MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari 3 oknum polisi yang ditangkap Denpom 1/5 Medan di Diskotik Lee Garden (LG) Jl. Nibung dan My Paradise (MP) Jl. Kumango, bakal dipecat. Ini ditegaskan Kabid Propam Poldasu, Kombes Makmur Ginting didampingi Kabid Humas, Kombes Helfi Assegaf, Senin (12/1).
“Tetap kita proseslah. Kita usulkan dipecat (PTDH),” tegasnya.
Dibebernya, dari Briptu M. Rizky Prayogi dan Briptu Herman tidak ditemukan barang bukti namun mereka tetap diperiksa. “Sedangkan Briptu Jonni yang disersi kita usulkan dipecat (PTDH) karena tidak masuk kerja. Kita sudah minta kepada Kasi Propam Polresta Medan segera mengirimkan laporan yang menyangkutnya agar segera diproses. Secepatnya akan sidang kode etik dan kita usulkan dipecat,” ucapnya.
Dijelaskannya, sidang kode etik dilakukan setelah tahapan selesai dilakukan seperti tes urine dan keterangan lainnya. “Setelah itu, kami akan melakukan sidang kode etik. Tidak pakai lama. Begitu laporan dari Polres lengkap, kita sidang terus. Kasusnya tetap kita majukan,” pungkas perwira tiga melati emas dipundaknya.
Sementara itu, sumber terpercaya di Propam Poldasu menambahkan bahwa Briptu Jonni masih berada di dalam tahanan menunggu sidang kode etik begitu juga dengan dua oknum Polri lainnya. “Masih di dalam bro. Nggak mau dia ditemui wartawan,” tutur perwira yang enggan dikorankan.
Mengenai tingkahnya di sel, Briptu Jonni terlihat pasrah kepada nasibnya dan akan menunggu penyidikan Propam. Briptu Jonni juga tidak mau banyak bicara kepada rekannya sesama polisi. “Biar sajalah di situ. Urus diri sendiri sajala,” ucapnya sembari masuk ke gedung Propam.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf menambahkan sesuai perintah Kapolda, yang terbukti terlibat narkoba akan di proses secara hukum dan tidak ada tebang pilih. “Yang dilimpahkan ke Poldasu sudah diperiksa. Tiga masyarakat sudah ditahan di Ditnarkoba Poldasu dan tiga oknum Polisi ditahan Propam,” tegasnya.
Terpisah, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta berterima kasih atas penangkapan Briptu Jonni. “Kita ucapkan terima kasih. Dia itu sudah kita jadikan DPO lantaran tidak ada kabar sama sekali,” ungkapnya.
Namun saat disinggung sudah berapa lama Bripu Joni ditetapkan DPO, Nico mengaku tidak mengetahuinya. Tapi dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke Poldasu. “Kalau kasus narkobanya. Kita serahkan semuanya ke Poldasu,” tungkasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar menyebutkan, Joni ditetapkan sebagai DPO Propam Polresta Medan sejak Oktober 2014 silam. Kala itu, Joni tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. “Sejak bulan Oktober 2014 dalam perkara tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut,” ungkapnya.
Saat dicari ke kediamannya Joni tidak ditemui. Alhasil, Propam Polresta Medan menetapkan DPO kepadanya. “Sudah kita cari kerumahnya. Tapi tidak ada. Makanya, DPO dia,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Denpom I/5 Medan melakukan Operasi Gaktib, Minggu (11/1) dinihari. Dari My Paradise diamankan 7 orang masing-masing Briptu M. Rizky Prayogi, Briptu Jonni (Disersi) dari tasnya ditemukan 2 paket sabu seberat 8,2 gram dan 1 pucuk senjata sofgun serta tiga masyarakat Zulfadli, Rizky Akbar, Imran Sahrial Nasution.
Sedangkan dari diskotik LG diamankan 3 orang masing-masing Briptu Herman, Sertu Hery Ba. Kompi E Marinir P. Brandan dan Pratu Khairul Ta Kodam Iskandar Muda NAD.(gib/ind/trg)