MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tindakan juru parkir (jukir) nakal benar-benar membuat pusing Dinas Perhubungan Kota Medan. Tak jarang, petugas Dishub harus kucing-kucingan dengan para jukir nakal tersebut, termasuk yang berada di daerah terlarang seperti di tepi jalan nasional dan jalan provinsi.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos usai sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan, Senin (12/1).
Renward mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk bertindak tegas terhadap jukir yang beroperasi di lokasi terlarang.
“Sudah dicabut tanda pengenal jukirnya, surat perintah tugasnya (SPT) juga tidak diperpanjang. Walau begitu, tetap saja ada jukir nakal yang beroperasi di lokasi terlarang,” katanya.
Mantan Sekretaris Dishub Sumut itu juga mengaku pernah menjadi korban jukir nakal saat melakukan pengecekan ke lapangan guna melihat langsung realisasi penerapan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi tariff parker tepi jalan umum ini.
“Saya saja diminta uang retribusi parkir di luar ketentuan. Waktu itu saya marahi jukirnya dan sempat saya ancam, apabila tetap bertindak di luar ketentuan akan dilaporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.
Di sisi lain, Renward mengungkapkan, dengan dilarangnya jukir beroperasi di tepi ruas jalan provinsi dan jalan negara, berpotensi mengurangi perolehan pendapatan asli daerah (PAD).
“Memang belum kita hitung berapa potensi yang hilang, namun saya berharap target sebesar Rp23,5 miliar dapat direalisasikan,” harapnya.
Menyikapi ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah menuturkan, dengan tidak diberlakukannya jukir di jalan provinsi maupun jalan Negara, akan menghilangkan potensi PAD Kota Medan. Bahkan Ilhamsyah memprediksi, Dishub akan kehilangan PAD sampai Rp2 miliar lebih. “Potensi memang cukup besar,” sebutnya.
Dia pun meminta kepada Dishub Medan untuk benar-benar menindak jukir yang tetap mengutip retribusi kepada masyarakat di lokasi-lokasi terlarang. “Sikap tegas harus diambil, jangan sampai ada pembiaran,”pintanya.(dik/adz)