25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Dipicu Cekcok Keluarga

DALANG: ZH , istri kedua Hakim Jamaluddin, yang menjadi tersangka dalang pembunuhan suaminya. Hari ini, Poldasu akan melakukan reka ulang kasus pembunuhan korban di TKP, mulai dari perencanaan pembunuhan di kafe kawasan Ringroad, eksekusi di rumah korban di Perumahan Royal Monaco Medan Johor, hingga di lokasi pembuangan jasad.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Senin (13/1/2020), Polda Sumut dan jajarannya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (52). Reka ulang kasus pembunuhan yang didalangi istri kedua korban sendiri, ZH (42), diharapkan bisa menunjukkan peran masing-masing pelaku dan juga proses pembunuhan.

“HASIL yang didapat penyidik Polda, kasus pembunuhan terjadi cekcok masalah keluarga. Kemudian tidak nyambung saat komunikasi. Lalu (istri korban) ketemu orang (JP), dan dia (istri korban) utarakan niatnya, didukung orang tersebut. Kemudian terjadi pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (12/1).

Tatan mengatakan, tim penyidik akan melakukan rekonstruksi pada Senin hari ini. Rekonstruksi akan digelar di TKP, mulai dari perencanaan pembunuhan di kafe kawasan Ringroad, eksekusi pembunuhan di rumah korban di Perumahan Royal Monaco Medan Johor, hingga di lokasi pembuangan jasad korban di kawasan Kutalimbaru. “ Yang pasti, sudah disampaikan bahwa penetapan 3 tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.

Ditanya apakah kasus pembunuhan ini menyangkut persoalan harta, Tatan mengaku, penyidik belum sampai ke arah sana.

Sebelumnya, Polda Sumut sempat menjadwalkan akan menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (9/1) lalu. Namun mendadak dibatalkan. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, penundaan rekonstruksi kasus dikarenakan semua kegiatan penyidik harus dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ini, penyidik sedang menyiapkan BAP.

“Rekan-rekan media akan kita libatkan dalam rekonstruksi, mulai dari perencanaan sampai pembuangan mayatnya. (Kenapa tidak jadi), persoalannya semua yang dilakukan penyidik itu harus ada berita acara,” ujar Martuani baru-baru ini.

Ditanya apakah kasus pembunuhan berencana itu berkaitan dengan utang-piutang, kata Martuani, semua informasi harus didukung dengan alat bukti. “Apapun itu, semuanya akan dituangkan ke dalam BAP, sehingga semua kegiatan yang dilakukan penyidik bisa dipertanggungjawabkan dalam rangka akuntabilitas,” ucapnya.

Untuk itu, Martuani meminta awak media agar bersabar. Karena penyidik masih terus bekerja mengembangkan kasusnya.

Tentang beredarnya informasi mengenai motif pembunuhan akibat hati dan cinta segitiga, Martuani menyatakan, informasi itu memerlukan alat bukti. “Semua informasi yang ada perlu didudukkan dengan alat bukti. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau katanya tanpa alat bukti yang kuat,” tukasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah meringkus dan menetapkan tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin. Ketiganya adalah ZH (istri korban), JP (42), dan RF (29). ZH sebagai istri kedua Jamaluddin disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri. Sedangkan JP dikabarkan selingkuhan ZH. Adapun RF adalah rekan dari JP.

Motif Akan Terungkap di Persidangan

Terpisah rekan korban Jamaluddin yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, mengaku tidak tahu-menahu dengan informasi yang menyebutkan ZH tega menghabisi suaminya karena perselingkuhan. Motif itu terkuak setelah polisi menangkap ZH dan dua eksekutor pembunuhan.

“Apa iya motifnya begitu?” ucapnya Erintuah.

Erintuah sendiri mengaku, selama ini Jamaluddin dikenalnya sebagai suami yang baik untuk ZH. “Kalau itu (selingkuh) nggak pernah saya dengar. Itu ‘kan lebih ke pribadinya, jadi saya tidak tau. Tapi selama ini baik-baik aja kok,” katanya.

Menurut Erintuah, bila perselingkuhan menjadi motif ZH membunuh Jamaluddin, hal itu akan terungkap di persidangan. “Kita lihat saja nanti di persidangan, pasti terungkap itu,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pengacara bernama Maimunah, mengaku Hakim Jamaludin, semasa hidup, pernah menyatakan ingin bercerai dengan ZH. Maimunah sendiri rencananya ang akan mengurus perceraian Jamaludin dan istrinya, ZH.

Kepada Maimunah, Jamaludin pernah bercerita ahwa istrinya tidak terima dengan rencana perceraian tersebut, dan tidak ingin harta Jamaludin dibagi dengan anak-anak istri pertama.

Menurut Maimunah, saat mengurus perceraian, Jamaludin bercerita bahwa ia memiliki kekayaan mencapai Rp 48 miliar. Sebanyak Rp30 miliar itu berbentuk aset dan Rp18 miliar itu uang tunai. Namun calon kliennya itu tidak menyebutkan di mana uang tersebut disimpan.

Jamaluddin sendiri berencana membagi-bagikan hartanya kepada seluruh anak-anaknya, termasuk anak dari mantan istri yang pertama dan istri keduanya, ZH. Namun istrinya ZH mengamuk dan tidak mau surat-surat harta dibagikan.

Sebelumnya, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, mobil Jamaluddin berada di jurang dengan kondisi mobil rusak di bagian depan lantaran menabrak pohon sawit. Sedangkan posisi Jamaluddin berada belakang bangku supir tepatnya di bawah tempat duduk. Korban saat ditemukan mengenakan pakaian olahraga berwarna hijau yang bertulisan PN Medan.

Barang berharga seperti jam tangan, kalung dan cincin Jamaluddin tidak ada yang hilang. Dia ditemukan dalam kondisi tangan terikat. (ris/man)

DALANG: ZH , istri kedua Hakim Jamaluddin, yang menjadi tersangka dalang pembunuhan suaminya. Hari ini, Poldasu akan melakukan reka ulang kasus pembunuhan korban di TKP, mulai dari perencanaan pembunuhan di kafe kawasan Ringroad, eksekusi di rumah korban di Perumahan Royal Monaco Medan Johor, hingga di lokasi pembuangan jasad.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Senin (13/1/2020), Polda Sumut dan jajarannya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (52). Reka ulang kasus pembunuhan yang didalangi istri kedua korban sendiri, ZH (42), diharapkan bisa menunjukkan peran masing-masing pelaku dan juga proses pembunuhan.

“HASIL yang didapat penyidik Polda, kasus pembunuhan terjadi cekcok masalah keluarga. Kemudian tidak nyambung saat komunikasi. Lalu (istri korban) ketemu orang (JP), dan dia (istri korban) utarakan niatnya, didukung orang tersebut. Kemudian terjadi pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (12/1).

Tatan mengatakan, tim penyidik akan melakukan rekonstruksi pada Senin hari ini. Rekonstruksi akan digelar di TKP, mulai dari perencanaan pembunuhan di kafe kawasan Ringroad, eksekusi pembunuhan di rumah korban di Perumahan Royal Monaco Medan Johor, hingga di lokasi pembuangan jasad korban di kawasan Kutalimbaru. “ Yang pasti, sudah disampaikan bahwa penetapan 3 tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.

Ditanya apakah kasus pembunuhan ini menyangkut persoalan harta, Tatan mengaku, penyidik belum sampai ke arah sana.

Sebelumnya, Polda Sumut sempat menjadwalkan akan menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (9/1) lalu. Namun mendadak dibatalkan. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, penundaan rekonstruksi kasus dikarenakan semua kegiatan penyidik harus dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ini, penyidik sedang menyiapkan BAP.

“Rekan-rekan media akan kita libatkan dalam rekonstruksi, mulai dari perencanaan sampai pembuangan mayatnya. (Kenapa tidak jadi), persoalannya semua yang dilakukan penyidik itu harus ada berita acara,” ujar Martuani baru-baru ini.

Ditanya apakah kasus pembunuhan berencana itu berkaitan dengan utang-piutang, kata Martuani, semua informasi harus didukung dengan alat bukti. “Apapun itu, semuanya akan dituangkan ke dalam BAP, sehingga semua kegiatan yang dilakukan penyidik bisa dipertanggungjawabkan dalam rangka akuntabilitas,” ucapnya.

Untuk itu, Martuani meminta awak media agar bersabar. Karena penyidik masih terus bekerja mengembangkan kasusnya.

Tentang beredarnya informasi mengenai motif pembunuhan akibat hati dan cinta segitiga, Martuani menyatakan, informasi itu memerlukan alat bukti. “Semua informasi yang ada perlu didudukkan dengan alat bukti. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau katanya tanpa alat bukti yang kuat,” tukasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah meringkus dan menetapkan tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin. Ketiganya adalah ZH (istri korban), JP (42), dan RF (29). ZH sebagai istri kedua Jamaluddin disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri. Sedangkan JP dikabarkan selingkuhan ZH. Adapun RF adalah rekan dari JP.

Motif Akan Terungkap di Persidangan

Terpisah rekan korban Jamaluddin yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, mengaku tidak tahu-menahu dengan informasi yang menyebutkan ZH tega menghabisi suaminya karena perselingkuhan. Motif itu terkuak setelah polisi menangkap ZH dan dua eksekutor pembunuhan.

“Apa iya motifnya begitu?” ucapnya Erintuah.

Erintuah sendiri mengaku, selama ini Jamaluddin dikenalnya sebagai suami yang baik untuk ZH. “Kalau itu (selingkuh) nggak pernah saya dengar. Itu ‘kan lebih ke pribadinya, jadi saya tidak tau. Tapi selama ini baik-baik aja kok,” katanya.

Menurut Erintuah, bila perselingkuhan menjadi motif ZH membunuh Jamaluddin, hal itu akan terungkap di persidangan. “Kita lihat saja nanti di persidangan, pasti terungkap itu,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pengacara bernama Maimunah, mengaku Hakim Jamaludin, semasa hidup, pernah menyatakan ingin bercerai dengan ZH. Maimunah sendiri rencananya ang akan mengurus perceraian Jamaludin dan istrinya, ZH.

Kepada Maimunah, Jamaludin pernah bercerita ahwa istrinya tidak terima dengan rencana perceraian tersebut, dan tidak ingin harta Jamaludin dibagi dengan anak-anak istri pertama.

Menurut Maimunah, saat mengurus perceraian, Jamaludin bercerita bahwa ia memiliki kekayaan mencapai Rp 48 miliar. Sebanyak Rp30 miliar itu berbentuk aset dan Rp18 miliar itu uang tunai. Namun calon kliennya itu tidak menyebutkan di mana uang tersebut disimpan.

Jamaluddin sendiri berencana membagi-bagikan hartanya kepada seluruh anak-anaknya, termasuk anak dari mantan istri yang pertama dan istri keduanya, ZH. Namun istrinya ZH mengamuk dan tidak mau surat-surat harta dibagikan.

Sebelumnya, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, mobil Jamaluddin berada di jurang dengan kondisi mobil rusak di bagian depan lantaran menabrak pohon sawit. Sedangkan posisi Jamaluddin berada belakang bangku supir tepatnya di bawah tempat duduk. Korban saat ditemukan mengenakan pakaian olahraga berwarna hijau yang bertulisan PN Medan.

Barang berharga seperti jam tangan, kalung dan cincin Jamaluddin tidak ada yang hilang. Dia ditemukan dalam kondisi tangan terikat. (ris/man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/