26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kabag Umum dan Kabid Aset Buang Badan

Hotel Semarak Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Medan sepertinya saling ‘lempar tanggung jawab’. Ini sekaitan dengan status hak pengelolaan lahan (HPL) Pemko di atas bangunan Hotel Semarak, Jalan Sisingamangaraja Medan, yang kini tidak lagi beroperasi.

Bagaimana tidak, pernyataan yang pernah terlontar dari Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Mariance, di mana soal status aset hotel tersebut belum ada diserahkan ke pihaknya dan sebagian lagi masih berada di bawah Bagian Umum Setdako Medan, dibantah Kabag Umum Andi Syahputra.”Semua kewenangan dan data-data aset itu tidak di kami lagi. Semua sudah ke sana (bidang aset),” tuturnya di Balaikota Medan, kemarin (5/10).

Andi menyebut pernyataan Mariance soal hal tersebut adalah keliru. Menurutnya lucu bila Mariance selaku Kabid Aset tidak mengetahui perihal itu. “Kalau ke kami ditanya, manalah kami tahu. Kan semua sudah diserahkan ke bagian aset. Harusnya mereka tahu (pegang dokumentasinya),” katanya.

Mariance yang juga pernah menyebut, bahwa sebagian kewenangan lagi mengenai data aset belum dilimpahkan dari Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan kepada pihaknya, disebut Andi sebagai hal yang lucu. Karena sejak masa transisi paskaperubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) sesuai PP 18/2016, wewenang itu sudah dilimpahkan ke bidang aset pada BPKAD. “Ya luculah masak gak tahu,” ujarnya.

Diketahui, sejak kolaps, pengelola Hotel Semarak ternyata masih menunggak kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak hotel kepada Pemerintah Kota Medan. Apabila hotel tersebut laku dijual atau dialihkan ke pihak lain, pengelola berjanji akan melunasi seluruh tunggakan itu.

“Berapa jumlahnya saya gak ingat, karena kebetulan lagi di luar kota. Namun yang jelas cukup banyak tunggakan mereka, terutama PBB dan pajak hotel,” kata Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Yusdarlina kepada Sumut Pos, Rabu (4/10).

Ia mengakui sudah cukup banyak pihak yang datang kepada pihaknya, guna menanyakan soal tunggakan kewajiban pengelola Hotel Semarak ini. “Sudah banyak yang datang dan kami jelaskan kondisinya. Dan memang itu mau dijual (pengelolanya) namun belum dapat pembeli,” katanya.

Lantas berapa sebenarnya total tunggakan pengelola Hotel Semarak? Yus menaksir sekitar Rp2 miliar. “Kemungkinan juga dibawah Rp2 M. Tidak terlalu besar. Kalau ada yang butuh penjelasan soal itu, bisa langsung datang ke kantor kami,” katanya yang tidak mengetahui perihal status lahan bangunan Hotel Semarak.

Sebelumnya, Kabid Aset pada BPKAD, Mariance, mengaku belum mengecek kembali kepastian status HPL Hotel Semarak. Menurutnya di masa transisi ini pihaknya belum menerima pelimpahan kewenangan sepenuhnya dari bagian perlengkapan. “Coba ditanyakan juga ke Bagian Umum, karena beberapa perjanjian ada di sana sebelum kami yang tangani,” katanya.

Dirinya berjanji juga akan mencari informasi soal ini karena selama berdinas di bidang aset, belum pernah mendengar soal status HPL Hotel Semarak. Termasuk mengenai kerja sama antara pihak pengelola dan Pemko Medan. “Di bagian perlengkapan sebenarnya masih ada tertinggal dokumennya. Karena memang belum semua diserahkan ke kami sejak masa transisi,” katanya. (prn/ila)

 

Hotel Semarak Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Medan sepertinya saling ‘lempar tanggung jawab’. Ini sekaitan dengan status hak pengelolaan lahan (HPL) Pemko di atas bangunan Hotel Semarak, Jalan Sisingamangaraja Medan, yang kini tidak lagi beroperasi.

Bagaimana tidak, pernyataan yang pernah terlontar dari Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Mariance, di mana soal status aset hotel tersebut belum ada diserahkan ke pihaknya dan sebagian lagi masih berada di bawah Bagian Umum Setdako Medan, dibantah Kabag Umum Andi Syahputra.”Semua kewenangan dan data-data aset itu tidak di kami lagi. Semua sudah ke sana (bidang aset),” tuturnya di Balaikota Medan, kemarin (5/10).

Andi menyebut pernyataan Mariance soal hal tersebut adalah keliru. Menurutnya lucu bila Mariance selaku Kabid Aset tidak mengetahui perihal itu. “Kalau ke kami ditanya, manalah kami tahu. Kan semua sudah diserahkan ke bagian aset. Harusnya mereka tahu (pegang dokumentasinya),” katanya.

Mariance yang juga pernah menyebut, bahwa sebagian kewenangan lagi mengenai data aset belum dilimpahkan dari Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan kepada pihaknya, disebut Andi sebagai hal yang lucu. Karena sejak masa transisi paskaperubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) sesuai PP 18/2016, wewenang itu sudah dilimpahkan ke bidang aset pada BPKAD. “Ya luculah masak gak tahu,” ujarnya.

Diketahui, sejak kolaps, pengelola Hotel Semarak ternyata masih menunggak kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak hotel kepada Pemerintah Kota Medan. Apabila hotel tersebut laku dijual atau dialihkan ke pihak lain, pengelola berjanji akan melunasi seluruh tunggakan itu.

“Berapa jumlahnya saya gak ingat, karena kebetulan lagi di luar kota. Namun yang jelas cukup banyak tunggakan mereka, terutama PBB dan pajak hotel,” kata Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Yusdarlina kepada Sumut Pos, Rabu (4/10).

Ia mengakui sudah cukup banyak pihak yang datang kepada pihaknya, guna menanyakan soal tunggakan kewajiban pengelola Hotel Semarak ini. “Sudah banyak yang datang dan kami jelaskan kondisinya. Dan memang itu mau dijual (pengelolanya) namun belum dapat pembeli,” katanya.

Lantas berapa sebenarnya total tunggakan pengelola Hotel Semarak? Yus menaksir sekitar Rp2 miliar. “Kemungkinan juga dibawah Rp2 M. Tidak terlalu besar. Kalau ada yang butuh penjelasan soal itu, bisa langsung datang ke kantor kami,” katanya yang tidak mengetahui perihal status lahan bangunan Hotel Semarak.

Sebelumnya, Kabid Aset pada BPKAD, Mariance, mengaku belum mengecek kembali kepastian status HPL Hotel Semarak. Menurutnya di masa transisi ini pihaknya belum menerima pelimpahan kewenangan sepenuhnya dari bagian perlengkapan. “Coba ditanyakan juga ke Bagian Umum, karena beberapa perjanjian ada di sana sebelum kami yang tangani,” katanya.

Dirinya berjanji juga akan mencari informasi soal ini karena selama berdinas di bidang aset, belum pernah mendengar soal status HPL Hotel Semarak. Termasuk mengenai kerja sama antara pihak pengelola dan Pemko Medan. “Di bagian perlengkapan sebenarnya masih ada tertinggal dokumennya. Karena memang belum semua diserahkan ke kami sejak masa transisi,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/