Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta data dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan kepada Komisi DPRD Medan. Permintaan itu dilakukan untuk mempercepat penuntasan pemeriksaan dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah Rp24 miliar. Komisi D DPRD Medan pun menyambut baik permintaan Kejatisu dan mendukung penuntasan pengusutan dugaan korupsi tersebut.
“Kalau ada temuan DPRD Kota Medan mengenai dana retribusi parkir yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dan tidak ada bukti setoran, kita berharap hasil temuan itu dapat dilimpahkan kepada kita untuk dijadikan bukti tambahan. Kita siap menerima data retribusi parkir yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan,” tegas Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH, kepada wartawan koran ini, akhir pekan lalu.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, menyatakan siap membantu penyidik Kejatisu dengan memberikan data temuan penyimpangan retribusi parkir Dishub Medan kepada lembaga penegak hukum tersebut. “Bila ada permintaan itu. Komisi D siap melaksanakannya,” kata Simangungsong.
Dijelaskannya, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan pejabat Dishub Medan dua pekan lalu, terungkap berbagai dugaan penyimpangan. Semua data terkait pemungutan retribusi parkir 2010-2011 tak bisa ditunjukkan pejabat Dishub Medan. Bahkan surat perintah tugas (SPT) juru parkir di lapangan tidak bisa ditunjukkan.
Kembali ke Jufri. Kejatisu dalam waktu dekat segera melakukan gelar perkara (ekspos) kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja Jufri tidak bersedia menyebutkan tanggal pastinya. Dia hanya mengatakan, hal itu akan dilakukan secepatnya. Kepala Kejatisu, AK Basyuni Masyarif, sendiri meminta percepatan penuntasan pengusutan kasus itu.
“Gelar ekspos secepatnya akan dilakukan Pidsus Kejatisu mengingat hasil gelar ekspos tersebut nantinya akan segera dilaporkan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.
Jufri menyebutkan, gelar perkara dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang sebenarnya, berapa nominalnya. Dari gelar ekspos itu juga akan jadi dasar peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. “Gelar ekspos itu wajib kami lakukan dan dibahas secara bersama-sama penyidik dan pejabat Kejatisu. Waktunya belum kita tentukan kapan, mengingat kita saat ini sedang menyimpulkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, hingga temuan di lapangan,” tegas Jufri.
Saat ditanya kapan ada penetapan tersangka? Jufri kembali mengatakan, penetapan tersangka menunggu hasil gelar perkara. “Nanti ya. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan secepatnya,” tandasnya. (rud/adl)