28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Inilah Sindikat Pemalsu STNK di Medan

Foto: Gibson/PM Kasubdit IIIJahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, menginterogasi tiga tersangka pemalsu STNK di Medan, Jumat (12/2/2016).
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IIIJahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, menginterogasi tiga tersangka pemalsu STNK di Medan, Jumat (12/2/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdi11III/Umum Reskrimum Poldasu mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor. awanan pemalsuan STNK tersebut yakni Jon Ferry (35) warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Widi Atmaja (25) warga Jl Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, M Selayang, dan Weri Adinaputra (40) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Medan Johor, Pangkalan Mansyur.

Terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi yang didapat oleh petugas soal aktifitas salah satu pelaku bernama Widi. Saat dilakukan penyelidikan, Kamis (11/2), Widi diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor yang tak bernopol. Selain itu, juga diamankan 1 unit labtop serta satu buah mesin cetak.

Dari hasil interogasi terhadap Widi, petugas kembali meringkus dua temannya, Jon Ferry dan dan Weri Adinaputra. “Kita langsung amankan ketiganya dan barang bukti beberapa lembar STNK palsu (blanko asli, namun identitas palsu), dan juga beberapa unit sepeda motor serta laptop dan mesin print,” beber Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (12/2).

Lanjut Faisal, Widi mengaku jika dirinya baru menjalankan bisnis tersebut sejak 6 bulan terakhir. Dari bisnis ilegalnya itu, mampu mendapat keuntungan hingga Rp400 ribu dari setiap unit sepeda motor. Disebutkan Widi, untuk STNK hasil cetakannya itu biasanya dijual Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap sepeda motor jenis matik. “Sepeda motor sport biasanya mereka beli Rp3,5 juta hingga Rp5 juta,” sebutnya.

Dalam melakoni aksi pemalsuan STNK ini, ketiga pelaku berbagi tugas. Weri berperan sebagai pengepul sepeda motor hasil curian, sedangkan Jon bertugas untuk menghapus nama yang tercatat dalam blanko STNK. Sedangkan Widi bagian pencetakan. S
Satu unit kereta jenis Yamaha X Ride BK 5218 AFW yang turut disita dari rumah Weri merupakan milik Tama Guna Nainggolan (20), mahasiswa USU yang kos di Jl Jamin Ginting Medan. Tama datang ke Mapoldasu untuk menyerahkan BPKB dan STNK asli kretanya. “Motorku ini hilang dari kampus hari Rabu (9/2) lalu bang. Udah ku laporkan ke Polsek Medan Baru,” ucapnya. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Kasubdit IIIJahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, menginterogasi tiga tersangka pemalsu STNK di Medan, Jumat (12/2/2016).
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IIIJahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, menginterogasi tiga tersangka pemalsu STNK di Medan, Jumat (12/2/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdi11III/Umum Reskrimum Poldasu mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor. awanan pemalsuan STNK tersebut yakni Jon Ferry (35) warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Widi Atmaja (25) warga Jl Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, M Selayang, dan Weri Adinaputra (40) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Medan Johor, Pangkalan Mansyur.

Terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi yang didapat oleh petugas soal aktifitas salah satu pelaku bernama Widi. Saat dilakukan penyelidikan, Kamis (11/2), Widi diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor yang tak bernopol. Selain itu, juga diamankan 1 unit labtop serta satu buah mesin cetak.

Dari hasil interogasi terhadap Widi, petugas kembali meringkus dua temannya, Jon Ferry dan dan Weri Adinaputra. “Kita langsung amankan ketiganya dan barang bukti beberapa lembar STNK palsu (blanko asli, namun identitas palsu), dan juga beberapa unit sepeda motor serta laptop dan mesin print,” beber Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (12/2).

Lanjut Faisal, Widi mengaku jika dirinya baru menjalankan bisnis tersebut sejak 6 bulan terakhir. Dari bisnis ilegalnya itu, mampu mendapat keuntungan hingga Rp400 ribu dari setiap unit sepeda motor. Disebutkan Widi, untuk STNK hasil cetakannya itu biasanya dijual Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap sepeda motor jenis matik. “Sepeda motor sport biasanya mereka beli Rp3,5 juta hingga Rp5 juta,” sebutnya.

Dalam melakoni aksi pemalsuan STNK ini, ketiga pelaku berbagi tugas. Weri berperan sebagai pengepul sepeda motor hasil curian, sedangkan Jon bertugas untuk menghapus nama yang tercatat dalam blanko STNK. Sedangkan Widi bagian pencetakan. S
Satu unit kereta jenis Yamaha X Ride BK 5218 AFW yang turut disita dari rumah Weri merupakan milik Tama Guna Nainggolan (20), mahasiswa USU yang kos di Jl Jamin Ginting Medan. Tama datang ke Mapoldasu untuk menyerahkan BPKB dan STNK asli kretanya. “Motorku ini hilang dari kampus hari Rabu (9/2) lalu bang. Udah ku laporkan ke Polsek Medan Baru,” ucapnya. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/