26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Amiruddin Ditenggat Sepekan

MEDAN- Rasa tidak menyesal  dan keengganan meminta maaf dari Amiruddin atas sikap kasarnya terhadap sekuriti Bandara Polonia Medan, Minggu (8/4) lalu, menjadi catatan tersendiri bagi pihak Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekar Pura) Bandara Polonia Medan. Organisasi profesi yang menaungi korban Fahru Rozi Nasution (23) tersebut lantas menenggat waktu seminggu bagi Ketua DPRD Kota Medan itu untuk meminta maaf.

“Sampai detik ini, yang bersangkutan belum melakukan permintaan maaf,” jelas Kepala Info & Litbang Serikat Karyawan Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Zulkarnain yang didampingin oleh Koordinator Bidang Hukum & Peraturan Sekar Pura II Bandara Polonia Medan, Hermanto SH, di Ruang Gagak, pukul 16.00 WIB, Kamis (12/4).

Rekan-rekan Fahru Rozi siap diajak berdialog bila Amiruddin menunjukkan itikad baiknya. “Kami siap dimana beliau meminta pertemuan. Apakah itu dikantor beliau, hotel, Bandara Polonia Medan atau dimana saja tempatnya,” bebernya.

Bila dalam sepekan tuntutan tidak diindahkan, masalah kekerasan di tempat umum tersebut akan dibawa ke jalur hukum. “Bidang hukum sudah membuat konsep laporannya,” papar Zulkarnain.

Sikap tegas Sekar Pura II Bandara Polonia ini diambil setelah melakukan rapat tertutup dengan sesama pemimpin Serikat Karyawan Angkasa Pura II dan pihak management Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan. “Walau pun kasus ini sudah ditangani oleh pihak management, tapi Sekar Pura tetap memantau kasus ini,” terangnya lagi.

Bukan sembarang menuntut. Pihak Sekar Pura menjadikan rekaman peristiwa pemukulan sebagai bukti yang memojokkan Amiruddin. “Intinya kita mempunyai bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV itu, yang akan kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Kepada para pejabat, Sekar Pura II meminta agar para pejabat memahami tugas para security bandara dan tidak menyepelekan mereka. “Yang bisa lewat dari pemeriksaan itu RI-1 dan RI-2 (Presiden dan Wakil Presiden). Kapolda Sumut saja mau diperiksa, kenapa beliau (Amiruddin) tak mau diperiksa,” tanyanya heran.

Sanksi Tegas

Tekanan kepada Amiruddin tidak hanya dating dari Sekar Pura II. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Sumatera Utara (Sumut) bahkan mendukung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat member sanksi bagi kadernya tersebut.

Menurut pengurus DPD PD Sumut, aksi main tunjang ketua DPRD Medan itu tidak hanya telah melanggar hukum, norma dan etika saja. Melainkan, telah memberi citra negatif terhadap PD, terlebih di Kota Medan dan Sumut. Penilaian itu dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD PD Sumut, Tahan Manahan Panggabean, yang dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos, Kamis (12/4).

“Terlepas masalah yang melatarbelakanginya, apa yang dilakukan Amiruddin tidak menunjukkan anggota dewan itu adalah orang yang terhormat. Apa yang dilakukannya itu membuat citra negatif terhadap partai,” tegas pria yang juga Ketua Fraksi PD DPRD Sumut tersebut.

Tahan menyerahkan bentuk sanksi yang akan diberikan bagi Amiruddin sesuai mekanisme partainya. Menurutnya, aksi Amiruddin ini akan dibahas terlebih dahulu di tingkat DPD. Kemudian hasilnya diserahkan ke DPP Partai Demokrat.

“Kita belum bisa merinci seperti apa sanksi yang akan diberikan oleh DPP kepada Amiruddin. Ini kasus pertama yang terjadi dan melibatkan kader PD di Medan dan Sumut ini,” tegas Tahan.

Mungkinkah keanggotaan Amiruddin di partai dibekukan sehingga mempengaruhi posisinya sebagai Ketua DPRD Medan?
Tahan Manahan menjawab kalau hal itu masih akan dibahas secara seksama di partai. “Di partai ada badan-badan yang mengurusi persoalan-persoalan yang terjadi. Ada Badan Kehormatan Partai, ada Badan Kode Etik Partai dan sebagainya. Nanti akan dibahas, baru bisa diketahui sanksi apa yang akan diberikan,” tuturnya lagi.

Tahan Manahan membantah kabar yang menyebut kalau DPD PD Sumut telah memanggil Amiruddin untuk mengklarifikasi atas kasus tersebut,  kemarin (12/4). “Saya tidak tahu ada itu. Tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya,” akunya.

Terkait tuntutan Sekar Pura II agar Amiruddin meminta maaf pada Fahru Rozi Nasution dalam sepekan ke depan, Tahan Manahan enggan menanggapinya. “Persoalan maaf memaafkan, itu urusan mereka,” terangnya lagi.

Sementara itu, Amruddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, enggan member respon. Berkali-kali dihubungi dan ditanyai melalui pesan singkat (SMS), yang bersangkutan tak member reaksi.

Tercatat, sebanyak tiga kali wartawan Sumut Pos menelpon Amiruddin untuk upaya konfirmasi. Pertama pukul 16.56 WIB, kedua pukul 16.59 WIB dan terakhir pukul 17.31 WIB. Layanan pesan singkat yang dikirimkan Sumut Pos ke ponsel pribadinya, dengan tujuan yang sama tercatat sebanyak dua kali yakni, pada pukul 16.58 WIB dan pukul 17.02 WIB.(jon/ari)

MEDAN- Rasa tidak menyesal  dan keengganan meminta maaf dari Amiruddin atas sikap kasarnya terhadap sekuriti Bandara Polonia Medan, Minggu (8/4) lalu, menjadi catatan tersendiri bagi pihak Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekar Pura) Bandara Polonia Medan. Organisasi profesi yang menaungi korban Fahru Rozi Nasution (23) tersebut lantas menenggat waktu seminggu bagi Ketua DPRD Kota Medan itu untuk meminta maaf.

“Sampai detik ini, yang bersangkutan belum melakukan permintaan maaf,” jelas Kepala Info & Litbang Serikat Karyawan Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Zulkarnain yang didampingin oleh Koordinator Bidang Hukum & Peraturan Sekar Pura II Bandara Polonia Medan, Hermanto SH, di Ruang Gagak, pukul 16.00 WIB, Kamis (12/4).

Rekan-rekan Fahru Rozi siap diajak berdialog bila Amiruddin menunjukkan itikad baiknya. “Kami siap dimana beliau meminta pertemuan. Apakah itu dikantor beliau, hotel, Bandara Polonia Medan atau dimana saja tempatnya,” bebernya.

Bila dalam sepekan tuntutan tidak diindahkan, masalah kekerasan di tempat umum tersebut akan dibawa ke jalur hukum. “Bidang hukum sudah membuat konsep laporannya,” papar Zulkarnain.

Sikap tegas Sekar Pura II Bandara Polonia ini diambil setelah melakukan rapat tertutup dengan sesama pemimpin Serikat Karyawan Angkasa Pura II dan pihak management Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan. “Walau pun kasus ini sudah ditangani oleh pihak management, tapi Sekar Pura tetap memantau kasus ini,” terangnya lagi.

Bukan sembarang menuntut. Pihak Sekar Pura menjadikan rekaman peristiwa pemukulan sebagai bukti yang memojokkan Amiruddin. “Intinya kita mempunyai bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV itu, yang akan kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Kepada para pejabat, Sekar Pura II meminta agar para pejabat memahami tugas para security bandara dan tidak menyepelekan mereka. “Yang bisa lewat dari pemeriksaan itu RI-1 dan RI-2 (Presiden dan Wakil Presiden). Kapolda Sumut saja mau diperiksa, kenapa beliau (Amiruddin) tak mau diperiksa,” tanyanya heran.

Sanksi Tegas

Tekanan kepada Amiruddin tidak hanya dating dari Sekar Pura II. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Sumatera Utara (Sumut) bahkan mendukung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat member sanksi bagi kadernya tersebut.

Menurut pengurus DPD PD Sumut, aksi main tunjang ketua DPRD Medan itu tidak hanya telah melanggar hukum, norma dan etika saja. Melainkan, telah memberi citra negatif terhadap PD, terlebih di Kota Medan dan Sumut. Penilaian itu dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD PD Sumut, Tahan Manahan Panggabean, yang dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos, Kamis (12/4).

“Terlepas masalah yang melatarbelakanginya, apa yang dilakukan Amiruddin tidak menunjukkan anggota dewan itu adalah orang yang terhormat. Apa yang dilakukannya itu membuat citra negatif terhadap partai,” tegas pria yang juga Ketua Fraksi PD DPRD Sumut tersebut.

Tahan menyerahkan bentuk sanksi yang akan diberikan bagi Amiruddin sesuai mekanisme partainya. Menurutnya, aksi Amiruddin ini akan dibahas terlebih dahulu di tingkat DPD. Kemudian hasilnya diserahkan ke DPP Partai Demokrat.

“Kita belum bisa merinci seperti apa sanksi yang akan diberikan oleh DPP kepada Amiruddin. Ini kasus pertama yang terjadi dan melibatkan kader PD di Medan dan Sumut ini,” tegas Tahan.

Mungkinkah keanggotaan Amiruddin di partai dibekukan sehingga mempengaruhi posisinya sebagai Ketua DPRD Medan?
Tahan Manahan menjawab kalau hal itu masih akan dibahas secara seksama di partai. “Di partai ada badan-badan yang mengurusi persoalan-persoalan yang terjadi. Ada Badan Kehormatan Partai, ada Badan Kode Etik Partai dan sebagainya. Nanti akan dibahas, baru bisa diketahui sanksi apa yang akan diberikan,” tuturnya lagi.

Tahan Manahan membantah kabar yang menyebut kalau DPD PD Sumut telah memanggil Amiruddin untuk mengklarifikasi atas kasus tersebut,  kemarin (12/4). “Saya tidak tahu ada itu. Tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya,” akunya.

Terkait tuntutan Sekar Pura II agar Amiruddin meminta maaf pada Fahru Rozi Nasution dalam sepekan ke depan, Tahan Manahan enggan menanggapinya. “Persoalan maaf memaafkan, itu urusan mereka,” terangnya lagi.

Sementara itu, Amruddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, enggan member respon. Berkali-kali dihubungi dan ditanyai melalui pesan singkat (SMS), yang bersangkutan tak member reaksi.

Tercatat, sebanyak tiga kali wartawan Sumut Pos menelpon Amiruddin untuk upaya konfirmasi. Pertama pukul 16.56 WIB, kedua pukul 16.59 WIB dan terakhir pukul 17.31 WIB. Layanan pesan singkat yang dikirimkan Sumut Pos ke ponsel pribadinya, dengan tujuan yang sama tercatat sebanyak dua kali yakni, pada pukul 16.58 WIB dan pukul 17.02 WIB.(jon/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/