30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Penganiaya 2 PRT Ditangkap

MEDAN–Pasangan suami istri Benny Chandra dan Lili Wikimiyati tersangka pelaku penganiaya pembantu rumah tangga asal Indramayu, Jawa Barat, Khuraini (16) dan Munisa (17), ditangkap Satuan Reskrim Polresta Medan, Kamis (12/4) siang.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki mengatakan Benny Chandra dan Lili Wikimiyati sudah ditahan. Kini polisi sedang menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti.

Menurut Yoris dalam kasus tersebut ada unsur trafficking dan eksploitasi anak. Pelaku diancam UU Nomor 21 tahun 2007, tentang tindakan pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp500 juta.

Informasi yang dihimpun, Munisa dan Khuraini mengaku bekerja di rumah majikannya di Perumahan Kompleks Graha Blok H9 Jalan Ring Road Sunggal, sejak Januari 2011. Setahun tiga bulan bekerja kedua pembantu tersebut  kerap mendapat kekerasan fisik dari pasangan suami istri itu.

Kedua PRT tidur di garasi mobil yang hanya berlapiskan kardus. Mereka juga diberi makan sekali sehari.  Mereka juga dilarang keluar rumah dengan ancaman orangtuanya di kampung akan di penjara jika mereka kabur. Namun, akhirnya, kedua PRT ini berhasil kabur setelah melompat ke rumah tetangga majikannya, Senin (26/3) lalu.

Tarzana (43), orangtua Munisa mengaku tidak mengetahui anaknya bisa sampai ke Medan. Sepengetahuan dia anaknya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta melalui penyalur tenaga kerja Yayasan Sari Bhakti Mandiri.

“Aku tidak tahu kalau anak ku dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Medan,” ungkapnya. (gus)

MEDAN–Pasangan suami istri Benny Chandra dan Lili Wikimiyati tersangka pelaku penganiaya pembantu rumah tangga asal Indramayu, Jawa Barat, Khuraini (16) dan Munisa (17), ditangkap Satuan Reskrim Polresta Medan, Kamis (12/4) siang.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki mengatakan Benny Chandra dan Lili Wikimiyati sudah ditahan. Kini polisi sedang menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti.

Menurut Yoris dalam kasus tersebut ada unsur trafficking dan eksploitasi anak. Pelaku diancam UU Nomor 21 tahun 2007, tentang tindakan pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp500 juta.

Informasi yang dihimpun, Munisa dan Khuraini mengaku bekerja di rumah majikannya di Perumahan Kompleks Graha Blok H9 Jalan Ring Road Sunggal, sejak Januari 2011. Setahun tiga bulan bekerja kedua pembantu tersebut  kerap mendapat kekerasan fisik dari pasangan suami istri itu.

Kedua PRT tidur di garasi mobil yang hanya berlapiskan kardus. Mereka juga diberi makan sekali sehari.  Mereka juga dilarang keluar rumah dengan ancaman orangtuanya di kampung akan di penjara jika mereka kabur. Namun, akhirnya, kedua PRT ini berhasil kabur setelah melompat ke rumah tetangga majikannya, Senin (26/3) lalu.

Tarzana (43), orangtua Munisa mengaku tidak mengetahui anaknya bisa sampai ke Medan. Sepengetahuan dia anaknya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta melalui penyalur tenaga kerja Yayasan Sari Bhakti Mandiri.

“Aku tidak tahu kalau anak ku dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Medan,” ungkapnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/