30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Segera Kantongi IMB, Centre Point Melenggang

Jangan Gegabah

Sedangkan kompensasi penutupan Jalan Madura, lanjut dia, pihak Centre Point akan menggantinya dengan sebuah jalan baru dikawasan komplek pertokoan Centre Point. Namun hal tersebut direalisasikan setelah seluruh pembangunan selesai.

“Itu perjanjian yang telah disepakati antara Pemko Medan dengan Centre Point. Maka dari itu IMB Centre Point harus diterbitkan dalam waktu dekat,”jelasnya.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan bahwa Pemko Medan tidak perlu gegabah memproses SK Perubahan Peruntukan serta IMB Centre Point. Sebab, persoalan sengketa lahan ini sudah masuk ke babak krusial yakni dengan ditahannya Bos PT ACK, Handoko Lie.

“Karena sudah sampai ada penahanan, berarti ada yang salah dengan proses pengalihan lahan. Jadi jangan sampai ada pihak yang terbawa ke dalam pusaran masalah hukum yang ditangani Kejagung, hanya karena memproses IMB Centre Point,”jelas Abyadi ketika dihubungi secara terpisah.

“Makanya, kalau saya lihat ini ada dua hal yang berbeda, namun kami dari Ombudsman sendiri juga tidak bisa menelisik lebih jauh terkait hal ini karena hingga saat ini, data yang kami minta kepada Pemko Medan terkait Centre Point belum juga diberikan oleh Pemko,” lanjutnya.(dik/rbb)

Jangan Gegabah

Sedangkan kompensasi penutupan Jalan Madura, lanjut dia, pihak Centre Point akan menggantinya dengan sebuah jalan baru dikawasan komplek pertokoan Centre Point. Namun hal tersebut direalisasikan setelah seluruh pembangunan selesai.

“Itu perjanjian yang telah disepakati antara Pemko Medan dengan Centre Point. Maka dari itu IMB Centre Point harus diterbitkan dalam waktu dekat,”jelasnya.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan bahwa Pemko Medan tidak perlu gegabah memproses SK Perubahan Peruntukan serta IMB Centre Point. Sebab, persoalan sengketa lahan ini sudah masuk ke babak krusial yakni dengan ditahannya Bos PT ACK, Handoko Lie.

“Karena sudah sampai ada penahanan, berarti ada yang salah dengan proses pengalihan lahan. Jadi jangan sampai ada pihak yang terbawa ke dalam pusaran masalah hukum yang ditangani Kejagung, hanya karena memproses IMB Centre Point,”jelas Abyadi ketika dihubungi secara terpisah.

“Makanya, kalau saya lihat ini ada dua hal yang berbeda, namun kami dari Ombudsman sendiri juga tidak bisa menelisik lebih jauh terkait hal ini karena hingga saat ini, data yang kami minta kepada Pemko Medan terkait Centre Point belum juga diberikan oleh Pemko,” lanjutnya.(dik/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/