33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

DPRD Medan Terus Tagih PDAM Tirtanadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil rakyat di DPRD Medan kembali mendesak PDAM Tirtanadi untuk memberikan kompensasi berupa penggratisan atau keringanan pembayaran tarif penggunaan air kepada para pelanggannya di Kota Medan selama pandemi Covid-19 di Kota Medan masih berlangsung.

Hal itu dinilai sangat layak dilakukan oleh PDAM Tirtanadi bila melihat besarnya dampak sosial yang dialami masyarakat Kota Medan saat ini akan adanya pandemi Covid-19.

“Kami tahu bahwa PDAM Tirtanadi itu BUMD-nya Provinsi (Sumut). Tetapi saya berbicara disini mewakili rakyat Kota Medan yang merupakan mayoritas pelanggan (PDAM) Tirtanadi. Tidak kah mereka melihat kalau saat ini masyarakat Kota Medan banyak yang sampai harus diberi bantuan beras oleh Pemko Medan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucap anggota DPRD Medan, Hendri Duin kepada Sumut Pos, Minggu (12/4).

Dikatakan politisi PDIP Medan itu, besarnya dampak sosial yang dirasakan masyarakat Kota Medan akibat Covid-19 membuat masyarakat begitu kesulitan dalam menunaikan beberapa kewajibannya yang biasa dilakukan setiap bulannya.

“Bayar tagihan listrik, air dan beberapa kewajiban lainnya mungkin banyak masyarakat yang tak mampu lagi membayarnya dalam kondisi ekonomi karena pandemi ini. Jangankan untuk membayar itu, untuk biaya hidup saja sudah begitu sulit dipenuhi,” ujar Hendri Duin.

Anggota Komisi III itu sekaligus menjelaskan bahwa ia bersama anggota Komisi III lainnya bahkan pernah mendatangi kantor PDAM Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, kunjungan itu terkait buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi kepada para pelanggannya di Kota Medan.

“Toleransi masyarakat kepada PDAM sudah terlalu besar selama ini, begitu banyaknya keluhan masyarakat atas pelayanan mereka. Saya pikir ini lah saatnya PDAM Tirtanadi memberikan toleransinya kepada para pelanggannya, dan akan sangat tepat bila toleransi itu diwujudkan dalam bentuk kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan dengan hanya membayar abodemen tanpa harus membayar tarif penggunaanya,” jelasnya.

Senada dengan Hendri, Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya mengatakan, PDAM Tirtanadi tidak boleh lama-lama dalam mengkaji kebijakan untuk memberikan kompensasi kepada para pelanggan disaat pandemi Covid-19 saat ini.

“Pemerintah pusat sudah memberikan kompensasi kepada para pelanggan PLN dengan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, padahal jumlah pelanggannya se-Indonesia. Selayaknya PDAM Tirtanadi juga bisa memberikan kompensasi kepada para pelanggannya yang hanya ada di Medan dan Deliserdang secepatnya, itu akan menjadi wujud dukungan Tirtanadi kepada kebijakan pemerintah pusat,” tegas Habib.

Habib juga meminta kepada PDAM Tirtanadi untuk memperlakukan kebijakan berupa kompensasi tersebut kepada para pelanggannya hingga status tanggap darurat pandemi Covid-19 berakhir di Kota Medan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil rakyat di DPRD Medan kembali mendesak PDAM Tirtanadi untuk memberikan kompensasi berupa penggratisan atau keringanan pembayaran tarif penggunaan air kepada para pelanggannya di Kota Medan selama pandemi Covid-19 di Kota Medan masih berlangsung.

Hal itu dinilai sangat layak dilakukan oleh PDAM Tirtanadi bila melihat besarnya dampak sosial yang dialami masyarakat Kota Medan saat ini akan adanya pandemi Covid-19.

“Kami tahu bahwa PDAM Tirtanadi itu BUMD-nya Provinsi (Sumut). Tetapi saya berbicara disini mewakili rakyat Kota Medan yang merupakan mayoritas pelanggan (PDAM) Tirtanadi. Tidak kah mereka melihat kalau saat ini masyarakat Kota Medan banyak yang sampai harus diberi bantuan beras oleh Pemko Medan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucap anggota DPRD Medan, Hendri Duin kepada Sumut Pos, Minggu (12/4).

Dikatakan politisi PDIP Medan itu, besarnya dampak sosial yang dirasakan masyarakat Kota Medan akibat Covid-19 membuat masyarakat begitu kesulitan dalam menunaikan beberapa kewajibannya yang biasa dilakukan setiap bulannya.

“Bayar tagihan listrik, air dan beberapa kewajiban lainnya mungkin banyak masyarakat yang tak mampu lagi membayarnya dalam kondisi ekonomi karena pandemi ini. Jangankan untuk membayar itu, untuk biaya hidup saja sudah begitu sulit dipenuhi,” ujar Hendri Duin.

Anggota Komisi III itu sekaligus menjelaskan bahwa ia bersama anggota Komisi III lainnya bahkan pernah mendatangi kantor PDAM Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, kunjungan itu terkait buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi kepada para pelanggannya di Kota Medan.

“Toleransi masyarakat kepada PDAM sudah terlalu besar selama ini, begitu banyaknya keluhan masyarakat atas pelayanan mereka. Saya pikir ini lah saatnya PDAM Tirtanadi memberikan toleransinya kepada para pelanggannya, dan akan sangat tepat bila toleransi itu diwujudkan dalam bentuk kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan dengan hanya membayar abodemen tanpa harus membayar tarif penggunaanya,” jelasnya.

Senada dengan Hendri, Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya mengatakan, PDAM Tirtanadi tidak boleh lama-lama dalam mengkaji kebijakan untuk memberikan kompensasi kepada para pelanggan disaat pandemi Covid-19 saat ini.

“Pemerintah pusat sudah memberikan kompensasi kepada para pelanggan PLN dengan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, padahal jumlah pelanggannya se-Indonesia. Selayaknya PDAM Tirtanadi juga bisa memberikan kompensasi kepada para pelanggannya yang hanya ada di Medan dan Deliserdang secepatnya, itu akan menjadi wujud dukungan Tirtanadi kepada kebijakan pemerintah pusat,” tegas Habib.

Habib juga meminta kepada PDAM Tirtanadi untuk memperlakukan kebijakan berupa kompensasi tersebut kepada para pelanggannya hingga status tanggap darurat pandemi Covid-19 berakhir di Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/