26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Cair

Gaji ke-13 PNS dibayarkan sebelum Lebaran.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, dipastikan cair tahun ini. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, pencairan kedua tunjangan tersebut dilakukan dalam dua waktu yang berbeda. Untuk THR akan diberikan sekitar seminggu sebelum lebaran.

“Kemungkinan beda (pencairan gaji ke-14 dan gaji ke-13), nanti timetable lebaran, lebaran kan maju, Juni, ya seminggu sebelum lebaran lah kalau THR,” ujar Askolani di Gedung Kemenkeu, Jumat (12/5).

Askolani menguraikan, untuk pencairan gaji ke-13, akan dilakukan sekitar awal Juli atau akhir Juni ini. Gaji tambahan tersebut merupakan dana untuk keperluan anak sekolah PNS. “Sementara untuk gaji ke-13, yaitu untuk membantu anak sekolah. Bisa di penghujung Juni atau awal Juli ini,” katanya.

Askolani menuturkan, hingga saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dia juga mengatakan kemungkinan belum ada perubahan struktur dari gaji ke-13.

“Belum sampai ke sana, intinya kalau ada struktur yang baru gaji ada tiga. Yakni gapok (gaji pokok), tunjangan kinerja, satunya lagi tunjangan kemahalan. Gapok ini kan selain gaji ke- 13 bisa juga ke-12 tetap gapok, “jelasnya.

Askolani melanjutkan, terkait kedua gaji tambahan tersebut, Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran masing-masing sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun. Anggaran tersebut kurang lebih sama dengan tahun lalu.

“Kemungkinan hampir sama, sebab tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada tambahan pegawai. Bisa Rp 7 triliun-Rp 8 triliun, anggarannya sudah disiapkan kan sudah kewajiban,”paparnya.

Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun. (ken/jpg/ril)

Gaji ke-13 PNS dibayarkan sebelum Lebaran.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, dipastikan cair tahun ini. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, pencairan kedua tunjangan tersebut dilakukan dalam dua waktu yang berbeda. Untuk THR akan diberikan sekitar seminggu sebelum lebaran.

“Kemungkinan beda (pencairan gaji ke-14 dan gaji ke-13), nanti timetable lebaran, lebaran kan maju, Juni, ya seminggu sebelum lebaran lah kalau THR,” ujar Askolani di Gedung Kemenkeu, Jumat (12/5).

Askolani menguraikan, untuk pencairan gaji ke-13, akan dilakukan sekitar awal Juli atau akhir Juni ini. Gaji tambahan tersebut merupakan dana untuk keperluan anak sekolah PNS. “Sementara untuk gaji ke-13, yaitu untuk membantu anak sekolah. Bisa di penghujung Juni atau awal Juli ini,” katanya.

Askolani menuturkan, hingga saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dia juga mengatakan kemungkinan belum ada perubahan struktur dari gaji ke-13.

“Belum sampai ke sana, intinya kalau ada struktur yang baru gaji ada tiga. Yakni gapok (gaji pokok), tunjangan kinerja, satunya lagi tunjangan kemahalan. Gapok ini kan selain gaji ke- 13 bisa juga ke-12 tetap gapok, “jelasnya.

Askolani melanjutkan, terkait kedua gaji tambahan tersebut, Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran masing-masing sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun. Anggaran tersebut kurang lebih sama dengan tahun lalu.

“Kemungkinan hampir sama, sebab tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada tambahan pegawai. Bisa Rp 7 triliun-Rp 8 triliun, anggarannya sudah disiapkan kan sudah kewajiban,”paparnya.

Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun. (ken/jpg/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/