31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pemko Pertanyakan Pembayaran DBH 2019

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memper-tanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dari Pemprovsu tahun anggaran 2019. Pasalnya, hingga triwulan I tahun ini, Pemprovsu belum melunasi kewajibannya alias masih terutang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, hingga memasuki triwulan II-2019 Pemprovsu belum membayarkan DBH pajak kendaraan triwulan I. Padahal, tahun lalu DBH dibayarkan setiap triwulan. “Sampai sekarang belum ada kita terima penyaluran DBH (triwulan I-2019). Kalau tahun lalu setiap triwulan,” ujar Irwan akhir pekan lalu.

Dia mempertanyakan kepada Pemprovsu apakah pembayaran DBH tetap terhitung setiap triwulan, atau semester. “Kalau tahun ini belum tahu apakah masih triwulan atau semester, tergantung dari Pergubnya (Peraturan Gubernur). Makanya, Pemprovsu perlu juga menyampaikan,” tuturnya.

Irwan menyebutkan, perkiraan DBH tahun ini yang akan diterima Pemko Medan sebesar Rp700 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sekitar Rp669 miliar. “Setiap tahun pasti naik besaran DBH yang diterima. Jadi, kalau dibayar triwulan maka paling tidak menerima Rp17 miliar lebih,” jelasnya.

Ia berharap pembayaran DBH tidak tersendat lagi. Sebab, DBH sudah dicatatkan dan dimasukkan ke dalam anggaran kegiatan.“Pada akhir tahun diharapkan penerimaan dibayar tidak dilakukan secara penuh. Misalnya, pada pertengahan Desember. Sedangkan sisanya dibayar pada periode pertama tahun berikutnya. Jika diterapkan pola pembayaran seperti itu, maka utang DBH ketika memasuki periode tahun berikutnya kecil. Artinya, tidak ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi beban karena semakin besar lantaran bertambah,” cetusnya.

Irwan menambahkan, hasil kunjungan Pemko Medan ke beberapa provinsi seperti Banten dan Jawa Timur, utang DBH mereka hanya Rp3 miliar. Sebab, pembayaran pada triwulan keempat dibayar tidak menunggu waktu tahun berikutnya.“DBH ini merupakan hak kabupaten/kota, jadi provinsi lah yang berkewajiban membayarnya dan tidak menunggu ditagih,” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengharapkan Pemprovsu tidak lagi menumpuk-numpuk utang DBH.

Sebab, apabila ditumpuk akan berat membayarnya. “DBH itu merupakan hak dari Pemko Medan. Pemprovsu berkewajiban memberikannya, bukan harus menunggu ditagih baru dibayar. Jadi, jangan lagi ditumpuk-tumpuk, kalau sudah waktunya langsung diberikan,” ujarnya. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memper-tanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dari Pemprovsu tahun anggaran 2019. Pasalnya, hingga triwulan I tahun ini, Pemprovsu belum melunasi kewajibannya alias masih terutang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, hingga memasuki triwulan II-2019 Pemprovsu belum membayarkan DBH pajak kendaraan triwulan I. Padahal, tahun lalu DBH dibayarkan setiap triwulan. “Sampai sekarang belum ada kita terima penyaluran DBH (triwulan I-2019). Kalau tahun lalu setiap triwulan,” ujar Irwan akhir pekan lalu.

Dia mempertanyakan kepada Pemprovsu apakah pembayaran DBH tetap terhitung setiap triwulan, atau semester. “Kalau tahun ini belum tahu apakah masih triwulan atau semester, tergantung dari Pergubnya (Peraturan Gubernur). Makanya, Pemprovsu perlu juga menyampaikan,” tuturnya.

Irwan menyebutkan, perkiraan DBH tahun ini yang akan diterima Pemko Medan sebesar Rp700 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sekitar Rp669 miliar. “Setiap tahun pasti naik besaran DBH yang diterima. Jadi, kalau dibayar triwulan maka paling tidak menerima Rp17 miliar lebih,” jelasnya.

Ia berharap pembayaran DBH tidak tersendat lagi. Sebab, DBH sudah dicatatkan dan dimasukkan ke dalam anggaran kegiatan.“Pada akhir tahun diharapkan penerimaan dibayar tidak dilakukan secara penuh. Misalnya, pada pertengahan Desember. Sedangkan sisanya dibayar pada periode pertama tahun berikutnya. Jika diterapkan pola pembayaran seperti itu, maka utang DBH ketika memasuki periode tahun berikutnya kecil. Artinya, tidak ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi beban karena semakin besar lantaran bertambah,” cetusnya.

Irwan menambahkan, hasil kunjungan Pemko Medan ke beberapa provinsi seperti Banten dan Jawa Timur, utang DBH mereka hanya Rp3 miliar. Sebab, pembayaran pada triwulan keempat dibayar tidak menunggu waktu tahun berikutnya.“DBH ini merupakan hak kabupaten/kota, jadi provinsi lah yang berkewajiban membayarnya dan tidak menunggu ditagih,” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengharapkan Pemprovsu tidak lagi menumpuk-numpuk utang DBH.

Sebab, apabila ditumpuk akan berat membayarnya. “DBH itu merupakan hak dari Pemko Medan. Pemprovsu berkewajiban memberikannya, bukan harus menunggu ditagih baru dibayar. Jadi, jangan lagi ditumpuk-tumpuk, kalau sudah waktunya langsung diberikan,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/