26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ahok Dituntut 1 Tahun Masa Percobaan 2 Tahun

Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang ke-19 terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementrian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, Kamis (20/4). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpim Ali Mukartono menuntut Ahok dengan kurungan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

JPU berpendapat, dari pemeriksaan bukti serta saksi-saksi di persidangan, Ahok terbukti dengan sadar dan sengaja menyebar kebencian dengan kata-katanya dalam video di Kepulauan Seribu yang diunggah hingga menjadi polemik tersebut.

Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Sidang selanjutnya diagendakan kembali pada Selasa (25/4). Dalam sidang tersebut Ahok tampak kecewa dan tidak mengeluarkan satu kata pun.

Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum Ahok mengatakan, tuntutan yang memasukkan tahap percobaan menandakan keragu-raguan dari JPU. “Dalam perkara seheboh ini, JPU menuntut hukuman percobaan. Hal itu menunjukan JPU ragu-ragu. Jaksa sendiri menyebut ada keringanan dalam kasus ini karena peranan Buni Yani yang membuat masalah ini menyeruak,” terang salah satu kuasa hukum Ahok,  Wayan Sudirta kepada wartawan.

Dengan peranan Buni Yani dalam kasus ini, menurut dia Ahok tidak bersalah dan wajar jika dibebaskan. Apalagi,  seseorang yang bisa dipidana ialah, jika  orang tersebut memenuhi kriteria melawan hukum.

“Jadi pertanyaannya ialah, apakah Pak Basuki memiliki usaha melawan hukum. Ditambah kasus ini karena Pak Basuki yang merupakan pejabat negara berpidato di hadapan warganya. Seorang pejabat negara tentunya tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Tugas dia sebagai pejabat negara yang bicara di publik, sambung dia, juga diatur oleh undang-undang. “Dalam pasal 50 KUHP juga mengatur orang yang menjalankan perintah undang-undang tidak boleh dihukum,” jelas dia. (bry/jpg)

Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang ke-19 terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementrian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, Kamis (20/4). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpim Ali Mukartono menuntut Ahok dengan kurungan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

JPU berpendapat, dari pemeriksaan bukti serta saksi-saksi di persidangan, Ahok terbukti dengan sadar dan sengaja menyebar kebencian dengan kata-katanya dalam video di Kepulauan Seribu yang diunggah hingga menjadi polemik tersebut.

Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Sidang selanjutnya diagendakan kembali pada Selasa (25/4). Dalam sidang tersebut Ahok tampak kecewa dan tidak mengeluarkan satu kata pun.

Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum Ahok mengatakan, tuntutan yang memasukkan tahap percobaan menandakan keragu-raguan dari JPU. “Dalam perkara seheboh ini, JPU menuntut hukuman percobaan. Hal itu menunjukan JPU ragu-ragu. Jaksa sendiri menyebut ada keringanan dalam kasus ini karena peranan Buni Yani yang membuat masalah ini menyeruak,” terang salah satu kuasa hukum Ahok,  Wayan Sudirta kepada wartawan.

Dengan peranan Buni Yani dalam kasus ini, menurut dia Ahok tidak bersalah dan wajar jika dibebaskan. Apalagi,  seseorang yang bisa dipidana ialah, jika  orang tersebut memenuhi kriteria melawan hukum.

“Jadi pertanyaannya ialah, apakah Pak Basuki memiliki usaha melawan hukum. Ditambah kasus ini karena Pak Basuki yang merupakan pejabat negara berpidato di hadapan warganya. Seorang pejabat negara tentunya tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Tugas dia sebagai pejabat negara yang bicara di publik, sambung dia, juga diatur oleh undang-undang. “Dalam pasal 50 KUHP juga mengatur orang yang menjalankan perintah undang-undang tidak boleh dihukum,” jelas dia. (bry/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/