30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cafe di Ring Road Dirobohkan TRTB

Tolong Pak, Jangan Dibongkar…

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan kafe, di Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (12/6).

Pembongkaran itu dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan Dinas TRTB, untuk mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Ternyata  instruksi kita tidak diindahkan. Pemilik kafe tetap meneruskan pembangunan, termasuk memperbaiki bagian-bagian yang sudah kita bongkar sebelumnya. Padahal, SIMB kafe ini belum keluar, makanya kita lakukan pembongkaran untuk kedua kalinya,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Ruang Dinas TRTB, Drs Ali Toharn MSi, didampingi Kasi Pengawasan, Darwin.     Ali Tohar dengan mimik penuh kecewa.
Saat tiba di lokasi tim melihat pekerja tengah merampungkan bangunan kafe di bagian belakang.

Dibantu personel Polsekta dan Koramil setempat, tim langsung membongkar dinding, memotong tiang besi penyanggah atap dengan menggunakan mesin gerinda. Tak sampai 20 menit, dinding bangunan kafe dan dinding roboh.

Di tengah pemotongan tiang berlangsung, seorang wanita paruh baya mengaku bernama D br Gultom berusaha membujuk petugas untuk menghentikan pembongkaran. Dia beralasan sudah mengurus SIMB namun  tak kunjung selesai sampai saat ini.

“Tolonglah Pak, hentikan pembongkaran ini. Saya sudah mengurus SIMB namun belum selesai,” pinta D Br Gultom.

Namun petugas tidak bergeming dan terus melakukan pembongkaran. Mendengar hal itu, D Br Gultom langsung berteriak histeris.
“Tolong saya, Pak. Jangan dibongkar lagi,”  ujarnya.      Tim tetap melanjutkan pembongkaran. Begitu  tim memotong tiang besi dengan mesin gerinda, adik D Br Gultom langsung memeluk mesin gerinda. Guna menghindari terjadinya korban, petugas menghentikan pembongkaran.
D Br Gultom berjanji segera mengurus SIMB.

“Jika surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami datang lagi untuk melakukan pembongkaran. Mulai hari ini bangunan kafe dinyatakan stanvas,” tegasnya.

Sebelumnya, tim juga melakukan pembongkaran di Jalan Danau Singkarak, Medan Barat. Di tempat itu tower milik salah satu provider telepon seluler ditemukan telah selesai dibangun dan dioperasikan tanpa dilengkapi SIMB.

Begitu tiba di lokasi dan hendak melakukan pembongkaran, ternyata pemilik tower telah membongkar sendiri tower yang ditempatkan di atas bangunan rumah berlantai tiga itu.(gus)

Tolong Pak, Jangan Dibongkar…

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan kafe, di Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (12/6).

Pembongkaran itu dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan Dinas TRTB, untuk mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Ternyata  instruksi kita tidak diindahkan. Pemilik kafe tetap meneruskan pembangunan, termasuk memperbaiki bagian-bagian yang sudah kita bongkar sebelumnya. Padahal, SIMB kafe ini belum keluar, makanya kita lakukan pembongkaran untuk kedua kalinya,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Ruang Dinas TRTB, Drs Ali Toharn MSi, didampingi Kasi Pengawasan, Darwin.     Ali Tohar dengan mimik penuh kecewa.
Saat tiba di lokasi tim melihat pekerja tengah merampungkan bangunan kafe di bagian belakang.

Dibantu personel Polsekta dan Koramil setempat, tim langsung membongkar dinding, memotong tiang besi penyanggah atap dengan menggunakan mesin gerinda. Tak sampai 20 menit, dinding bangunan kafe dan dinding roboh.

Di tengah pemotongan tiang berlangsung, seorang wanita paruh baya mengaku bernama D br Gultom berusaha membujuk petugas untuk menghentikan pembongkaran. Dia beralasan sudah mengurus SIMB namun  tak kunjung selesai sampai saat ini.

“Tolonglah Pak, hentikan pembongkaran ini. Saya sudah mengurus SIMB namun belum selesai,” pinta D Br Gultom.

Namun petugas tidak bergeming dan terus melakukan pembongkaran. Mendengar hal itu, D Br Gultom langsung berteriak histeris.
“Tolong saya, Pak. Jangan dibongkar lagi,”  ujarnya.      Tim tetap melanjutkan pembongkaran. Begitu  tim memotong tiang besi dengan mesin gerinda, adik D Br Gultom langsung memeluk mesin gerinda. Guna menghindari terjadinya korban, petugas menghentikan pembongkaran.
D Br Gultom berjanji segera mengurus SIMB.

“Jika surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami datang lagi untuk melakukan pembongkaran. Mulai hari ini bangunan kafe dinyatakan stanvas,” tegasnya.

Sebelumnya, tim juga melakukan pembongkaran di Jalan Danau Singkarak, Medan Barat. Di tempat itu tower milik salah satu provider telepon seluler ditemukan telah selesai dibangun dan dioperasikan tanpa dilengkapi SIMB.

Begitu tiba di lokasi dan hendak melakukan pembongkaran, ternyata pemilik tower telah membongkar sendiri tower yang ditempatkan di atas bangunan rumah berlantai tiga itu.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/