JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan lantaran tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.
Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM yang diteken Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, yang sebentar lagi akan dilantik menjadi walikota definitif. Artinya, BKN tak serta merta menggagalkan honorer K2 asal Medan karena ketiadaan (SPTJM) dari kepala daerah, namun justru masih kesempatan kedua kepada mereka untuk dapat menjadi PNS.
“Akan kita kembalikan agar dilengkapi karena SPTJM itu bagian dari kelengkapan berkas,” ujar Eko Sutrisno kepada koran ini di Jakarta, kemarin (12/6).
Jika hingga akhir Juni belum juga dilengkapi, maka BKN akan menyatakan usulan pemberkasan honorer K2 dari Medan tidak memenuhi persyaratann
Dengan kata lain, 471 honorer K2 itu gagal total untuk mendapat status sebagai PNS.
Dijelaskan Eko, dalam memproses berkas pembuatan NIP honorer K2 yang lulus tes, BKN menggunakan tiga opsi. Pertama, jika berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diproses untuk diterbitkan NIP-nya.
Kedua, jika tidak lengkap akan dikembalikan agar dilengkapi. Ketiga, jika tidak juga dilengkapi dalam rentang waktu tertentu, maka masuk kategori tidak memenuhi persyaratan.
Sedang mengenai batas waktunya, Eko menjelaskan, jika misalnya nanti pihak Pemko Medan menyatakan siap untuk melengkapi, maka akan diminta membuat surat pernyataan kapan kiranya berkas yang sudah dilengkapi SPTJM itu akan dikirim ke BKN.
“Ini untuk kepastian waktu. Jangan sampai bilang “iya iya dilengkapi,” tapi tidak jelas kapan akan dilengkapi. Kalau secara umum, itu kan akhir Juni. Tapi ternyata banyak juga daerah yang minta perpanjangan karena mereka masih proses verifikasi,” beber Eko.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat, juga sudah menegaskan mengenai hal tersebut. “Tidak akan diproses,” ujar Tumpak singkat, kepada koran ini di Jakarta, 6 Juni lalu.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Tumpak mengatakan, aturan SPTJM harus diteken kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), merupakan harga mati, tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012. (sam/ije)