26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ekstasi “Si Kakak” Bergambar Gelas

MEDAN-Sebanyak 12 ribu pil ekstasi senilai Rp3 miliar diamankan personil Polsek Medan Baru dari dua kurir, yaitu Sri Rahmadani (25) dan sepupunya, M Fauzan Nasution alias Fauzan (18), penduduk Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan II Lorong IV No. 55 Kel Pulo Brayan Kec Medan Barat. Keduanya ditangkap polisi dari kediamannya pada 7 Juni lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Nicolas Sidabutar bersama Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring menunjukan barang bukti 12 pil ekstasi yang diamankan dari dua tersangka//IDRIS/Sumut Pos
Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Nicolas Sidabutar bersama Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring menunjukan barang bukti 12 pil ekstasi yang diamankan dari dua tersangka//IDRIS/Sumut Pos

Dalam pemaparan kasus di Polsek Medan Barat, Kamis (12/6) siang, kedua tersangka dihadirkan beserta barang bukti sebanyak 12 ribu butir pil ekstasi siap edar yang berada dalam 12 paket.

Tiga paket ekstasi berwarna biru, sedangkan sembilan paket berwarna kuning. Setiap butir ekstasi tersebut bergambar gelas di bagian tengahnya. Selain itu, 1 unit timbangan elektrik warna hitam merk GHL dan dua unit telepon genggam.

Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Kanit Reskrimnya AKP Semion Sembiring mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan kurir narkoba antarprovinsi. Disebutkannya jika Sri memiliki peranan penting dalam jaringan ini, sedangkan Fauzan hanya membantu Sri.

“Keduanya hanya sebatas menerima ekstasi untuk kemudian diserahkan kepada orang lain tetapi menunggu perintah dari “ si Kakak”, yang disebut-sebut bos dalam jaringan ini. Pengakuan Sri, dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta jika berhasil menyerahkan 12 paket pil ekstasi itu,” ujarnya.

Menurut Ronny, tersangka Sri mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang masih diburon. Pria itu merupakan kaki tangan dari “ si Kakak” warga Jakarta. “Sri memperolehnya saat bertemu pria yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut di salah satu kawasan Tembung,” bebernya.

Ronny menjelaskan, barang bukti 12 ribu pil ini merupakan kiriman yang kedua. Karena, sebelumnya sebanyak 800 butir pil ekstasi telah diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. “Dari 800 butir itu Sri mengaku mendapat imbalan Rp5 juta,” sebut Ronny.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terhadap barang bukti sudah dilakukan uji labfor dan hasilnya positif merupakan MDMA. “Harga pasaran satu butir ekstasi ini seharga Rp250 ribu,” ungkapnya.

Saat ditanya prihal 800 butir pil ekstasi yang sudah beredar, Ronny mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami di aman saja ekstasi itu telah beredar.

“Tersangka banyak mengatakan tidak tahu dan masih sering bungkam. Dia mengaku hanya menerima dan menyimpan kemudian menunggu perintah dari “si Kakak” untuk mengantar ekstasi itu kepada seseorang di suatu tempat,” ujar Ronny.

Namun, sambung Ronny, pihaknya meyakini jika tersangka sudah sempat mengedarkan 800 ekstasi tadi di Kota Medan dan sekitarnya. Karena Ronny berani mengatakan bahwa mereka merupakan jaringan narkoba antarprovinsi.

“Jaringan ini dikendalikan oleh kaki tangan si “Kakak” yang masih diburon dan kuat dugaan dikendalikan oleh narapidana yang berada di LP Tanjung Gusta. Pasalnya, tersangka mengenal “si Kakak” melalui seorang napi bernama Cebeng,” bebernya.

Sementara itu, Sri yang berhasil diwawancarai Sumut Pos mengaku, ia bertemu dengan “si Kakak” di diskotik Super.

Sri juga mengaku, perkenalan dengan si Kakak, kata Sri, sudah berlangsung beberapa bulan lamanya. Perkenalan itu berawal pada Januari lalu saat dirinya dibawa oleh temannya ke LP Tanjung Gusta untuk menjenguk pacarnya.

Saat berada di LP Tanjung Gusta, dirinya bertemu pacarnya dan kemudian dikenalkan pacarnya kepada temannya yang disebut-sebut Cebeng.

Dalam perkenalan itu, ia bercerita tentang keluhan hidupnya yang membutuhkan biaya karena menjadi tulang punggung keluarga setelah bercerai.

Selanjutnya Cebeng meminta nomor handphone Sri dan menyatakan agar Sri ikut bekerja sama. Ia pun menuruti dan Cebeng menjanjikan beberapa hari kemudian akan dihubungi seorang wanita yang disebut-sebut si “Kakak”.

Tiga hari setelah pertemuan, ia ditelepon teman Cebeng (si Kakak, Red) dan menyuruh Sri untuk ke suatu tempat di kawasan Tembung guna bertemu seorang pria yang belum dikenalnya. “Dari situlah awal mulanya,” ungkap Sri.

Janda beranak tiga ini mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba lantaran sulit mencari pekerjaan dan butuh biaya untuk menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil. “Saya sudah cerai sama suami setahun yang lalu. Jadi, sekarang saya yang membiayai ketiga anak saya. Makanya saya terpaksa berbuat ini,” tuturnya. (mag-8/ije)

MEDAN-Sebanyak 12 ribu pil ekstasi senilai Rp3 miliar diamankan personil Polsek Medan Baru dari dua kurir, yaitu Sri Rahmadani (25) dan sepupunya, M Fauzan Nasution alias Fauzan (18), penduduk Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan II Lorong IV No. 55 Kel Pulo Brayan Kec Medan Barat. Keduanya ditangkap polisi dari kediamannya pada 7 Juni lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Nicolas Sidabutar bersama Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring menunjukan barang bukti 12 pil ekstasi yang diamankan dari dua tersangka//IDRIS/Sumut Pos
Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Nicolas Sidabutar bersama Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring menunjukan barang bukti 12 pil ekstasi yang diamankan dari dua tersangka//IDRIS/Sumut Pos

Dalam pemaparan kasus di Polsek Medan Barat, Kamis (12/6) siang, kedua tersangka dihadirkan beserta barang bukti sebanyak 12 ribu butir pil ekstasi siap edar yang berada dalam 12 paket.

Tiga paket ekstasi berwarna biru, sedangkan sembilan paket berwarna kuning. Setiap butir ekstasi tersebut bergambar gelas di bagian tengahnya. Selain itu, 1 unit timbangan elektrik warna hitam merk GHL dan dua unit telepon genggam.

Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Kanit Reskrimnya AKP Semion Sembiring mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan kurir narkoba antarprovinsi. Disebutkannya jika Sri memiliki peranan penting dalam jaringan ini, sedangkan Fauzan hanya membantu Sri.

“Keduanya hanya sebatas menerima ekstasi untuk kemudian diserahkan kepada orang lain tetapi menunggu perintah dari “ si Kakak”, yang disebut-sebut bos dalam jaringan ini. Pengakuan Sri, dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta jika berhasil menyerahkan 12 paket pil ekstasi itu,” ujarnya.

Menurut Ronny, tersangka Sri mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang masih diburon. Pria itu merupakan kaki tangan dari “ si Kakak” warga Jakarta. “Sri memperolehnya saat bertemu pria yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut di salah satu kawasan Tembung,” bebernya.

Ronny menjelaskan, barang bukti 12 ribu pil ini merupakan kiriman yang kedua. Karena, sebelumnya sebanyak 800 butir pil ekstasi telah diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. “Dari 800 butir itu Sri mengaku mendapat imbalan Rp5 juta,” sebut Ronny.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terhadap barang bukti sudah dilakukan uji labfor dan hasilnya positif merupakan MDMA. “Harga pasaran satu butir ekstasi ini seharga Rp250 ribu,” ungkapnya.

Saat ditanya prihal 800 butir pil ekstasi yang sudah beredar, Ronny mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami di aman saja ekstasi itu telah beredar.

“Tersangka banyak mengatakan tidak tahu dan masih sering bungkam. Dia mengaku hanya menerima dan menyimpan kemudian menunggu perintah dari “si Kakak” untuk mengantar ekstasi itu kepada seseorang di suatu tempat,” ujar Ronny.

Namun, sambung Ronny, pihaknya meyakini jika tersangka sudah sempat mengedarkan 800 ekstasi tadi di Kota Medan dan sekitarnya. Karena Ronny berani mengatakan bahwa mereka merupakan jaringan narkoba antarprovinsi.

“Jaringan ini dikendalikan oleh kaki tangan si “Kakak” yang masih diburon dan kuat dugaan dikendalikan oleh narapidana yang berada di LP Tanjung Gusta. Pasalnya, tersangka mengenal “si Kakak” melalui seorang napi bernama Cebeng,” bebernya.

Sementara itu, Sri yang berhasil diwawancarai Sumut Pos mengaku, ia bertemu dengan “si Kakak” di diskotik Super.

Sri juga mengaku, perkenalan dengan si Kakak, kata Sri, sudah berlangsung beberapa bulan lamanya. Perkenalan itu berawal pada Januari lalu saat dirinya dibawa oleh temannya ke LP Tanjung Gusta untuk menjenguk pacarnya.

Saat berada di LP Tanjung Gusta, dirinya bertemu pacarnya dan kemudian dikenalkan pacarnya kepada temannya yang disebut-sebut Cebeng.

Dalam perkenalan itu, ia bercerita tentang keluhan hidupnya yang membutuhkan biaya karena menjadi tulang punggung keluarga setelah bercerai.

Selanjutnya Cebeng meminta nomor handphone Sri dan menyatakan agar Sri ikut bekerja sama. Ia pun menuruti dan Cebeng menjanjikan beberapa hari kemudian akan dihubungi seorang wanita yang disebut-sebut si “Kakak”.

Tiga hari setelah pertemuan, ia ditelepon teman Cebeng (si Kakak, Red) dan menyuruh Sri untuk ke suatu tempat di kawasan Tembung guna bertemu seorang pria yang belum dikenalnya. “Dari situlah awal mulanya,” ungkap Sri.

Janda beranak tiga ini mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba lantaran sulit mencari pekerjaan dan butuh biaya untuk menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil. “Saya sudah cerai sama suami setahun yang lalu. Jadi, sekarang saya yang membiayai ketiga anak saya. Makanya saya terpaksa berbuat ini,” tuturnya. (mag-8/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/