MEDAN-Satu bangunan rumah toko (ruko) yang menyalahi izin mendirikan bangunan bernomor 185 di Jalan Sei Kera Kel Sidodadi Kecamatan Medan Timur akhirnya dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (12/6) pagi siang sekira pukul 12.00.
Petugas TRTB yang dipimpin langsung Kabid Pengendalian dan Penindakan TRTB Kota Medan, Ali Tohar bersama Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Azmudin Nasution datang dengan membawa palu besar. Tanpa banyak komentar, petugas TRTB kemudian masuk ke dalam ruko dan mengecek kondisi bangunan.
Selama proses pembongkaran, Dinas TRTB dikawal petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur dan juga dua pasukan TNI AD.
“Coba, bongkar itu,” kata Ali Tohar. Mendengar perintah Ali, sejumlah petugas TRTB lalu mengayunkan godam ke ruko yang telah menyalahi izin tersebut. Begitu tembok samping ruko itu rubuh, puluhan warga yang tinggal di samping kanan dan kiri bangunan lantas keluar dari rumahnya masing-masing.
“Itulah kalau sudah menyalahi izin. Kadang pengusaha ini suka-suka hatinya aja,” celoteh salah seorang warga yang hari itu membawa sepeda motor Supra X di depan ruko tersebut.
Beberapa pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas tampak begitu penasaran. “Ada apa dek? Kok ramai kali. Ada pembongkaran ya,” ucap warga sembari melintas.
Tanpa menghiraukan warga, petugas tetap melakukan pembongkaran. Bahkan, Ali Tohar turut menjebol tembok beton tersebut. Selama proses pembongkaran, salah seorang warga bernama Ivanza yang rumahnya berada persis di samping tembok ruko lantas tampak mengeluh. “Kok hanya diketok ‘cantik’ aja pak. Seharusnya kalau mau ditindak dirubuhkan semua lah. Setelah dirubuhkan, baru bisa direvisi. Kalau cuma diketok sampingnya aja, sama aja pak,” kata Ivanza.
Mendengar hal itu, Ali Tohar tampak gugup. Ia berulangkali mondar-mandir menghindari pertanyaan sejumlah awak media.
“Bangunan ini bermasalah bang. Selama proses pembangunan, batu-batu selalu beterbangan ke atap rumah kami. Tapi kami kecewa juga, karena cuma diketok cantik aja,” ungkap Ivan.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya. Menurut warga, selain menyalahi izin, bangunan itu juga ‘mencuri’ setapak jalan yang sudah diwakafkan untuk perlintasan warga.
“Yang punya bangunan ini licik juga. Jadi seolah-olah dia menyisakan tanah di samping bangunannya itu. Padahal tanah itu dulunya tembus ke Jalan Angsa yang ada di belakang bangunan,” ujar salah pria paruh baya mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat tanpa menyebutkan namanya.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media berdalih bahwa ruko tersebut kini dalam pengawasan Dinas TRTB. “Bangunan ini menyimpang dari GSB. GSB itu garis hamparan bangunan. Jadi kita tindak,” ujar Ali Tohar.
Ia mengatakan, selain menyalahi izin, ruko tersebut juga melakukan penambahan unit. Hal itu berbanding terbalik dengan izin yang disampaikan sebelumnya. “Kita putus stand pass bangunannya ini. Kalau mau dibangun, harus mengajukan revisi,” ujarnya.
Lantas, kenapa bangunan tidak dirubuhkan seluruhnya, dan hanya diberi sanksi ‘ketok cantik’? Ali Tohar berkilah dengan mengatakan tindakan awal ini merupakan imbauan kepada pemilik bangunan. Berdasarkan peraturan, jika pemilik bangunan hendak melakukan revisi, seharusnya gedung bermasalah itu dirobohkan sepenuhnya, baru kemudian mengusulkan surat revisinya.
Disinggung mengenai hal itu, Ali Tohar kembali berkilah bahwa proses pembangunan tidak akan dilanjutkan sebelum revisi keluar. “Kan sudah kita bongkar. Sebelum surat revisi keluar, bangunan ini tidak boleh diteruskan. Kalau diteruskan, beri tahu saya. Saya jamin ini tidak akan dibangun lagi sebelum surat revisi diajukan,” katanya. Seperti diketahui, bangunan tersebut dirobohkan karena warga kerap mengeluh rumahnya rusak tertimpa batu dari ruko bermasalah tersebut. Selain itu, ruko tersebut telah menyalahi izin. Dimana, izin ruko seharusnya 4 pintu, namun dibangun delapan pintu. (mag-8/azw)