30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dua Paket Lelang Dispar Medan Janggal

Lelang Elektronik

MEDAN, SMUTPOS.CO – Dua paket lelang belanja pihak ketiga Dinas Pariwisata Kota Medan diduga ada kejanggalan. Hal ini setelah Sumut Pos melakukan penelusuran melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemko Medan, Rabu (12/6).

Begitu gamblang terpantau dari LPSE tersebut, bahwa terdapat dua jenis paket lelang kegiatan pihak ketiga oleh Dispar Kota Medan. Pertama untuk kode lelang 5425308, dengan nilai pagu paket sebesar Rp800 juta. Kedua, untuk kode lelang 5436308 dengan nilai pagu sebesar Rp887 juta lebih.

Ironinya, tidak ada sedikit pun informasi yang menerangkan di LPSE soal maksud lelang pekerjaan belanja pihak ketiga itu seperti apa. Yang ada antara lain informasi di situ menyebutkan yakni tahapan lelang saat ini; pembukaan dokumen penawaran evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Kegiatan yang dibebankan dari APBD Kota Medan 2019 itu, juga memuat informasi bahwa kode lelang dimaksud untuk kategori jasa lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman saat dimintai tanggapan mengenai dugaan kejanggalan paket lelang Dispar ini, mengaku belum mengetahui hal dimaksud. Menurutnya tidak mungkin dengan kemajuan teknologi dan sistem pemerintahan secara online saat ini, ada sesuatu yang bisa disembunyikan lagi.

“Rasa saya gak mungkin. Inikan sudah e-Approvement. Dan itu bisa dilaksanakan tahap pertama, mereka harus mengisi lelang pekerjaannya apa. Tanpa ada tertera (jenis kegiatan lelang) tidak akan mungkin proses lelang bisa dilakukan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (12/6).

Dirinya mengaku tidak mungkin mengingat semua jenis kegiatan yang dilelang organisasi perangkat daerah (OPD). Terkhusus untuk dua jenis lelang di Dispar Kota Medan ini, Wiriya belum ada menemukan data dimaksud di meja kerjanya.

“Gak ada, gak ada (masuk ke meja saya). Kalau ada masalah berarti ada laporan ke saya. Cuma kalau gak ada masalah, makanya belum ada masuk laporan ke saya,” pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, enggan memberi keterangan. Baik saat dicoba konfirmasi via seluler maupun pesan singkat ke nomor pribadinya. (prn/ila)

Lelang Elektronik

MEDAN, SMUTPOS.CO – Dua paket lelang belanja pihak ketiga Dinas Pariwisata Kota Medan diduga ada kejanggalan. Hal ini setelah Sumut Pos melakukan penelusuran melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemko Medan, Rabu (12/6).

Begitu gamblang terpantau dari LPSE tersebut, bahwa terdapat dua jenis paket lelang kegiatan pihak ketiga oleh Dispar Kota Medan. Pertama untuk kode lelang 5425308, dengan nilai pagu paket sebesar Rp800 juta. Kedua, untuk kode lelang 5436308 dengan nilai pagu sebesar Rp887 juta lebih.

Ironinya, tidak ada sedikit pun informasi yang menerangkan di LPSE soal maksud lelang pekerjaan belanja pihak ketiga itu seperti apa. Yang ada antara lain informasi di situ menyebutkan yakni tahapan lelang saat ini; pembukaan dokumen penawaran evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Kegiatan yang dibebankan dari APBD Kota Medan 2019 itu, juga memuat informasi bahwa kode lelang dimaksud untuk kategori jasa lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman saat dimintai tanggapan mengenai dugaan kejanggalan paket lelang Dispar ini, mengaku belum mengetahui hal dimaksud. Menurutnya tidak mungkin dengan kemajuan teknologi dan sistem pemerintahan secara online saat ini, ada sesuatu yang bisa disembunyikan lagi.

“Rasa saya gak mungkin. Inikan sudah e-Approvement. Dan itu bisa dilaksanakan tahap pertama, mereka harus mengisi lelang pekerjaannya apa. Tanpa ada tertera (jenis kegiatan lelang) tidak akan mungkin proses lelang bisa dilakukan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (12/6).

Dirinya mengaku tidak mungkin mengingat semua jenis kegiatan yang dilelang organisasi perangkat daerah (OPD). Terkhusus untuk dua jenis lelang di Dispar Kota Medan ini, Wiriya belum ada menemukan data dimaksud di meja kerjanya.

“Gak ada, gak ada (masuk ke meja saya). Kalau ada masalah berarti ada laporan ke saya. Cuma kalau gak ada masalah, makanya belum ada masuk laporan ke saya,” pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, enggan memberi keterangan. Baik saat dicoba konfirmasi via seluler maupun pesan singkat ke nomor pribadinya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/