25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

13 Pejabat di Kemanag Sumut Diduga Korupsi, Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13 pejabat di lingkungan Kemenag Sumut, yang diduga korupsi suap jabatan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Agus Sahat Sampe Tua.

Dikatakannya, ketiganya sudah naik status yang sebelumnya dari tahap penyelidikan, kini naik tahap menjadi penyidikan. “Ya, udah naik. Yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan,” ungkapnya, kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Dikatakannya, dari ke 13 pejabat tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan dirinya tidak ingin buru-buru dalam penetapan tersebut. “Belum ada penetapan tersangka. Kita tidak ingin buru-buru dalam penetapan,” katanya.

Namun, saat disinggung, apakah akan diumumkan saat ulang tahun Adhyaksa, ia belum dapat memastikannya. Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, belum dapat dipublikasikan soal penetapan tersangka, hal itu masih menjadi rahasia tim kejaksaan.

“Masih rahasia ya, belum bisa kita beberkan. Jadi nanti kalau sudah ada ditetapkan tersangka akan kita paparkan,” tegas Sumanggar.

Selanjutnya, kata dia, tahap penyidikan yang ditangani Pidsus ini, masih kembali dilakukan pemeriksaan. “Ya pasti diperiksa kembali, seperti minta keterangan ahli dan keterangan para saksi,” katanya.

Disinggung kembali apakah dari ke 13 ini akan ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar menegaskan bakal ada yang ditetapkan tersangka. “Ya pasti bakal ada yang ditetapkan tersangka,” kata dia. Diketahui, sebanyak 13 pejabat tersebut terdiri dari wilayah Kanwil Kemenag Sumut, hingga pejabat Eselon di Kota Medan dan Binjai. (man/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13 pejabat di lingkungan Kemenag Sumut, yang diduga korupsi suap jabatan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), telah menaikkan status ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Agus Sahat Sampe Tua.

Dikatakannya, ketiganya sudah naik status yang sebelumnya dari tahap penyelidikan, kini naik tahap menjadi penyidikan. “Ya, udah naik. Yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan,” ungkapnya, kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Dikatakannya, dari ke 13 pejabat tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan dirinya tidak ingin buru-buru dalam penetapan tersebut. “Belum ada penetapan tersangka. Kita tidak ingin buru-buru dalam penetapan,” katanya.

Namun, saat disinggung, apakah akan diumumkan saat ulang tahun Adhyaksa, ia belum dapat memastikannya. Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, belum dapat dipublikasikan soal penetapan tersangka, hal itu masih menjadi rahasia tim kejaksaan.

“Masih rahasia ya, belum bisa kita beberkan. Jadi nanti kalau sudah ada ditetapkan tersangka akan kita paparkan,” tegas Sumanggar.

Selanjutnya, kata dia, tahap penyidikan yang ditangani Pidsus ini, masih kembali dilakukan pemeriksaan. “Ya pasti diperiksa kembali, seperti minta keterangan ahli dan keterangan para saksi,” katanya.

Disinggung kembali apakah dari ke 13 ini akan ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar menegaskan bakal ada yang ditetapkan tersangka. “Ya pasti bakal ada yang ditetapkan tersangka,” kata dia. Diketahui, sebanyak 13 pejabat tersebut terdiri dari wilayah Kanwil Kemenag Sumut, hingga pejabat Eselon di Kota Medan dan Binjai. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/