26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Medan Minta Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru Dikaji Ulang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berjalannya sistem penerepan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan yang dikuatkan oleh Perwal No.27 tahun 2020, tentang penerapan AKB di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, dinilai tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dikaji ulang.

Alasannya, penerapan AKB dinilai hanya untuk menyelamatkan ekonomi, namun tidak berfokus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan. Sebab, Pemko Medan dinilai hanya membuat Perwal tetapi dijalankan tanpa pengawasan yang ketat. Untuk itu, Perwal No.27/2020 dinilai perlu untuk dikaji ulang kembali.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid 19 di Kota Medan sulit diterapkan.

Sebab, isi pasal demi pasal dalam Perwal tersebut banyak yang tidak mungkin dapat diterapkan hingga perlu dikaji ulang.

“Sebelum disosialisasikan perlu dilakukan penyempurnaan. Karena di dalam Perwal pelaksanaan AKB di beberapa fasilitas umum seperti pasar tradisional, tempat kerja, rumah ibadah, restoran, usaha akomodasi dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 dan mereka diminta bertanggungjawab melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah,” tegas anggota Pansus Covid-19, Sudari ST kepada Sumut Pos, Jumat (10/7).

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini, pembentukan satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 ini akan sulit diimplementasikan karena banyaknya tempat-tempat umum yang tidak terorganisir secara resmi dan bahkan tidak ada pengelolanya.

“Banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. Kalau pun ada pengelolanya yang resmi dan terbukti melanggar Perwal, maka sanksi maksimalnya dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin dibuat untuk mematikan usaha,” ujarnya.

Dijelaskannya, kalau pun Perwal tersebut diberlakukan tanpa dikaji ulang, Sudari menyarankan agar memaksimalkan Perwal tersebut dengan melakukan sosialiasi yang sangat ekstra. Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha paham dan mengerti tujuan dibuatnya Perwal.

“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Untuk itu butuh sosialisasi yang cepat melalui seluruh perangkat pemerintahan bahkan tim khusus. Kita harus jujur, saat ini bahkan sangat banyak masyarakat yang tak tahu apa itu AKB,” jelasnya.

Tak cuma itu, kata Sudari, berlakunya Perwal AKB tidak membuat Perwal No.11/2020 dicabut, melainkan berlaku secara bersamaan. Anehnya, banyak hal yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan di Perwal No.11/2020 yang tidak teralisasikan.

“Perwal AKB berlaku, tapi Perwal No.11/2020 juga berlaku. Di Perwal No.11/2020 dikatakan bahwa Pemko Medan akan menanggung kebutuhan hidup dasar dari PDP, sekarang ada berapa banyak PDP di Kota Medan, apa betul Pemko melalui gugus tugas ada menanggung itu. Jangan cuma buat Perwal saja, tapi realisasinya gak ada. Perwal yang lama saja gak jalan, ditambah lagi dengan Perwal yang baru,” tegasnya.

Artinya, lanjut Sudari, semua tanggungjawab Pemko dalam Perwal No.11/2020 masih tetap harus dilaksanakan Pemko Medan.”Semua itu akan kita tanyakan di rapat Pansus berikutnya. Mungkin Senin atau Selasa nanti,” paparnya.

Tak hanya itu, Sudari juga mengatakan, bila dikaji dari sisi sanksi, Perwal AKB tidak ada bedanya dengan sanksi pada Perwal No.11/2020.

“Jadi kesannya ini cuma Perwal copy paste saja, faktanya kewajiban Pemko didalam Perwal tidak dilaksanakan. Intinya, Perwal AKB memang perlu di kaji ulang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adanya AKB dinilai belum mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan dari hari ke hari.

Berdasarkan data yang dilansir gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan pada Kamis (9/7) pukul 17.30 WIB, sudah terdapat 1.319 kasus positif Covid-19 dan 168 PDP di Kota Medan. Dari jumlah itu, 362 di antaranya dinyatakan sembuh dan 75 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berjalannya sistem penerepan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan yang dikuatkan oleh Perwal No.27 tahun 2020, tentang penerapan AKB di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, dinilai tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dikaji ulang.

Alasannya, penerapan AKB dinilai hanya untuk menyelamatkan ekonomi, namun tidak berfokus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan. Sebab, Pemko Medan dinilai hanya membuat Perwal tetapi dijalankan tanpa pengawasan yang ketat. Untuk itu, Perwal No.27/2020 dinilai perlu untuk dikaji ulang kembali.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid 19 di Kota Medan sulit diterapkan.

Sebab, isi pasal demi pasal dalam Perwal tersebut banyak yang tidak mungkin dapat diterapkan hingga perlu dikaji ulang.

“Sebelum disosialisasikan perlu dilakukan penyempurnaan. Karena di dalam Perwal pelaksanaan AKB di beberapa fasilitas umum seperti pasar tradisional, tempat kerja, rumah ibadah, restoran, usaha akomodasi dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 dan mereka diminta bertanggungjawab melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah,” tegas anggota Pansus Covid-19, Sudari ST kepada Sumut Pos, Jumat (10/7).

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini, pembentukan satuan tugas mandiri tanggap Covid 19 ini akan sulit diimplementasikan karena banyaknya tempat-tempat umum yang tidak terorganisir secara resmi dan bahkan tidak ada pengelolanya.

“Banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. Kalau pun ada pengelolanya yang resmi dan terbukti melanggar Perwal, maka sanksi maksimalnya dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin dibuat untuk mematikan usaha,” ujarnya.

Dijelaskannya, kalau pun Perwal tersebut diberlakukan tanpa dikaji ulang, Sudari menyarankan agar memaksimalkan Perwal tersebut dengan melakukan sosialiasi yang sangat ekstra. Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha paham dan mengerti tujuan dibuatnya Perwal.

“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Untuk itu butuh sosialisasi yang cepat melalui seluruh perangkat pemerintahan bahkan tim khusus. Kita harus jujur, saat ini bahkan sangat banyak masyarakat yang tak tahu apa itu AKB,” jelasnya.

Tak cuma itu, kata Sudari, berlakunya Perwal AKB tidak membuat Perwal No.11/2020 dicabut, melainkan berlaku secara bersamaan. Anehnya, banyak hal yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan di Perwal No.11/2020 yang tidak teralisasikan.

“Perwal AKB berlaku, tapi Perwal No.11/2020 juga berlaku. Di Perwal No.11/2020 dikatakan bahwa Pemko Medan akan menanggung kebutuhan hidup dasar dari PDP, sekarang ada berapa banyak PDP di Kota Medan, apa betul Pemko melalui gugus tugas ada menanggung itu. Jangan cuma buat Perwal saja, tapi realisasinya gak ada. Perwal yang lama saja gak jalan, ditambah lagi dengan Perwal yang baru,” tegasnya.

Artinya, lanjut Sudari, semua tanggungjawab Pemko dalam Perwal No.11/2020 masih tetap harus dilaksanakan Pemko Medan.”Semua itu akan kita tanyakan di rapat Pansus berikutnya. Mungkin Senin atau Selasa nanti,” paparnya.

Tak hanya itu, Sudari juga mengatakan, bila dikaji dari sisi sanksi, Perwal AKB tidak ada bedanya dengan sanksi pada Perwal No.11/2020.

“Jadi kesannya ini cuma Perwal copy paste saja, faktanya kewajiban Pemko didalam Perwal tidak dilaksanakan. Intinya, Perwal AKB memang perlu di kaji ulang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adanya AKB dinilai belum mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan dari hari ke hari.

Berdasarkan data yang dilansir gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan pada Kamis (9/7) pukul 17.30 WIB, sudah terdapat 1.319 kasus positif Covid-19 dan 168 PDP di Kota Medan. Dari jumlah itu, 362 di antaranya dinyatakan sembuh dan 75 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/