26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab, Komisi E Kritisi Redaksi Surat Kemenag

Mara Jaksa Harahap
Mara Jaksa Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, mengkritisi redaksi surat Kementerian Agama ihwal implementasi KMA 792/2018, KMA 183/2019, dan KMA 184/2019 tertanggal 10 Juli 2020, yang sudah beredar di masyarakat.

Menurutnya, surat bernomor B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, menimbulkan multitafsir dan publik tidak paham peraturan menteri agama (PMA) itu adalah kurikulum.

Terutama, pada poin ketiga dalam surat itu yang menyebutkan; dengan berlakunya KMA 183/2019 dan KMA 184/2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165/2014 tentang Kurikulum K13 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.

“Ini memang harus dikritisi juga redaksi suratnya karena menimbulkan multitafsir dan publik tidak paham kalau PMA itu adalah kurikulum. Ya jika itu benar surat resmi, pertama barangkali saya meminta agar redaksi bahasa surat itu agar jangan menimbulkan multitafsir yang akan mengakibatkan keresahan publik jika publik salah dalam menafsirkan,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (12/7).

Pihaknya berharap kiranya pelajaran agama harus dijadikan pelajaran pokok. Sebab, kemajuan bangsa dan kualitas sumber daya manusia (SDM) negara ini, sangat dipengaruhi nilai-nilai agama.

“Semua ajaran agama pastilah mengajarkan dan menciptakan manusia berakhlak, berprikebadian yang baik serta berjiwa nasionalisme. Itulah mengapa para pendiri bangsa ini tetap menjadikan agama sebagai faktor utama dalam menyusun dasar negara yaitu Pancasila,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebagaimana informasi disiarkan Kemenag pekan lalu, bahwa madrasah akan memulai TP.2020/2021 pada 13 Juli mendatang. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa madrasah, baik ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), maupun aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk PAI dan Bahasa Arab.

“Mulai TP.2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terangnya.

Menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No.183/2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada TP.2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” katanya.

Meski demikian, mata pelajaran dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183/2019 sama dengan KMA 165/2014. Mapel itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21. Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” pungkasnya. (prn/ila)

Mara Jaksa Harahap
Mara Jaksa Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, mengkritisi redaksi surat Kementerian Agama ihwal implementasi KMA 792/2018, KMA 183/2019, dan KMA 184/2019 tertanggal 10 Juli 2020, yang sudah beredar di masyarakat.

Menurutnya, surat bernomor B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, menimbulkan multitafsir dan publik tidak paham peraturan menteri agama (PMA) itu adalah kurikulum.

Terutama, pada poin ketiga dalam surat itu yang menyebutkan; dengan berlakunya KMA 183/2019 dan KMA 184/2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165/2014 tentang Kurikulum K13 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.

“Ini memang harus dikritisi juga redaksi suratnya karena menimbulkan multitafsir dan publik tidak paham kalau PMA itu adalah kurikulum. Ya jika itu benar surat resmi, pertama barangkali saya meminta agar redaksi bahasa surat itu agar jangan menimbulkan multitafsir yang akan mengakibatkan keresahan publik jika publik salah dalam menafsirkan,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (12/7).

Pihaknya berharap kiranya pelajaran agama harus dijadikan pelajaran pokok. Sebab, kemajuan bangsa dan kualitas sumber daya manusia (SDM) negara ini, sangat dipengaruhi nilai-nilai agama.

“Semua ajaran agama pastilah mengajarkan dan menciptakan manusia berakhlak, berprikebadian yang baik serta berjiwa nasionalisme. Itulah mengapa para pendiri bangsa ini tetap menjadikan agama sebagai faktor utama dalam menyusun dasar negara yaitu Pancasila,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebagaimana informasi disiarkan Kemenag pekan lalu, bahwa madrasah akan memulai TP.2020/2021 pada 13 Juli mendatang. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa madrasah, baik ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), maupun aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk PAI dan Bahasa Arab.

“Mulai TP.2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terangnya.

Menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No.183/2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada TP.2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” katanya.

Meski demikian, mata pelajaran dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183/2019 sama dengan KMA 165/2014. Mapel itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21. Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/