26.6 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Rudenim Bakal Overkapasitas

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGUNGSI ROHINGYA_Imigran Rohingya mengangkut barang-barangnya saat persiapan pemindahan dari tempat penampungan sementara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menyerahkan 513 orang imigran gelap atau pengungsi dan pecari suaka secara tanggungjawab dan pengawasannya kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.

Para imigran itu tersebar di tujuh Comunity House (asrama) di Kota Medan. Hal itu, dilakukan sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.“Kami juga akan menyerahkan aplikasi community house yang selama ini dikelola untuk penanganan pengungsi dan pencari suaka. Fungsinya adalah agar seluruh informasi terbaru yang ada di tujuh titik itu diketahui,” ujar Kepala Kantor Imigrasi, Lilik Bambang Lestari kepada wartawan, Jumat (7/4) sore.

Plt Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), I Sabarita Ginting, menambahkan, jumlah imigran pengungsi dan pencari suaka di provinsi ini sebanyak 2.322 orang. Para imigran itu, berasal dari Iran, Irak, Somalia, Pakistan, Eritrea, Myanmar, Bangladesh, Srilanka, Syria.

“Jumlah itu pengungsi dan pencari suaka itu tersebar di 21 asrama yang ada di Sumut. Dan terbagi tujuh asrama di bawah naungan Kantor Imigrasi Medan dan 14 lagi di Kantor Imigrasi Polonia. Paling terbanyak berasal dari Somalia dan Myanmar,” ucapnya.

Disebutkannya, saat ini penyerahan baru dilakukan Imigrasi Medan. Selanjutnya, kata Sabarita, pengawasan tugas dan tanggungjawab juga diserahkan Kantor Imigrasi Polonia ke Rudenim. “Semuanya tanggungjawab Rudenim dalam pengawasan keimigrasian dan pengamanan tetap kepolisian. Jika ada keperluan mendesak pengungsi dan pencari suaka akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai apa yang diminta,” ungkapnya.

Kepala Rudenim Medan, Purbanus Sinaga mengaku siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang berada di wilayah kerjanya ini. Kendati, terjadi over kapasitas di Rudenim, pihaknya akan mencari solusi dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk perbaikan.”Kami tetap berkoordinais dengan Kanwi Kemenkumham dan Imigrasi, solusi apa jika terjadi penambahan. Bukan berarti tidak ada solusi,” jelasnya.(gus/ila)

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGUNGSI ROHINGYA_Imigran Rohingya mengangkut barang-barangnya saat persiapan pemindahan dari tempat penampungan sementara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menyerahkan 513 orang imigran gelap atau pengungsi dan pecari suaka secara tanggungjawab dan pengawasannya kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.

Para imigran itu tersebar di tujuh Comunity House (asrama) di Kota Medan. Hal itu, dilakukan sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.“Kami juga akan menyerahkan aplikasi community house yang selama ini dikelola untuk penanganan pengungsi dan pencari suaka. Fungsinya adalah agar seluruh informasi terbaru yang ada di tujuh titik itu diketahui,” ujar Kepala Kantor Imigrasi, Lilik Bambang Lestari kepada wartawan, Jumat (7/4) sore.

Plt Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), I Sabarita Ginting, menambahkan, jumlah imigran pengungsi dan pencari suaka di provinsi ini sebanyak 2.322 orang. Para imigran itu, berasal dari Iran, Irak, Somalia, Pakistan, Eritrea, Myanmar, Bangladesh, Srilanka, Syria.

“Jumlah itu pengungsi dan pencari suaka itu tersebar di 21 asrama yang ada di Sumut. Dan terbagi tujuh asrama di bawah naungan Kantor Imigrasi Medan dan 14 lagi di Kantor Imigrasi Polonia. Paling terbanyak berasal dari Somalia dan Myanmar,” ucapnya.

Disebutkannya, saat ini penyerahan baru dilakukan Imigrasi Medan. Selanjutnya, kata Sabarita, pengawasan tugas dan tanggungjawab juga diserahkan Kantor Imigrasi Polonia ke Rudenim. “Semuanya tanggungjawab Rudenim dalam pengawasan keimigrasian dan pengamanan tetap kepolisian. Jika ada keperluan mendesak pengungsi dan pencari suaka akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai apa yang diminta,” ungkapnya.

Kepala Rudenim Medan, Purbanus Sinaga mengaku siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang berada di wilayah kerjanya ini. Kendati, terjadi over kapasitas di Rudenim, pihaknya akan mencari solusi dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk perbaikan.”Kami tetap berkoordinais dengan Kanwi Kemenkumham dan Imigrasi, solusi apa jika terjadi penambahan. Bukan berarti tidak ada solusi,” jelasnya.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/