25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satgas Covid Segel 2 Lokasi Usaha, Sempat Bersitegang dengan Pelaku Usaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 440/5856 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Me-dan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Tempat usaha yang ditindak tegas tersebut adalah usaha Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, dan Dris Coffee di Jalan Beo, Minggu (11/7) malam.

SEGEL: Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Medan Sunggal, disegel Satgas Covid-19 Medan karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (11/7) malam.istimewa/sumut pos.

“Iya, tadi malam kita segel dua lokasi usaha,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (12/7).

Namun saat hendak mengambil tindakan, kata Rakhmat, petugas sempat mendapatkan penolakan dari pelaku usaha Lontong Malam Insomnia. Sebab, pelaku usaha menolak saat usahanya diminta agar ditutup.

“Secara humanis kita sampaikan, bahwa usaha yang dijalankan telah melewati jam operasional. Jam operasional usaha makan/minum saat ini dibatasi hanya sampai jam 8 malam, tapi faktanya sampai di atas jam 8 malam usahanya masih buka. Saat kita akan menyegel, mereka sempat menolak dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Diterangkan Rakhmat, meskipun sempat terjadinya penolakan dari pelaku usaha dan bersitegang dengan Petugas, namun tempat usaha tersebut akhirnya tetap di Segel dan dipasang tanda dilarang melintas oleh Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. “Secara humanis kami sampaikan, bahwa aturan dibuat untuk kita patuhi bersama. Peringatan juga sudah pernah kita sampaikan, namun tidak diindahkan. Maka dengan tegas, usahanya kita segel sampai 14 hari ke depan,” terangnya.

Selain melanggar aturan PPKM mikro, lanjut Rakhmat, usaha tersebut juga ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Petugas pun memberikan BAP kepada pelaku usaha untuk mengurus pajak usahanya. “Kita minta untuk mereka segera urus pajaknya,” terangnya.

Selain penyegelan, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan juga melayangkan surat BAP terhadap pelaku usaha Premium Kupie di jJalan Gaperta Ujung karena terbukti masih beroperasi dan secara jelas melanggar aturan PPKM Mikro.”Tapi yang di Premium Kupie itu kooperatif, jadi kita semua berjalan lancar dan aman. Mereka kita BAP, tapi kalau ke depannya masih melanggar, maka tentu akan disegel juga,” tegasnya.

Selanjutnya, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dishub Medan ,Dinas Kominfo Medan, BPBD dan BPPRD Kota Medan ini melakukan patroli ke Jalan Beo. “Di lokasi, petugas masih menemukan pelaku usaha (Dris Coffee) masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan jam 10 malam. Selain memberikan BAP, petugas juga menyegel tempat usaha tersebut dan meminta pelaku usaha untuk hadir di Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dibuatnya,” pungkasnya.

Di lokasi, Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani, mengungkapkan bahwa patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro kemarin berjalan lancar, meskipun sempat terjadi penolakan dan bersitegang dengan pemilik usaha.

Namun setelah diberi pemahaman, pelaku usaha yang diambil tindakan tegas dan humanis tersebut bersedia tempat usahanya disegel.

Pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro kita Segel dan layangkan surat BAP. Meskipun sempat bersitegang, kita berhasil menindak tegas dan humanis pelaku usaha tersebut. Kita harapkan sikap kooperatif dari Pelaku Usaha dan taati aturan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan,” jelas Ardani.

Terakhir, petugas mendatangi pelaku usaha nasi goreng yang terletak di Jalan Pemuda. Di tempat tersebut petugas juga sempat bersitegang dengan pelaku usaha, namun petugas secara tegas meminta agar pelaku usaha mentaati aturan PPKM Mikro dan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan untuk kebaikan bersama. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 440/5856 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Me-dan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Tempat usaha yang ditindak tegas tersebut adalah usaha Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, dan Dris Coffee di Jalan Beo, Minggu (11/7) malam.

SEGEL: Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Medan Sunggal, disegel Satgas Covid-19 Medan karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (11/7) malam.istimewa/sumut pos.

“Iya, tadi malam kita segel dua lokasi usaha,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (12/7).

Namun saat hendak mengambil tindakan, kata Rakhmat, petugas sempat mendapatkan penolakan dari pelaku usaha Lontong Malam Insomnia. Sebab, pelaku usaha menolak saat usahanya diminta agar ditutup.

“Secara humanis kita sampaikan, bahwa usaha yang dijalankan telah melewati jam operasional. Jam operasional usaha makan/minum saat ini dibatasi hanya sampai jam 8 malam, tapi faktanya sampai di atas jam 8 malam usahanya masih buka. Saat kita akan menyegel, mereka sempat menolak dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Diterangkan Rakhmat, meskipun sempat terjadinya penolakan dari pelaku usaha dan bersitegang dengan Petugas, namun tempat usaha tersebut akhirnya tetap di Segel dan dipasang tanda dilarang melintas oleh Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. “Secara humanis kami sampaikan, bahwa aturan dibuat untuk kita patuhi bersama. Peringatan juga sudah pernah kita sampaikan, namun tidak diindahkan. Maka dengan tegas, usahanya kita segel sampai 14 hari ke depan,” terangnya.

Selain melanggar aturan PPKM mikro, lanjut Rakhmat, usaha tersebut juga ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Petugas pun memberikan BAP kepada pelaku usaha untuk mengurus pajak usahanya. “Kita minta untuk mereka segera urus pajaknya,” terangnya.

Selain penyegelan, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan juga melayangkan surat BAP terhadap pelaku usaha Premium Kupie di jJalan Gaperta Ujung karena terbukti masih beroperasi dan secara jelas melanggar aturan PPKM Mikro.”Tapi yang di Premium Kupie itu kooperatif, jadi kita semua berjalan lancar dan aman. Mereka kita BAP, tapi kalau ke depannya masih melanggar, maka tentu akan disegel juga,” tegasnya.

Selanjutnya, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dishub Medan ,Dinas Kominfo Medan, BPBD dan BPPRD Kota Medan ini melakukan patroli ke Jalan Beo. “Di lokasi, petugas masih menemukan pelaku usaha (Dris Coffee) masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan jam 10 malam. Selain memberikan BAP, petugas juga menyegel tempat usaha tersebut dan meminta pelaku usaha untuk hadir di Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dibuatnya,” pungkasnya.

Di lokasi, Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani, mengungkapkan bahwa patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro kemarin berjalan lancar, meskipun sempat terjadi penolakan dan bersitegang dengan pemilik usaha.

Namun setelah diberi pemahaman, pelaku usaha yang diambil tindakan tegas dan humanis tersebut bersedia tempat usahanya disegel.

Pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro kita Segel dan layangkan surat BAP. Meskipun sempat bersitegang, kita berhasil menindak tegas dan humanis pelaku usaha tersebut. Kita harapkan sikap kooperatif dari Pelaku Usaha dan taati aturan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan,” jelas Ardani.

Terakhir, petugas mendatangi pelaku usaha nasi goreng yang terletak di Jalan Pemuda. Di tempat tersebut petugas juga sempat bersitegang dengan pelaku usaha, namun petugas secara tegas meminta agar pelaku usaha mentaati aturan PPKM Mikro dan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan untuk kebaikan bersama. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/