MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tengah menggodok peraturan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari rumah. Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN bisa meniru gaya perusahaan rintisan atau startup. Namun Pemko Medan menilai, kebijakan ini harus dikaji lebih dalam, karena membutuhkan sistem pendukung yang memadai.
“Wacana itu memang ada, tapi kan tak semudah itu. Semua butuh persiapan yang sangat matang. Setidaknya ada 4 faktor yang harus tersedia, agar sistem itu bisa berjalan,” kata Sekretarisn
Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman kepada Sumut Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/8).
Adapun ke empat faktor itu, kata Wiriya, yakni adanya hardware, software, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sistem itu sendiri. “Jadi, kalau ada yang kurang dari salah satu faktor itu, sudah pasti sistemnya tidak bakal bisa berjalan,” ungkap Wiriya.Disebutkannya, saat ini Pemko Medan sudah memiliki server yang data centernya ada di Kominfo. Namun untuk saat ini belum bisa dipastikan, semuanya sudah bisa ter-connect antara satu OPD dengan OPD lainnya. “Nah, itukan juga butuh persiapan. Selain itu, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa mungkin masih ada satu atau dua orang anggota kita yang belum ‘ramah teknologi’, inikan butuh pendampingan lagi,” sebutnya.
Namun, lanjut Wiriya, pihaknya tidak menampik kalau kemungkinan untuk menerapkan sistem itu bisa saja terjadi. “Ya itu bisa saja terjadi, zaman kan terus berubah, begitupun dengan teknologi. Tapi mungkin itu nanti, apabila faktor-faktor pendukung itu sudah memadai,” lanjutnya.
Namun demikian, meskipun nantinya sistem itu telah dapat diterapkan, tetapi mungkin tidak dapat diterapkan di semua OPD. “Tapi kan ada juga OPD-OPD yang sifatnya pelayanan publik atau lainnya yang mengharuskan adanya PNS tersebut dikantornya,” tutupnya.
Begitupun dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap. Muslim menyebutkan, untuk saat ini aturan itu belum dapat diterapkan di Pemko Medan. “Itukan baru sekadar wacana. Artinya, memang bisa saja diterapkan tapi tidak sekarang. Apalagi di Pemko Medan, sistemnya belum memadai, tapi cepat atau lambat memang pasti akan mengarah ke sana. Zaman terus berkembang, kita juga tidak bisa melawan perkembangan teknologi,” ucap Muslim.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengapresiasi rencana Kemen PAN-RB itu sembari memberikan sejumlah catatan. “Kemauan atau semangat dari Kemenpan RB adalah mengikuti perkembangan zaman di mana tidak terelakkan adanya kebutuhan seperti itu,” kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman pada Senin (12/8).
Menurut Adrianus, rencana itu akan merombak banyak hal dalam sistem kerja ASN. Di antaranya soal remunerasi dan penilaian kinerja pegawai. “Jangan sampai lalu kemudian diperbolehkan kerja dari rumah kemudian sistem remunerasinya masih berbasis pada kehadiran,” katanya.
Untuk itu, ia menyarankan, selain membuat aturan terkait rencana itu, pemerintah juga harus mensinkronkan dan mengharmonisasikan aturan-aturan lainnya. Ia mengatakan, pemerintah juga harus mulai mengevaluasi jenis pekerjaan apa saja yang bisa dikerjakan dari rumah, dan harus hadir di kantor.
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja melempar wacana agar ASN bisa bekerja dari rumah. Tujuannya agar sistem kerja di lembaga negara bisa menyerupai gaya perusahaan rintisan atau startup. Salah satu poin yang dikedepankan ialah soal fleksibilitas kerja. Artinya, ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja alias bisa kerja dari rumah. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan Kemenpan RB. (map)