25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Hati-hati Beli Properti CBD

Utang Pajak Rp23,6 M Diduga Dibebankan ke Konsumen

MEDAN- Polemik tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) proyek Central Bussines District (CBD) Polonia sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar) terus bergulir.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempertanyakan apakah proyek CBD sudah memiliki sertifikat hak atas tanah. “Kalau belum ada, agar diurus atas hak tanah tersebut. Karena sebagai warga negara yang baik harus mematuhi agar jangan merugikan warga Medan,” ujar ketua komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu, Senin (12/9).

Politisi Golkar ini juga mengimbau kepada calon pembeli property di CBD agar memeriksa terlebih dahulu apakah tanah tersebut  bersertifikat atau tidak. “Pihak pengembang jangan mengakali pembeli agar mengurus sertifikatnya dan membayar tunggakan BPHTB nya. Itu merugikan konsumen,” ucapnya lagin

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia Wilayah Sumut melalui koordinator Regional 1 DPP REI Wilayah Sumut Tadjuddin Nur Sikumbang, juga meminta konsumen berhati-hati membeli property di CBD.

“Masyarakat harus lebih selektif. Tanyakan kepada pengembang segala sesuatunya, terutama mengenai administrasi atau surat menyuratnya. Hindari kerugian ketika membeli rumah, rumah toko atau sebagainya,” imbau Tadjuddin.
Tajudin tidak serta merta menyalahkan pengembang CBD atas tunggakan pajak yang mencapai puluhan miliar rupiah  tersebut.

Dikatakannya, munculnya masalah tunggakan ini tidak terlepas dari kebijakan Pemko Medan dan peran DPRD Medan.
“Pembangunan CBD di areal Polonia mengalami persoalan, khususnya pemasukan kepada kas daerah seperti, BPHTB, sertifikasi, izin dan sebagainya. Ini patut dipertanyakan,” tegas Tadjuddin.

Untuk peran dan fungsi DPRD Medan, terlebih lagi Komisi D DPRD Medan, Tadjuddin menilai, peran dan fungsi pengawasan yang dimiliki sama sekali tidak berjalan.

“Fungsi legislatif, khususnya Komisi D sama sekali tidak berjalan. Pemko Medan serta DPRD Medan terkesan tidak menjalankan peran dan fungsinya. Diduga, telah terjadi kongkalikong antara pengembang dengan pihak-pihak terkait. Saya dan kita semua, prihatin atas persoalan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus segera dilakukan supaya masalah ini selesai secepatnya. Pertama, pengembang CBD agar secepatnya menyelesaikan tunggakan tersebut yang merupakan kewajiban dari pihak pengembang.

Kedua adalah Pemko Medan sebagai pihak yang berwenang, agar bertindak tegas, berani memberhentikan pembangunan CBD yang tengah berlangsung. Hal itu bertujuan, agar ke depan tidak merugikan bagi para konsumen.
Kemudian yang ke tiga, masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam urusan memilih dan membeli rumah atau sebagainya.

Pantauan wartawan Sumut Pos ini di lokasi CBD Polonia yang memiliki seribu ruko (rumah pertokoan). Para pekerja terlihat masih terus bekerja menyelesaikan pembangunan.

Ketika wartawan koran ini mencoba menghubungi pihak marketing CBD Polonia, Hendra Markam mengatakan kalau tunggakan BPHTB yang juga belum dibayar CBD Polonia itu dibebankan kepada pembeli.

“Kalau mengenai tunggakan BPHTB, itu tergantung dari pembelinya apakah mau membeli atau tidak,” katanya melalui telepon seluler sembari menyarankan untuk menanyakan tunggakan BPHT ke kantor mereka.

Tidak mudah untuk masuk ke kantor CBD Polonia yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 4, Medan. Satpam akan menahan orang yang tak dikenal tak diizinkan masuk.

Tidak kehilangan akal, wartawan koran ini menghubungi nomor telepon kantor. Ketika diangkat, terdengar suara wanita yang menjawab pertanyaan mengeanai tunggakan BPHTB.

“Kalau untuk tunggakan BPHTB saya tidak tahu, karena kami tidak mengurus proyek itu,” tutupnya telepon setelah bertanya kepada rekanya yang terdengar di telepon.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan, Ibeng Syafaruddin Rani, berjanji menggalang dukungan untuk melaporkan persoalan tunggakan CBD ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Rencana ini menyikapi pendapat pihak penyidik Poldasu yang mengharapkan ada pengaduan masyarakat agar kasus tunggakan pajak pengembang CBD bisa disidik.

“Perkara ini bukan delik aduan. Kasus pengemplangan pajak yang dilakukan pengusaha CBD ini sudah terbukti. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat saja baru kasus itu ditindak lanjuti,” tegas Ibeng di Hotel Menara Lexus Medan, Jalan Sisingamangaraja, kemarin.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara, harus proaktif mengambil tindakan tegas atas pengemplangan pajak yang dilakukan pengembang CBD Polonia Medan. “Kalau memang perlu kasus ini dilaporkan, maka kami akan melaporkan pengusaha CBD ke Poldasu,” tegas pemerhati masalah hukum ini.

Ibeng berjanji akan mengumpulkan seluruh pengurus Lira Kota Medan, untuk melanjutkan laporan pengusaha CBD ke Poldasu. “Kita juga minta Poldasu proaktif menyakapi permasalahan ini,” ucap Ibeng menutup.(adl/ari/rud)

Utang Pajak Rp23,6 M Diduga Dibebankan ke Konsumen

MEDAN- Polemik tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) proyek Central Bussines District (CBD) Polonia sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar) terus bergulir.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempertanyakan apakah proyek CBD sudah memiliki sertifikat hak atas tanah. “Kalau belum ada, agar diurus atas hak tanah tersebut. Karena sebagai warga negara yang baik harus mematuhi agar jangan merugikan warga Medan,” ujar ketua komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu, Senin (12/9).

Politisi Golkar ini juga mengimbau kepada calon pembeli property di CBD agar memeriksa terlebih dahulu apakah tanah tersebut  bersertifikat atau tidak. “Pihak pengembang jangan mengakali pembeli agar mengurus sertifikatnya dan membayar tunggakan BPHTB nya. Itu merugikan konsumen,” ucapnya lagin

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia Wilayah Sumut melalui koordinator Regional 1 DPP REI Wilayah Sumut Tadjuddin Nur Sikumbang, juga meminta konsumen berhati-hati membeli property di CBD.

“Masyarakat harus lebih selektif. Tanyakan kepada pengembang segala sesuatunya, terutama mengenai administrasi atau surat menyuratnya. Hindari kerugian ketika membeli rumah, rumah toko atau sebagainya,” imbau Tadjuddin.
Tajudin tidak serta merta menyalahkan pengembang CBD atas tunggakan pajak yang mencapai puluhan miliar rupiah  tersebut.

Dikatakannya, munculnya masalah tunggakan ini tidak terlepas dari kebijakan Pemko Medan dan peran DPRD Medan.
“Pembangunan CBD di areal Polonia mengalami persoalan, khususnya pemasukan kepada kas daerah seperti, BPHTB, sertifikasi, izin dan sebagainya. Ini patut dipertanyakan,” tegas Tadjuddin.

Untuk peran dan fungsi DPRD Medan, terlebih lagi Komisi D DPRD Medan, Tadjuddin menilai, peran dan fungsi pengawasan yang dimiliki sama sekali tidak berjalan.

“Fungsi legislatif, khususnya Komisi D sama sekali tidak berjalan. Pemko Medan serta DPRD Medan terkesan tidak menjalankan peran dan fungsinya. Diduga, telah terjadi kongkalikong antara pengembang dengan pihak-pihak terkait. Saya dan kita semua, prihatin atas persoalan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus segera dilakukan supaya masalah ini selesai secepatnya. Pertama, pengembang CBD agar secepatnya menyelesaikan tunggakan tersebut yang merupakan kewajiban dari pihak pengembang.

Kedua adalah Pemko Medan sebagai pihak yang berwenang, agar bertindak tegas, berani memberhentikan pembangunan CBD yang tengah berlangsung. Hal itu bertujuan, agar ke depan tidak merugikan bagi para konsumen.
Kemudian yang ke tiga, masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam urusan memilih dan membeli rumah atau sebagainya.

Pantauan wartawan Sumut Pos ini di lokasi CBD Polonia yang memiliki seribu ruko (rumah pertokoan). Para pekerja terlihat masih terus bekerja menyelesaikan pembangunan.

Ketika wartawan koran ini mencoba menghubungi pihak marketing CBD Polonia, Hendra Markam mengatakan kalau tunggakan BPHTB yang juga belum dibayar CBD Polonia itu dibebankan kepada pembeli.

“Kalau mengenai tunggakan BPHTB, itu tergantung dari pembelinya apakah mau membeli atau tidak,” katanya melalui telepon seluler sembari menyarankan untuk menanyakan tunggakan BPHT ke kantor mereka.

Tidak mudah untuk masuk ke kantor CBD Polonia yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 4, Medan. Satpam akan menahan orang yang tak dikenal tak diizinkan masuk.

Tidak kehilangan akal, wartawan koran ini menghubungi nomor telepon kantor. Ketika diangkat, terdengar suara wanita yang menjawab pertanyaan mengeanai tunggakan BPHTB.

“Kalau untuk tunggakan BPHTB saya tidak tahu, karena kami tidak mengurus proyek itu,” tutupnya telepon setelah bertanya kepada rekanya yang terdengar di telepon.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan, Ibeng Syafaruddin Rani, berjanji menggalang dukungan untuk melaporkan persoalan tunggakan CBD ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Rencana ini menyikapi pendapat pihak penyidik Poldasu yang mengharapkan ada pengaduan masyarakat agar kasus tunggakan pajak pengembang CBD bisa disidik.

“Perkara ini bukan delik aduan. Kasus pengemplangan pajak yang dilakukan pengusaha CBD ini sudah terbukti. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat saja baru kasus itu ditindak lanjuti,” tegas Ibeng di Hotel Menara Lexus Medan, Jalan Sisingamangaraja, kemarin.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara, harus proaktif mengambil tindakan tegas atas pengemplangan pajak yang dilakukan pengembang CBD Polonia Medan. “Kalau memang perlu kasus ini dilaporkan, maka kami akan melaporkan pengusaha CBD ke Poldasu,” tegas pemerhati masalah hukum ini.

Ibeng berjanji akan mengumpulkan seluruh pengurus Lira Kota Medan, untuk melanjutkan laporan pengusaha CBD ke Poldasu. “Kita juga minta Poldasu proaktif menyakapi permasalahan ini,” ucap Ibeng menutup.(adl/ari/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/