30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pengendalian Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru, Pemprovsu Minta Maskapai Taati TBA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), diprediksi bakal melonjak. Pasalnya, armada pesawat yang beroperasi masih sedikit. Hal ini disebabkan karena sektor ini masih terdampak pandemi Covid-19.

Karenanya, untuk mengantisipasi kenaikan harga tiket pesawat jelang Nataru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan rapat koordinasi dengan PT Angkasa Pura dan maskapai penerbangan di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/12). Rakor ini juga dimaksudkan untuk mengendalikan inflasi di Sumut, salah satu dipicu dari harga tiket pesawat.

Dalam rakor itu, Pemprov Sumut meminta kepada maskapai penerbangan untuk menaati dan menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Begitu juga kepada PT Angkasa Pura II, agar ikut melakukan pengawasan.

“Terkait dengan harga tiket, ada administrasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Sudah ada penetapan tarif batas atas. Setiap penerbangan harus mengikuti ketentuan tarif batas atas maupun batas bawah,” kata Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumut, Naslindo Sirait kepada wartawan, usai rapat.

Naslindo menjelaskan, Pemprov Sumut hanya bisa melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi melonjaknya harga tiket pesawat ini. Namun, yang bisa melakukan pengawasan dan penindakan adalah otoritas bandara, yakni PT Angkasa Pura II. “Kita tentu dari pemerintah daerah hanya bisa mengimbau. Angkutan udara memberikan andil dalam data inflasi, andilnya itu 0,25 persen,” jelasnya.

Naslindo meminta kepada operator atau perusahaan jasa angkutan udara untuk benar-benar menaati dan menjalani Permenhub tersebut. Jangan sampai membuat tarif itu diluar ketentuan dan pihak otoritas bandara harus bisa mengawasi. “Kalau ada maskapai membuat tarif melebih tarif atas, harus ditindak. Fungsi pemerintahan hanya berkomunikasi dan berkordinasi. Kita meminta otiritas bandara benar-benar melakukan pengawasan kepada seluruh maskapai untuk mempedomani aturan kementerian perhubungan soal penetapan tarif tidk melebihi tarif batas atas,” jelasnya lagi.

Dia juga mengungkapkan, Pemprov Sumut akan menyurati PT Angkasa Pura II melalui surat Gubernur Sumut, meminta untuk mengurangi biaya beban penggunaan bandara kepada konsumen atau penumpang. Karena, itu akan mempengaruhi harga tiket pesawat. “Pemprov Sumut juga meminta ke PT Angkasa Pura, agar bisa mengurangi pajak atas fasilitas bandara yang selama ini di bebankan ke pada konsumen. Kalau tarif itu bisa di kurangi, maka akan sangat membantu turunnya tarif angkutan udara,” ucap Naslindo.

Terpisah, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI mengatakan, harga tiket pesawat di libur Nataru 2022-2023 kemungkinan akan melonjak. Menurut Faik, armada pesawat yang beroperasi masih sedikit. “Saat ini memang ada problem yang terkait keterbatasan jumlah pesawat yang dioperasikan karena masih terdampak COVID-19,” katanya di DPR RI, Rabu (14/12).

Armada pesawat di libur Nataru ada sekitar 402 unit pesawat. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2019 yang sebanyak 650 pesawat. “Dalam Nataru ada sekitar 402 unit pesawat yang akan dioperasikan untuk melayani kegiatan Nataru. Kalau dibandingkan 2019, ada 650 pesawat. Jadi ini 62% sebelum pandemi.

Faik menyebut, permasalahan ini memang masih menjadi isu. Keterbatasan jumlah pesawat berpotensi membuat harga tiket cenderung tinggi. “Kemungkinan akan jadi isu dalam pelaksanaan Nataru. Kemungkinan keterbatasan jumlah pesawat sehingga menimbulkan harga tiket yang cenderung tinggi. Karena demand-nya kuat, tapi pesawat yang dioperasikan masih sangat terbatas,” jelasnya.

Menurut Faik, hal ini sudah dibahas bersama dengan jajaran Kementerian Perhubungan. Angkasa Pura I diminta menjaga dan memastikan tarif batas atas berlaku. “Ini isu kemarin sudah dibahas dengan Kemenhub. Kita diminta memastikan jaga tarif batas atas. Kita diminta kontrol agar tiket tidak dijual terlalu mahal sesuai yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan harga tiket pesawat pada periode Nataru masih sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022).

“Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/12).

Adita menyampaikan, Kemenhub tengah mengkaji aturan yang ada. Meski begitu, Ia mengatakan, kebijakan yang ada saat ini masih terus diterapkan karena biaya operasional maskapai yang terbilang masih cukup tinggi. “Nanti kita lihat perkembangannya karena masih efeknya kepada operating cost masih tinggi, itu salah satu pertimbangan kita keluarkan ketentuan fuel surcharge,” ucap Adita.

Adita menyatakan, sampai saat ini tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. Namun demikian, Ia mengakui sebagian besar maskapai telah menerapkan harga tiket maksimal. “Memang sekarang menerapkan di TBA nya semua, batas atas semua. Mekanisme pasar, demand naik, harga diterapkan paling atas. Selama nggak keluar koridor, kita masih perbolehkan,” ungkap Adita.

Adita menjelaskan, pengawasan pelaku perjalanan akan lebih ditingkatkan pada periode Nataru. Hal ini agar mobilitas saat menggunakan transportasi aman, nyaman dan mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Adita menyebut, pihaknya telah berdiskusi dengan Satgas Covid-19. Ia mengatakan, regulasi yang akan berlaku kemungkinan masih akan menggunakan regulasi yang ada saat ini. Artinya, pelaku perjalanan masih menerapkan protokol kesehatan dan wajib booster pertama. “Kita merujuk ke Satgas Covid-19, tapi kalau dari peak season waktu mudik kemarin, dengan kita tidak melakukan pembatasan, kita bisa melakukan pengendalian kasus,” ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengatakan, tren kenaikan penumpang moda transportasi mulai terlihat pada awal Desember sekarang. Dia memprediksi tren kenaikan penumpang akan berlangsung hingga pekan kedua Januari 2023. “(Armada pesawat yang siap) Ada sekitar 400 an armada total dari semua maskapai itu semuannya. Baik itu yang komersial berjadwal maupun tidak,” pungkas Adita.

Sebagai informasi, dalam KM 142/2022, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, jumlah penumpang untuk transportasi udara pada masa natal dan tahun baru (nataru) diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 52,7% dari tahun lalu. Adapun pada tahun 2021/2022 jumlah penumpang pada masa Nataru sebesar 2,37 juta penumpang. “Tahun ini diprediksi akan mencapai 3,62 juta penumpang, karena tidak ada pembatalan mobilitas pada penyelenggaraan Nataru 2022/2023,” ujar Kristi. (gus/dtc/jpc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), diprediksi bakal melonjak. Pasalnya, armada pesawat yang beroperasi masih sedikit. Hal ini disebabkan karena sektor ini masih terdampak pandemi Covid-19.

Karenanya, untuk mengantisipasi kenaikan harga tiket pesawat jelang Nataru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan rapat koordinasi dengan PT Angkasa Pura dan maskapai penerbangan di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/12). Rakor ini juga dimaksudkan untuk mengendalikan inflasi di Sumut, salah satu dipicu dari harga tiket pesawat.

Dalam rakor itu, Pemprov Sumut meminta kepada maskapai penerbangan untuk menaati dan menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Begitu juga kepada PT Angkasa Pura II, agar ikut melakukan pengawasan.

“Terkait dengan harga tiket, ada administrasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Sudah ada penetapan tarif batas atas. Setiap penerbangan harus mengikuti ketentuan tarif batas atas maupun batas bawah,” kata Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumut, Naslindo Sirait kepada wartawan, usai rapat.

Naslindo menjelaskan, Pemprov Sumut hanya bisa melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi melonjaknya harga tiket pesawat ini. Namun, yang bisa melakukan pengawasan dan penindakan adalah otoritas bandara, yakni PT Angkasa Pura II. “Kita tentu dari pemerintah daerah hanya bisa mengimbau. Angkutan udara memberikan andil dalam data inflasi, andilnya itu 0,25 persen,” jelasnya.

Naslindo meminta kepada operator atau perusahaan jasa angkutan udara untuk benar-benar menaati dan menjalani Permenhub tersebut. Jangan sampai membuat tarif itu diluar ketentuan dan pihak otoritas bandara harus bisa mengawasi. “Kalau ada maskapai membuat tarif melebih tarif atas, harus ditindak. Fungsi pemerintahan hanya berkomunikasi dan berkordinasi. Kita meminta otiritas bandara benar-benar melakukan pengawasan kepada seluruh maskapai untuk mempedomani aturan kementerian perhubungan soal penetapan tarif tidk melebihi tarif batas atas,” jelasnya lagi.

Dia juga mengungkapkan, Pemprov Sumut akan menyurati PT Angkasa Pura II melalui surat Gubernur Sumut, meminta untuk mengurangi biaya beban penggunaan bandara kepada konsumen atau penumpang. Karena, itu akan mempengaruhi harga tiket pesawat. “Pemprov Sumut juga meminta ke PT Angkasa Pura, agar bisa mengurangi pajak atas fasilitas bandara yang selama ini di bebankan ke pada konsumen. Kalau tarif itu bisa di kurangi, maka akan sangat membantu turunnya tarif angkutan udara,” ucap Naslindo.

Terpisah, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI mengatakan, harga tiket pesawat di libur Nataru 2022-2023 kemungkinan akan melonjak. Menurut Faik, armada pesawat yang beroperasi masih sedikit. “Saat ini memang ada problem yang terkait keterbatasan jumlah pesawat yang dioperasikan karena masih terdampak COVID-19,” katanya di DPR RI, Rabu (14/12).

Armada pesawat di libur Nataru ada sekitar 402 unit pesawat. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2019 yang sebanyak 650 pesawat. “Dalam Nataru ada sekitar 402 unit pesawat yang akan dioperasikan untuk melayani kegiatan Nataru. Kalau dibandingkan 2019, ada 650 pesawat. Jadi ini 62% sebelum pandemi.

Faik menyebut, permasalahan ini memang masih menjadi isu. Keterbatasan jumlah pesawat berpotensi membuat harga tiket cenderung tinggi. “Kemungkinan akan jadi isu dalam pelaksanaan Nataru. Kemungkinan keterbatasan jumlah pesawat sehingga menimbulkan harga tiket yang cenderung tinggi. Karena demand-nya kuat, tapi pesawat yang dioperasikan masih sangat terbatas,” jelasnya.

Menurut Faik, hal ini sudah dibahas bersama dengan jajaran Kementerian Perhubungan. Angkasa Pura I diminta menjaga dan memastikan tarif batas atas berlaku. “Ini isu kemarin sudah dibahas dengan Kemenhub. Kita diminta memastikan jaga tarif batas atas. Kita diminta kontrol agar tiket tidak dijual terlalu mahal sesuai yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan harga tiket pesawat pada periode Nataru masih sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022).

“Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/12).

Adita menyampaikan, Kemenhub tengah mengkaji aturan yang ada. Meski begitu, Ia mengatakan, kebijakan yang ada saat ini masih terus diterapkan karena biaya operasional maskapai yang terbilang masih cukup tinggi. “Nanti kita lihat perkembangannya karena masih efeknya kepada operating cost masih tinggi, itu salah satu pertimbangan kita keluarkan ketentuan fuel surcharge,” ucap Adita.

Adita menyatakan, sampai saat ini tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. Namun demikian, Ia mengakui sebagian besar maskapai telah menerapkan harga tiket maksimal. “Memang sekarang menerapkan di TBA nya semua, batas atas semua. Mekanisme pasar, demand naik, harga diterapkan paling atas. Selama nggak keluar koridor, kita masih perbolehkan,” ungkap Adita.

Adita menjelaskan, pengawasan pelaku perjalanan akan lebih ditingkatkan pada periode Nataru. Hal ini agar mobilitas saat menggunakan transportasi aman, nyaman dan mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Adita menyebut, pihaknya telah berdiskusi dengan Satgas Covid-19. Ia mengatakan, regulasi yang akan berlaku kemungkinan masih akan menggunakan regulasi yang ada saat ini. Artinya, pelaku perjalanan masih menerapkan protokol kesehatan dan wajib booster pertama. “Kita merujuk ke Satgas Covid-19, tapi kalau dari peak season waktu mudik kemarin, dengan kita tidak melakukan pembatasan, kita bisa melakukan pengendalian kasus,” ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengatakan, tren kenaikan penumpang moda transportasi mulai terlihat pada awal Desember sekarang. Dia memprediksi tren kenaikan penumpang akan berlangsung hingga pekan kedua Januari 2023. “(Armada pesawat yang siap) Ada sekitar 400 an armada total dari semua maskapai itu semuannya. Baik itu yang komersial berjadwal maupun tidak,” pungkas Adita.

Sebagai informasi, dalam KM 142/2022, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, jumlah penumpang untuk transportasi udara pada masa natal dan tahun baru (nataru) diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 52,7% dari tahun lalu. Adapun pada tahun 2021/2022 jumlah penumpang pada masa Nataru sebesar 2,37 juta penumpang. “Tahun ini diprediksi akan mencapai 3,62 juta penumpang, karena tidak ada pembatalan mobilitas pada penyelenggaraan Nataru 2022/2023,” ujar Kristi. (gus/dtc/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/