25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Cornetti Diperiksa 7 Jam

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGGELEDAHAN_Petugas Tipikor Polda sumut membawa berkas setelah menggeledah kantor Dinas BPPT kota Medan di Jalan Ah Nasution Medan, Kamis (7/9) Petugas melakukan pengembangan setelah menangkap tangan PNS dinas BPPT tgl 31 agustus 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut Corneti Sinaga, akhirnya diperiksa di Mapoldasu pada Selasa (12/9). Dia diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan bawahannya, Khairri Rozzi Nasution yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Sebelumnya, Corneti sempat diperiksa sebagai saksi. Corneti Sinaga mendadak sakit dan ‘tumbang’ di hadapan polisi ketika baru saju dicecar tujuh pertanyaan seputar ditangkapnya stafnya tersebut, Jumat (1/9) lalu. Ia sempat dirawat dua hari di Rumah Sakit Materna.

Pantauan di Mapolda Sumut, Selasa (12/9), dia datang mengenakan kemeja batik biru. Bersamanya ada sejumlah pria berpakaian necis yang belakangan diketahui tim kuasa hukumnya. Ada lima orang jumlahnya mereka datang kuranglebih pukul 10.00 WIB.

Masuk ke dalam gedung Dit Reskrimsus, Corneti dan tim kuasa hukumnya menyusuri lantai dua gedung menuju Subdit Tipikor untuk diperiksa terkait kasus yang membelit bawahannya, pungli pengurusan Izin Air Bawah Tanah. Status Corneti dalam hal ini masih sebatas saksi.

Cukup lama dia keluar dari ruang penyidikan petugas. Kurang lebih tujuh jam, akhirnya Corneti yang didampingi suaminya keluar dari ruang penyidik pada pukul 17.00 WIB.

Begitu keluar, Corneti Sinaga mengenakan masker, menenteng berkas di tangan kanannya, berjalan santai keluar ruangan penyidik. Ia kemudian menyusul tim pengacara yang berada di luar ruangan. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulutnya. Bahkan, wanita ini cenderung menghindar dari kejaran awak media yang mencoba meminta keterangan.

Begitu juga tim pengacara yang sudah menunggu, mereka juga tidak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan itu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dipanggilnya Corneti untuk kedua kalinya guna menjalani pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.”Ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap saksi yang bersangkutan. Memang kondisinya agak kurang sehat pada saat pemeriksaan. Tetapi bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan baik,” kata Nainggolan, kemarin sore.

Menurut Nainggolan, kondisi Corneti sangat lemah saat akan diperiksa pasca-OTT. Sebab, ia merasa belum pulih usai pada pemeriksaan pertama, ia tumbang tatkala penyidik mencecarnya tujuh pertanyaan. Untuk itu, ia meminta penyidik memberikan waktu untuk memeriksa kesehatannya.”Begitupun, penyidik akan kembali memanggil saksi (Corneti,R ed) pada pemeriksaan yang dilakukam Kamis pekan depan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu. OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGGELEDAHAN_Petugas Tipikor Polda sumut membawa berkas setelah menggeledah kantor Dinas BPPT kota Medan di Jalan Ah Nasution Medan, Kamis (7/9) Petugas melakukan pengembangan setelah menangkap tangan PNS dinas BPPT tgl 31 agustus 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut Corneti Sinaga, akhirnya diperiksa di Mapoldasu pada Selasa (12/9). Dia diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan bawahannya, Khairri Rozzi Nasution yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Sebelumnya, Corneti sempat diperiksa sebagai saksi. Corneti Sinaga mendadak sakit dan ‘tumbang’ di hadapan polisi ketika baru saju dicecar tujuh pertanyaan seputar ditangkapnya stafnya tersebut, Jumat (1/9) lalu. Ia sempat dirawat dua hari di Rumah Sakit Materna.

Pantauan di Mapolda Sumut, Selasa (12/9), dia datang mengenakan kemeja batik biru. Bersamanya ada sejumlah pria berpakaian necis yang belakangan diketahui tim kuasa hukumnya. Ada lima orang jumlahnya mereka datang kuranglebih pukul 10.00 WIB.

Masuk ke dalam gedung Dit Reskrimsus, Corneti dan tim kuasa hukumnya menyusuri lantai dua gedung menuju Subdit Tipikor untuk diperiksa terkait kasus yang membelit bawahannya, pungli pengurusan Izin Air Bawah Tanah. Status Corneti dalam hal ini masih sebatas saksi.

Cukup lama dia keluar dari ruang penyidikan petugas. Kurang lebih tujuh jam, akhirnya Corneti yang didampingi suaminya keluar dari ruang penyidik pada pukul 17.00 WIB.

Begitu keluar, Corneti Sinaga mengenakan masker, menenteng berkas di tangan kanannya, berjalan santai keluar ruangan penyidik. Ia kemudian menyusul tim pengacara yang berada di luar ruangan. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulutnya. Bahkan, wanita ini cenderung menghindar dari kejaran awak media yang mencoba meminta keterangan.

Begitu juga tim pengacara yang sudah menunggu, mereka juga tidak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan itu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dipanggilnya Corneti untuk kedua kalinya guna menjalani pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.”Ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap saksi yang bersangkutan. Memang kondisinya agak kurang sehat pada saat pemeriksaan. Tetapi bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan baik,” kata Nainggolan, kemarin sore.

Menurut Nainggolan, kondisi Corneti sangat lemah saat akan diperiksa pasca-OTT. Sebab, ia merasa belum pulih usai pada pemeriksaan pertama, ia tumbang tatkala penyidik mencecarnya tujuh pertanyaan. Untuk itu, ia meminta penyidik memberikan waktu untuk memeriksa kesehatannya.”Begitupun, penyidik akan kembali memanggil saksi (Corneti,R ed) pada pemeriksaan yang dilakukam Kamis pekan depan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu. OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/