28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sejumlah Parpol Siapkan Pembekalan Caleg

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akifitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan, Selasa 19/5 lalu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sejumlah partai politik (parpol) menyebutkan aturan KPU tentang pelaksanaan Pileg dan Pilres 2019 akan disosialisasikan usai penetapan daftar calon tetap (DCT). Untuk itu, persiapan pembekalan kepada para caleg dipersiapkan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto mengatakan perhelatan pemilihan umum kali ini dilakukan serentak yakni Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena itu secara internal, pihaknya menargetkan kemenangan untuk partai dari kerja keras para caleg serta bersama-sama memenangkan suara Pilres yang mereka usung di Pilres 2019 mendatang.

“Tentu kita akan ada pembekalan politik terkait kerja-kerja politik kita. Saat ini sudah dilakukan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) di pusat untuk (pembekalan) itu. Selanjutnya segera menyusul Rakorda (provinsi) dan Rakorcab (kabupaten/kota,” ujar Sutarto, Rabu (12/9).

Rakorda kata Sutarto, akan digelar segera setelah KPU mengumumkan DCT. Dengan demikian, seluruh nama-nama yang ditetapkan akan dipanggil untuk diberikan pemahaman terkait aturan main dan penguatan internal guna meraih suara sebanyaknya sekaligus memenangkan calon Presiden-Wakil Presiden yang diusung.

Sementara soal dana kampanye lanjutnya, sudah diatur dana Peraturan KPU (PKPU) yang juga akan disosialisasikan ke internal khsusunya para caleg. Apalagi katanya seluruh bacelg diharuskan memberikan laporan keuangan (kekayaan) yang selanjutnya menjadi laporan bagi partai politik kepada KPU.

“Terkait itu, kita kan ada rekrutmen. Karena setiap partai pasti mau memenangkan kontestasi. Sehingga kapabilitas, kapasitas, ideologi menjadi faktor penting. Tetapi realitanya memang, finansial itu kan perlu. Karena biaya politik tentu harus ada,” katanya.

Masih terkait sosialisasi aturan main itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution mengatakan saat ini juga dilakukan sosialisasi aturan parpol terkait kampanye dan dana kempanye berdarsarkan PKPU 23-24. Dimana menurutnya telah diatur kewajiban peserta pemilu yang akan memasuki masa kampanye pada akhir September ini.

“Jadi pengumuman DCT itu kan 22 September nanti. Setelah itu pada 23 September 2018, dimulai kampanye. Disitulah Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) akan segera didaftarkan. Kewajiban itu akan kita jalankan, karena sekarang kita sudah ada Bapilu,” sebut Irham yang menyamapikan di pusat tengah dilakukan simulasi dan pelatihan pembantukan dan pelaporan dana kampanye hingga 15 September. (bal/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Akifitas petugas KPU di gedung KPU Medan jalan Kejaksaan Medan, Selasa 19/5 lalu.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sejumlah partai politik (parpol) menyebutkan aturan KPU tentang pelaksanaan Pileg dan Pilres 2019 akan disosialisasikan usai penetapan daftar calon tetap (DCT). Untuk itu, persiapan pembekalan kepada para caleg dipersiapkan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto mengatakan perhelatan pemilihan umum kali ini dilakukan serentak yakni Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena itu secara internal, pihaknya menargetkan kemenangan untuk partai dari kerja keras para caleg serta bersama-sama memenangkan suara Pilres yang mereka usung di Pilres 2019 mendatang.

“Tentu kita akan ada pembekalan politik terkait kerja-kerja politik kita. Saat ini sudah dilakukan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) di pusat untuk (pembekalan) itu. Selanjutnya segera menyusul Rakorda (provinsi) dan Rakorcab (kabupaten/kota,” ujar Sutarto, Rabu (12/9).

Rakorda kata Sutarto, akan digelar segera setelah KPU mengumumkan DCT. Dengan demikian, seluruh nama-nama yang ditetapkan akan dipanggil untuk diberikan pemahaman terkait aturan main dan penguatan internal guna meraih suara sebanyaknya sekaligus memenangkan calon Presiden-Wakil Presiden yang diusung.

Sementara soal dana kampanye lanjutnya, sudah diatur dana Peraturan KPU (PKPU) yang juga akan disosialisasikan ke internal khsusunya para caleg. Apalagi katanya seluruh bacelg diharuskan memberikan laporan keuangan (kekayaan) yang selanjutnya menjadi laporan bagi partai politik kepada KPU.

“Terkait itu, kita kan ada rekrutmen. Karena setiap partai pasti mau memenangkan kontestasi. Sehingga kapabilitas, kapasitas, ideologi menjadi faktor penting. Tetapi realitanya memang, finansial itu kan perlu. Karena biaya politik tentu harus ada,” katanya.

Masih terkait sosialisasi aturan main itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution mengatakan saat ini juga dilakukan sosialisasi aturan parpol terkait kampanye dan dana kempanye berdarsarkan PKPU 23-24. Dimana menurutnya telah diatur kewajiban peserta pemilu yang akan memasuki masa kampanye pada akhir September ini.

“Jadi pengumuman DCT itu kan 22 September nanti. Setelah itu pada 23 September 2018, dimulai kampanye. Disitulah Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) akan segera didaftarkan. Kewajiban itu akan kita jalankan, karena sekarang kita sudah ada Bapilu,” sebut Irham yang menyamapikan di pusat tengah dilakukan simulasi dan pelatihan pembantukan dan pelaporan dana kampanye hingga 15 September. (bal/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/