27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPU Belum Susun Zona Larangan Kampanye

KPU

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengaku belum menyusun zona larangan kampanye bagi calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Sumut untuk Pemilu 2019.

“Belum. Kebetulan kan waktu mulai kampanye pada 23 September 2018,” ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea kepada Sumut Pos, Rabu (12/9).

Tak hanya itu, pihaknya sejauh ini juga belum menyusun jadwal kampanye seluruh peserta pemilu. Hal tersebut menurut Mulia akan pihaknya koordinasikan terlebih dahulu ke KPU kabupaten/kota.

“Sedang dikoordinasikan dengan kabupaten/kota. Tahapan sekarang ini kami sedang menyosialisasikan pelaporan dana sumbangan kampanye peserta pemilu,” ujarnya.

Dalam rangka peningkatan pelayanan KPU kabupaten/kota kepada parpol, pihaknya mengaku sudah menggelar bimbingan teknis berkenaan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSD), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) di daerah masing-masing.

“Hal ini sangat urgen disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada pimpinan parpol, sebab jika parpol tidak menyerahkan LADK paling lama 22 September (1 hari sebelum kampanye pemilu) maka bisa menggugurkan parpol di daerah tersebut dari kepesertaan pemilu 2019 mendatang,” terangnya.

Status tidak memenuhi syarat (TMS)-nya parpol di daerah tersebut, sambung Mulia, otomatis calegnya juga gugur. Begitupun dengan LPPDK, jika parpol tidak menyampaikan LPPDK satu hari menjelang masa tenang (13 April 2019), maka bisa berimplikasi tidak mengusulkan caleg terpilih tersebut untuk tidak dilantik menjadi anggota DPRD di daerah dimaksud.

“Kegiatan ini kami gelar selama dua hari, mulai Senin sampai Selasa kemarin. Ini bentuk pelayanan kami kepada seluruh partai politik peserta pemilu,” katanya.

Mengenai sumbangan dan penggunaan dana kampanye ini, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan segera menyurati parpol peserta pemilu dan KPU.

“Kami memang belum melakukan pertemuan ataupun menyurati peserta pemilu terkait hal ini. Karena KPU juga baru melakukan sosialisasi ke peserta pemilu beberapa hari belakangan ini. Tapi kita akan segera menyurati KPU maupun peserta pemilu,” katanya.

Pihaknya pun mendorong agar para peserta pemilu membuat rekening khusus dana kampanye yang diikuti dengan keharusan untuk menggunakannya sebagai satu-satunya saluran untuk mengelola dana kampanye. “Membuka rekening khusus itu merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati seluruh peserta pemilu,” katanya.

Bawaslu mengingatkan untuk audit dana kampanye bukan hanya terkait persoalan berapa besaran yang diterima maupun yang dibelanjakan, tetapi yang paling penting adalah cara audit dana kampanye tersebut dicocokkan dengan realisasi penggunaannya. (prn/azw)

KPU

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengaku belum menyusun zona larangan kampanye bagi calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Sumut untuk Pemilu 2019.

“Belum. Kebetulan kan waktu mulai kampanye pada 23 September 2018,” ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea kepada Sumut Pos, Rabu (12/9).

Tak hanya itu, pihaknya sejauh ini juga belum menyusun jadwal kampanye seluruh peserta pemilu. Hal tersebut menurut Mulia akan pihaknya koordinasikan terlebih dahulu ke KPU kabupaten/kota.

“Sedang dikoordinasikan dengan kabupaten/kota. Tahapan sekarang ini kami sedang menyosialisasikan pelaporan dana sumbangan kampanye peserta pemilu,” ujarnya.

Dalam rangka peningkatan pelayanan KPU kabupaten/kota kepada parpol, pihaknya mengaku sudah menggelar bimbingan teknis berkenaan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSD), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) di daerah masing-masing.

“Hal ini sangat urgen disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada pimpinan parpol, sebab jika parpol tidak menyerahkan LADK paling lama 22 September (1 hari sebelum kampanye pemilu) maka bisa menggugurkan parpol di daerah tersebut dari kepesertaan pemilu 2019 mendatang,” terangnya.

Status tidak memenuhi syarat (TMS)-nya parpol di daerah tersebut, sambung Mulia, otomatis calegnya juga gugur. Begitupun dengan LPPDK, jika parpol tidak menyampaikan LPPDK satu hari menjelang masa tenang (13 April 2019), maka bisa berimplikasi tidak mengusulkan caleg terpilih tersebut untuk tidak dilantik menjadi anggota DPRD di daerah dimaksud.

“Kegiatan ini kami gelar selama dua hari, mulai Senin sampai Selasa kemarin. Ini bentuk pelayanan kami kepada seluruh partai politik peserta pemilu,” katanya.

Mengenai sumbangan dan penggunaan dana kampanye ini, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan segera menyurati parpol peserta pemilu dan KPU.

“Kami memang belum melakukan pertemuan ataupun menyurati peserta pemilu terkait hal ini. Karena KPU juga baru melakukan sosialisasi ke peserta pemilu beberapa hari belakangan ini. Tapi kita akan segera menyurati KPU maupun peserta pemilu,” katanya.

Pihaknya pun mendorong agar para peserta pemilu membuat rekening khusus dana kampanye yang diikuti dengan keharusan untuk menggunakannya sebagai satu-satunya saluran untuk mengelola dana kampanye. “Membuka rekening khusus itu merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati seluruh peserta pemilu,” katanya.

Bawaslu mengingatkan untuk audit dana kampanye bukan hanya terkait persoalan berapa besaran yang diterima maupun yang dibelanjakan, tetapi yang paling penting adalah cara audit dana kampanye tersebut dicocokkan dengan realisasi penggunaannya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/