25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

PN Medan Tetapkan Lapangan Merdeka Cagar Budaya, Langkah Banding Bobby Disayangkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding Wali Kota Medan, Bobby Nasution terkait putusan Pengadilan Negeri Medan yang meminta pemko segera menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya (CB), sangat disayangkan.

OLAHRAGA: Seorang warga saat berolah raga sore di Lapangan Merdeka Medan, belum lama ini. Lapangan Merdeka Medan didukung untuk jadi cagar budaya.

“Tentunya kami sebagai warga kota sangat menyayangkan keputusan Wali Kota Bobby yang melakukan upaya banding. Padahal keputusan PN Medan ini, untuk kebaikan kita bersama warga Kota Medan,” .

kata Penasehat Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU), Prof Usman Pelly, menjawab Sumut Pos, Minggu (12/9).

Secara resmi ia memang belum menerima dan membaca memori banding yang telah diajukan Pemko Medan atas perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut. Namun, sudah didapat informasi resmi terkait upaya banding itu melalui penandatanganan akta banding pihak Pemko Medan dari PN Medan, tertanggal 27 Juli 2021.

“Namun saya membaca pernyataan adinda Bobby di sejumlah media massa, bahwa upaya banding dilakukan mengingat pemko masih terikat sisa kontrak dengan tenant-tenant di Merdeka Walk. Padahal, dalam perkara yang telah disidangkan di pengadilan, tidak pernah ada poin tersebut diutarakan dalam dokumen maupun keterangan pihak Pemko Medan melalui kuasa hukumnya. Itu artinya, ada kontradiktif atas upaya banding yang dilakukan ini,” terang akademisi disiplin ilmu antropologi tersebut.

Mengutip pernyataan mantu Presiden Joko Widodo yang bakal mempersiapkan dulu kepindahan para tenant Merdeka Walk, menurut Prof Pelly, sejatinya tidaklah mengganggu penetapan Lapangan Merdeka Medan (LMM) sebagai CB, sebagaimana perintah dari PN Medan atas perkara dimaksud.

“Saya kira banyak kok lokasi yang bisa dijadikan relokasi bagi mereka. Salah satunya di kawasan Jalan Hindu. Mereka bisa dihidupkan di sana. Mengingat pemilik toko maupun bangunan di sana juga banyak yang tidak aktif,” ujar pria yang juga terdaftar sebagai penggugat atas perkara tersebut.

Alasan Bobby juga, lanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) jika para tenant Merdeka Walk dipindahkan, menurutnya itu merupakan sikap sepele atas perjuangan pihaknya yang mewakili aspirasi warga kota.

“Itu kan sepele namanya, dan tidak bisa digubris alasan seperti itu. Dia kan bukan perorangan tapi instansi, dia kan pemerintah, jadi tak bisa menjawab kayak gitu. Jawaban-jawaban macam itu kalau kita ulas, cuma membuang waktu aja. Justru dengan dia segera tetapkan sebagai cagar budaya, dia akan dibantu oleh banyak pihak,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim PN Medan telah memutus perkara perdata citizen lawsuit ini pada Rabu, 14 Juli 2021, dengan amar putusan yang pada pokoknya: Menyatakan tindakan Tergugat (Wali Kota Medan) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeoverheidsdaad);

Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui; Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding Wali Kota Medan, Bobby Nasution terkait putusan Pengadilan Negeri Medan yang meminta pemko segera menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya (CB), sangat disayangkan.

OLAHRAGA: Seorang warga saat berolah raga sore di Lapangan Merdeka Medan, belum lama ini. Lapangan Merdeka Medan didukung untuk jadi cagar budaya.

“Tentunya kami sebagai warga kota sangat menyayangkan keputusan Wali Kota Bobby yang melakukan upaya banding. Padahal keputusan PN Medan ini, untuk kebaikan kita bersama warga Kota Medan,” .

kata Penasehat Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU), Prof Usman Pelly, menjawab Sumut Pos, Minggu (12/9).

Secara resmi ia memang belum menerima dan membaca memori banding yang telah diajukan Pemko Medan atas perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut. Namun, sudah didapat informasi resmi terkait upaya banding itu melalui penandatanganan akta banding pihak Pemko Medan dari PN Medan, tertanggal 27 Juli 2021.

“Namun saya membaca pernyataan adinda Bobby di sejumlah media massa, bahwa upaya banding dilakukan mengingat pemko masih terikat sisa kontrak dengan tenant-tenant di Merdeka Walk. Padahal, dalam perkara yang telah disidangkan di pengadilan, tidak pernah ada poin tersebut diutarakan dalam dokumen maupun keterangan pihak Pemko Medan melalui kuasa hukumnya. Itu artinya, ada kontradiktif atas upaya banding yang dilakukan ini,” terang akademisi disiplin ilmu antropologi tersebut.

Mengutip pernyataan mantu Presiden Joko Widodo yang bakal mempersiapkan dulu kepindahan para tenant Merdeka Walk, menurut Prof Pelly, sejatinya tidaklah mengganggu penetapan Lapangan Merdeka Medan (LMM) sebagai CB, sebagaimana perintah dari PN Medan atas perkara dimaksud.

“Saya kira banyak kok lokasi yang bisa dijadikan relokasi bagi mereka. Salah satunya di kawasan Jalan Hindu. Mereka bisa dihidupkan di sana. Mengingat pemilik toko maupun bangunan di sana juga banyak yang tidak aktif,” ujar pria yang juga terdaftar sebagai penggugat atas perkara tersebut.

Alasan Bobby juga, lanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) jika para tenant Merdeka Walk dipindahkan, menurutnya itu merupakan sikap sepele atas perjuangan pihaknya yang mewakili aspirasi warga kota.

“Itu kan sepele namanya, dan tidak bisa digubris alasan seperti itu. Dia kan bukan perorangan tapi instansi, dia kan pemerintah, jadi tak bisa menjawab kayak gitu. Jawaban-jawaban macam itu kalau kita ulas, cuma membuang waktu aja. Justru dengan dia segera tetapkan sebagai cagar budaya, dia akan dibantu oleh banyak pihak,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim PN Medan telah memutus perkara perdata citizen lawsuit ini pada Rabu, 14 Juli 2021, dengan amar putusan yang pada pokoknya: Menyatakan tindakan Tergugat (Wali Kota Medan) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeoverheidsdaad);

Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui; Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/