27 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Tiga Bandar Ganja Divonis 36 Tahun

MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga orang bandar ganja asal Medan dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD)  36 tahun penjara. Ketiganya dihukum karena terbukti memiliki 18 Kg ganja yang siap edar.
Demikian vonis hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Medan, Yuferry F Rangka, Rabu (12/10). Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di PN Medan di depan terdakwa,  Cut Ali dan Yahya Suryadi warga NAD serta Julisen Sihombing warga Medan.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga bandar ganja itu dikarenakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Akibatnya, ketiganya dihukum masing-masing 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar. “Kalian divonis 12 tahun penjara, kalau kalian tak puas atas putusan ini, bisa banding,” ucapnya.
Hakim menyatakan hal memberatkan ketiga bandar ganja karena ketiganya membawa, memiliki dan menawarkan narkotika golongan I jenis ganja.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut bandar ganja itu masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider 3 bulan. “Kami menerima putusan hakim sekarang ini,” ucap JPU, P Siburian.

Untuk diketahui, ketiga Bandar ganja itu ditangkap pada 16 Mei 2011 di tempat terpisah. Cut Ali dan Yahya Suryadi ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat akan menjual ganja pada petugas polisi yang menyaru sebagai pembeli.
Komplotan itu telah menjual ganja sebanyak 2 Kg dengan harga Rp4 juta di kawasan Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Tapi, sisanya masih ada sebanyak 18 Kg ganja kering asal Kutacane yang akan diedarkan. (rud)

MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga orang bandar ganja asal Medan dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD)  36 tahun penjara. Ketiganya dihukum karena terbukti memiliki 18 Kg ganja yang siap edar.
Demikian vonis hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Medan, Yuferry F Rangka, Rabu (12/10). Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di PN Medan di depan terdakwa,  Cut Ali dan Yahya Suryadi warga NAD serta Julisen Sihombing warga Medan.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga bandar ganja itu dikarenakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Akibatnya, ketiganya dihukum masing-masing 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar. “Kalian divonis 12 tahun penjara, kalau kalian tak puas atas putusan ini, bisa banding,” ucapnya.
Hakim menyatakan hal memberatkan ketiga bandar ganja karena ketiganya membawa, memiliki dan menawarkan narkotika golongan I jenis ganja.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut bandar ganja itu masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider 3 bulan. “Kami menerima putusan hakim sekarang ini,” ucap JPU, P Siburian.

Untuk diketahui, ketiga Bandar ganja itu ditangkap pada 16 Mei 2011 di tempat terpisah. Cut Ali dan Yahya Suryadi ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat akan menjual ganja pada petugas polisi yang menyaru sebagai pembeli.
Komplotan itu telah menjual ganja sebanyak 2 Kg dengan harga Rp4 juta di kawasan Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Tapi, sisanya masih ada sebanyak 18 Kg ganja kering asal Kutacane yang akan diedarkan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/