26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Warga Ditenggat Sepekan

Hari Ini, Lahan Fly Over Simpang Pos Diratakan

MEDAN- Pemilik 28 persil lahan yang belum dibebaskan untuk pembangunan Fly Over Simpang Pos, ditenggat sepekan untuk menerima ganti rugi yang telah ditetapkan. Jika tetap tak mau menerima uang ganti rugi tersebut, Tim Pembebasan Lahan akan menitipkan uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.

“28 persil bidang tanah yang belum mau diserahkan warga setempat kita diberikan waktu sepekan. Jika tidak mau juga, uangnya akan dititipkan ke PN Medan dengan sistem konsinyasi. Sebab, nilai ganti rugi sudah sesuai dan tidak ada lagi alasan warga menolak, karena dapat menghambat pembangunan Fly Over Simpang Pos,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap kepada wartawan di sela-sela pameran Palmex di Griya Dome Medan, Rabu (12/10).

Rahudman juga mengungkapkan, hari ini akan dilakukan perataan lahan. Rumah-rumah warga yang telah diganti rugi akan dibongkar dan diratakan. “Kamis (13/10), akan kita lakukan perataan bangunan di lahan fly over yang sudah diganti rugi itu,” kata Rahudman.

Mengenai anggaran pembangunan Fly Over Simpang Pos tersebut, Pemko Medan telah mengajukan anggaran pembangunan fly over tersebut ke Kementrian PU. “Kalau dari informasi yang disampaikan Dinas Bina Marga Kota Medan, pelaksanaan teknis proyek pembangunan harus dilaksanakan awal tahun depan,” ucapnya.

Sementara Kadis Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis menambahkan, pembongkaran yang dilakukan terhadap lahan yang sudah dibebaskan atau menerima ganti rugi akan menggunakan alat-alat berat dari Dinas Bina Marga. “Aktion yang dilakukan di lapangan nantinya masih dalam taraf pembongkaran rumah milik warga yang sudah diganti rugi,” ujar Gunawan.

Sedangkan untuk sisa persil yang belum mau menerima ganti rugi dari Tim Apresial pembangunan Fly Over Simpang Pos, lanjut Gunawan, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jadi, pembongkaran secara paksa akan dilakukan terhadap rumah warga tanpa mengabaikan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi kemacetan yang bakal terjadi selama proses pembangunan fly over tersebut, Dishub Medan akan melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta Medan dan Ditlantas Polda Sumut. Hal itu dilakukan untuk pengalihan arus saat pembangunan.

“Pengalihan arus nanti kita lakukan setelah ada kordinasi. Kita pun perlu turun dalam meratakan bangunan itu untuk mengatur arus lalulintas di sana. Namun, itu semua baru bisa ditentukan nanti kalau sudah mengetahui lokasi dan gambaran lalulintas di sana. Kita lihat dulu kondisi di lapangan,” terang Kadishub Medan Armansyah Lubis.(adl)

Hari Ini, Lahan Fly Over Simpang Pos Diratakan

MEDAN- Pemilik 28 persil lahan yang belum dibebaskan untuk pembangunan Fly Over Simpang Pos, ditenggat sepekan untuk menerima ganti rugi yang telah ditetapkan. Jika tetap tak mau menerima uang ganti rugi tersebut, Tim Pembebasan Lahan akan menitipkan uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.

“28 persil bidang tanah yang belum mau diserahkan warga setempat kita diberikan waktu sepekan. Jika tidak mau juga, uangnya akan dititipkan ke PN Medan dengan sistem konsinyasi. Sebab, nilai ganti rugi sudah sesuai dan tidak ada lagi alasan warga menolak, karena dapat menghambat pembangunan Fly Over Simpang Pos,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap kepada wartawan di sela-sela pameran Palmex di Griya Dome Medan, Rabu (12/10).

Rahudman juga mengungkapkan, hari ini akan dilakukan perataan lahan. Rumah-rumah warga yang telah diganti rugi akan dibongkar dan diratakan. “Kamis (13/10), akan kita lakukan perataan bangunan di lahan fly over yang sudah diganti rugi itu,” kata Rahudman.

Mengenai anggaran pembangunan Fly Over Simpang Pos tersebut, Pemko Medan telah mengajukan anggaran pembangunan fly over tersebut ke Kementrian PU. “Kalau dari informasi yang disampaikan Dinas Bina Marga Kota Medan, pelaksanaan teknis proyek pembangunan harus dilaksanakan awal tahun depan,” ucapnya.

Sementara Kadis Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis menambahkan, pembongkaran yang dilakukan terhadap lahan yang sudah dibebaskan atau menerima ganti rugi akan menggunakan alat-alat berat dari Dinas Bina Marga. “Aktion yang dilakukan di lapangan nantinya masih dalam taraf pembongkaran rumah milik warga yang sudah diganti rugi,” ujar Gunawan.

Sedangkan untuk sisa persil yang belum mau menerima ganti rugi dari Tim Apresial pembangunan Fly Over Simpang Pos, lanjut Gunawan, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jadi, pembongkaran secara paksa akan dilakukan terhadap rumah warga tanpa mengabaikan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi kemacetan yang bakal terjadi selama proses pembangunan fly over tersebut, Dishub Medan akan melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta Medan dan Ditlantas Polda Sumut. Hal itu dilakukan untuk pengalihan arus saat pembangunan.

“Pengalihan arus nanti kita lakukan setelah ada kordinasi. Kita pun perlu turun dalam meratakan bangunan itu untuk mengatur arus lalulintas di sana. Namun, itu semua baru bisa ditentukan nanti kalau sudah mengetahui lokasi dan gambaran lalulintas di sana. Kita lihat dulu kondisi di lapangan,” terang Kadishub Medan Armansyah Lubis.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/