30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ango Dibantarkan, Anaknya Ditangguhkan

Pemberian penangguhan penahanan ini dinilai Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH sebagai gambaran ketidak konsistenan penyidik. “Kenapa Boby ditanguhkan sementara tersangka lainnya tidak? Padahal sama-sama melawan hukum. Penyidik tidak konsisten, kenapa setelah di tengah jalan baru ditangguhkan. Ini kan menjadi preseden buruk di mata masyarakat, apalagi dia terlibat kasus besar,”bebernya.

Dalam hal ini, lanjut Muslim, seharusnya penyidik tetap menahan yang bersangkutan sampai berkasnya diserahkan ke kejaksaan. “Kalau alasan berkas sudah lengkap dan kooperatif, itu klasik. Banyak berkas yang lengkap, namun, kenapa tidak ditangguhkan, apalagi berkas-berkas yang tersangkanya tidak punya duit, manalah mungkin mereka lari, duit saja tidak punya. Sedangkan Boby mempunyai duit dan berpeluang untuk lari. Di sinilah ketegasan penyidik diuji. Kalau seperti ini, pastinya tersangka lain pun ditangguhkan saja semua,” kesal praktisi hukum itu.

“Kita beri apresiasi pada Poldasu yang mau membongkar kasus ini, dan khususnya kasus mafia tanah. Namun harus jelas juga penyelesaiannya. Jangan seperti ini, di tengah jalan ada penangguhan, memang penangguhan hak setiap tersangka. Tapi kan harus dilihat juga kasusnya. Kalau bicara hukum ya, kedudukan warga Indonesia sama di mata hukum. Kalau ada yang ditangguhkan, mengapa tersangka lain tidak ditangguhkan juga? Kalau kita bicara hukum ya. Untuk itu, penyidik harus konsisten menangani kasus ini,” pungkasnya.

Hingga Sabtu (11/10) malam Ango masih berada di RS Bhayangkara Medan. Bahkan wanita yang dijuluki ‘ratu makelar kasus’ itu mendapat perlakuan istimewa. Ango dirawat di ruang R7 dengan fasilitas memadai. “Sendirian dia (Ango) di situ bang, dan keadaannya sudah mulai sehatlah, hanya dia belum bisa berjalan,” ucap seorang petugas piket. Selama dirawat di sana lanjutnya, Ango hanya dikunjungi pengacara dan anaknya.

“Kalau keluarga yang lain jarang saya lihat, tidak tahulah kalau lepas piket. Ango kalau diajak bicara mau, tapi dari tempat tidurlah dia. Kalau tahanan Polda hanya dia saja bang, kalau tahanan Polresta yang ramai di sebelah,” ucapnya.

Salah seorang perawat mengatakan kesehatan Ango sudah membaik. “Mengenai dia masih berada di sini, itu wewenang dokter yang menanganinya. Kebetulan dokternya belum datang pula, tapi dia sudah kami cek. Kondisi kesehatannya baik,” ujar wanita paruh baya itu.

Pantauan dari balik pintu besi, Ango masih berbaring di rusbang. Sesekali dia melirik ke arah pintu seperti menunggu tamu yang akan mengunjunginya. Tak banyak perawat yang mengetahui kasus yang menimpa Ango.

Ango dan suami sirinya Taslim serta anak mereka Boby diamankan atas aksus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu, Senin (8/9) lalu.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 nnit rumah toko mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedang 1 lagi berada di Jl. Banda Aceh. (gib/deo)

Pemberian penangguhan penahanan ini dinilai Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH sebagai gambaran ketidak konsistenan penyidik. “Kenapa Boby ditanguhkan sementara tersangka lainnya tidak? Padahal sama-sama melawan hukum. Penyidik tidak konsisten, kenapa setelah di tengah jalan baru ditangguhkan. Ini kan menjadi preseden buruk di mata masyarakat, apalagi dia terlibat kasus besar,”bebernya.

Dalam hal ini, lanjut Muslim, seharusnya penyidik tetap menahan yang bersangkutan sampai berkasnya diserahkan ke kejaksaan. “Kalau alasan berkas sudah lengkap dan kooperatif, itu klasik. Banyak berkas yang lengkap, namun, kenapa tidak ditangguhkan, apalagi berkas-berkas yang tersangkanya tidak punya duit, manalah mungkin mereka lari, duit saja tidak punya. Sedangkan Boby mempunyai duit dan berpeluang untuk lari. Di sinilah ketegasan penyidik diuji. Kalau seperti ini, pastinya tersangka lain pun ditangguhkan saja semua,” kesal praktisi hukum itu.

“Kita beri apresiasi pada Poldasu yang mau membongkar kasus ini, dan khususnya kasus mafia tanah. Namun harus jelas juga penyelesaiannya. Jangan seperti ini, di tengah jalan ada penangguhan, memang penangguhan hak setiap tersangka. Tapi kan harus dilihat juga kasusnya. Kalau bicara hukum ya, kedudukan warga Indonesia sama di mata hukum. Kalau ada yang ditangguhkan, mengapa tersangka lain tidak ditangguhkan juga? Kalau kita bicara hukum ya. Untuk itu, penyidik harus konsisten menangani kasus ini,” pungkasnya.

Hingga Sabtu (11/10) malam Ango masih berada di RS Bhayangkara Medan. Bahkan wanita yang dijuluki ‘ratu makelar kasus’ itu mendapat perlakuan istimewa. Ango dirawat di ruang R7 dengan fasilitas memadai. “Sendirian dia (Ango) di situ bang, dan keadaannya sudah mulai sehatlah, hanya dia belum bisa berjalan,” ucap seorang petugas piket. Selama dirawat di sana lanjutnya, Ango hanya dikunjungi pengacara dan anaknya.

“Kalau keluarga yang lain jarang saya lihat, tidak tahulah kalau lepas piket. Ango kalau diajak bicara mau, tapi dari tempat tidurlah dia. Kalau tahanan Polda hanya dia saja bang, kalau tahanan Polresta yang ramai di sebelah,” ucapnya.

Salah seorang perawat mengatakan kesehatan Ango sudah membaik. “Mengenai dia masih berada di sini, itu wewenang dokter yang menanganinya. Kebetulan dokternya belum datang pula, tapi dia sudah kami cek. Kondisi kesehatannya baik,” ujar wanita paruh baya itu.

Pantauan dari balik pintu besi, Ango masih berbaring di rusbang. Sesekali dia melirik ke arah pintu seperti menunggu tamu yang akan mengunjunginya. Tak banyak perawat yang mengetahui kasus yang menimpa Ango.

Ango dan suami sirinya Taslim serta anak mereka Boby diamankan atas aksus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu, Senin (8/9) lalu.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 nnit rumah toko mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedang 1 lagi berada di Jl. Banda Aceh. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/