26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dispar Belum Tahu Hotel yang Digunakan Jadi Tempat Isolasi OTG di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah menggunakan hotel berbintang 2 dan 3 sebagai tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau sedang, hingga kini belum terealisasi. Bahkan, Dinas Pariwisata Kota Medan hingga kini masih menunggu informasi dari Pemprov Sumut terkait rencana tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono

“Penunjukan hotel itu sudah ditangani langsung Pemprovsu. Tapi sampai sekarang kita belum ada mendapatkan informasi terkait hotel-hotel berbintang yang ditunjuk untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Senin (12/10).

Tak hanya dari Pemprovsu, Dinas Pariwisata Medan juga mengaku belum ada mendapatkan informasi dari pihak pengelola hotel ataupun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut. “Dari PHRI juga belum ada info, mereka juga belum tahu hotel mana yang akan ditunjuk sebagai tempat isolasi pasien Covid-19,” ujarnya.

Namun Agus meyakini, tidak terlalu sulit untuk menyiapkan hotel berbintang 2 dan 3 di Kota Medan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, mengingat begitu bayak hotel di Kota Medan. Walaupun saat ini hampir semua hotel di Kota Medan telah beroperasi, namun di masa pandemi Covid-19 ini sejumlah hotel masih sepi pengunjung. Selain itu, kegiatan di hotel-hotel juga masih sepi.

“Hanya saja, yang mana yang paling sesuai dengan tempat isolasi menurut tim mediskan kita tidak tahu. Selain itu, penunjukan dan penyiapan hotel juga bukan kita yang menangani,” tandasnya.

Menanggapi ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha meminta Pemko Medan untuk terus berkoordinasi dengan Pemprovsu. Sebab, kebutuhan gugus tugas terhadap tempat isolasi sudah sangat mendesak. “Kebutuhannya sebenarnya sudah sangat mendesak. Saat ini sudah banyak OTG dan pasien dengan gejala ringan sampai sedang yang jelas-jelas positif Covid tapi justru tidak diisolasi di RS karena RS sudah penuh. Mereka terpaksa dibiarkan isolasi mandiri di rumah. Padahal menurut para tenaga medis, isolasi mandiri di rumah tidak efektif dalam mencegah penyebaran virus ini,” katanya.

Untuk itu, sekalipun kewenangan ada di Pemprovsu, seharusnya Pemko Medan pro aktif dalam mencari informasi soal hotel yang akan ditunjuk. “Jadi bukan berarti kalau yang menangani soal hotel itu adalah Pemprovsu, lantas gugus tugas Kota Medan hanya menunggu bola, tidak begitu juga. Sebab, selain karena kebutuhan yang telah mendesak, hotel yang digunakan juga berada di Kota Medan dan pasien yang akan diisolasi adalah warga Kota Medan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menyiapkan hotel berbintang 2 dan bintang 3 untuk tempat isolasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan sedang yang akan dibiayai langsung oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemprov Sumut bersama PHRI Sumut sudah menyiapkan enam hotel di Sumut untuk isolasi mandiri pasien OTG. Sebanyak 184 tempat tidur telah disediakan.

Data tersebut merupakan keterangan resmi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 yang diunggah di laman www.covid19.go.id pada Sabtu, (10/10) lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua PHRI Sumut Denny S. Wardhana menyatakan, jumlah hotel,kamar,dan tempat tidur yang tersedia di wilayah Sumut masih dapat berubah karena proses verifikasi hotel masih berlangsung. “Ada beberapa hotel yang sudah mendaftarkan ada juga hotel yang mengundurkan diri. Jadi nanti bisa berkurang, bisa bertambah,” ungkap Denny, Minggu (11/10).

Denny menyampaikan, saat ini perkiraan kamar hotel yang dibutuhkan untuk isolasi mandiri berjumlah 1100 kamar, terdiri dari wilayah Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) 600 kamar, Kepulauan Nias 250 kamar, Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar 100 kamar, Asahan dan Tanjungbalai 100 kamar, Kabupaten Karo 50 kamar. “Sekarang kita hanya bisa meminta untuk siapa (hotel) yang bersedia,” lanjut Denny.

Denny menyebutkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan PHRI adalah mengajukan daftar hotel yang bersedia melakukan kerja sama, kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satgas Covid-19 Sumut untuk diverifikasi. (map/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah menggunakan hotel berbintang 2 dan 3 sebagai tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau sedang, hingga kini belum terealisasi. Bahkan, Dinas Pariwisata Kota Medan hingga kini masih menunggu informasi dari Pemprov Sumut terkait rencana tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono

“Penunjukan hotel itu sudah ditangani langsung Pemprovsu. Tapi sampai sekarang kita belum ada mendapatkan informasi terkait hotel-hotel berbintang yang ditunjuk untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Senin (12/10).

Tak hanya dari Pemprovsu, Dinas Pariwisata Medan juga mengaku belum ada mendapatkan informasi dari pihak pengelola hotel ataupun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut. “Dari PHRI juga belum ada info, mereka juga belum tahu hotel mana yang akan ditunjuk sebagai tempat isolasi pasien Covid-19,” ujarnya.

Namun Agus meyakini, tidak terlalu sulit untuk menyiapkan hotel berbintang 2 dan 3 di Kota Medan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, mengingat begitu bayak hotel di Kota Medan. Walaupun saat ini hampir semua hotel di Kota Medan telah beroperasi, namun di masa pandemi Covid-19 ini sejumlah hotel masih sepi pengunjung. Selain itu, kegiatan di hotel-hotel juga masih sepi.

“Hanya saja, yang mana yang paling sesuai dengan tempat isolasi menurut tim mediskan kita tidak tahu. Selain itu, penunjukan dan penyiapan hotel juga bukan kita yang menangani,” tandasnya.

Menanggapi ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha meminta Pemko Medan untuk terus berkoordinasi dengan Pemprovsu. Sebab, kebutuhan gugus tugas terhadap tempat isolasi sudah sangat mendesak. “Kebutuhannya sebenarnya sudah sangat mendesak. Saat ini sudah banyak OTG dan pasien dengan gejala ringan sampai sedang yang jelas-jelas positif Covid tapi justru tidak diisolasi di RS karena RS sudah penuh. Mereka terpaksa dibiarkan isolasi mandiri di rumah. Padahal menurut para tenaga medis, isolasi mandiri di rumah tidak efektif dalam mencegah penyebaran virus ini,” katanya.

Untuk itu, sekalipun kewenangan ada di Pemprovsu, seharusnya Pemko Medan pro aktif dalam mencari informasi soal hotel yang akan ditunjuk. “Jadi bukan berarti kalau yang menangani soal hotel itu adalah Pemprovsu, lantas gugus tugas Kota Medan hanya menunggu bola, tidak begitu juga. Sebab, selain karena kebutuhan yang telah mendesak, hotel yang digunakan juga berada di Kota Medan dan pasien yang akan diisolasi adalah warga Kota Medan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menyiapkan hotel berbintang 2 dan bintang 3 untuk tempat isolasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan sedang yang akan dibiayai langsung oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemprov Sumut bersama PHRI Sumut sudah menyiapkan enam hotel di Sumut untuk isolasi mandiri pasien OTG. Sebanyak 184 tempat tidur telah disediakan.

Data tersebut merupakan keterangan resmi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 yang diunggah di laman www.covid19.go.id pada Sabtu, (10/10) lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua PHRI Sumut Denny S. Wardhana menyatakan, jumlah hotel,kamar,dan tempat tidur yang tersedia di wilayah Sumut masih dapat berubah karena proses verifikasi hotel masih berlangsung. “Ada beberapa hotel yang sudah mendaftarkan ada juga hotel yang mengundurkan diri. Jadi nanti bisa berkurang, bisa bertambah,” ungkap Denny, Minggu (11/10).

Denny menyampaikan, saat ini perkiraan kamar hotel yang dibutuhkan untuk isolasi mandiri berjumlah 1100 kamar, terdiri dari wilayah Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) 600 kamar, Kepulauan Nias 250 kamar, Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar 100 kamar, Asahan dan Tanjungbalai 100 kamar, Kabupaten Karo 50 kamar. “Sekarang kita hanya bisa meminta untuk siapa (hotel) yang bersedia,” lanjut Denny.

Denny menyebutkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan PHRI adalah mengajukan daftar hotel yang bersedia melakukan kerja sama, kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satgas Covid-19 Sumut untuk diverifikasi. (map/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/