30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kinerja Tak Efektif, Penderita Bertambah, Pansus Covid-19 Kritisi GTPP Covid-19 Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah 4 bulan dibentuk, Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan akhirnya melaporkan hasil kerjanya sejak dibentuknya Pansus Covid-19 DPRD Medan pada bulan Juni 2020 yang lalu dalam rapat Paripurna bersama empat pansus lainnya, Senin (12/10).

PARIPURNA: Pansus Covid-19 DPRD Medandalam rapat paripurna, Senin (12/10).

Dalam laporan Pansus, Ketua Pandu Covid-19 DPRD Medan Robi Barus memaparkan beberapa poin menyangkut kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, terutama saat awal Pandemi Covid-19 masuk ke kota Medan.

Pansus Covid-19 DPRD Medan menilai, pada penanganan awal, terdapat beberapa penanganan yang tidak efektif, sehingga mengakibatkan penambahan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi hingga saat ini.

Dalam laporannya, Robi juga menyebutkan jika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan yang bertugas untuk menyediakan bahan disinfektan dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyemprotan disebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. BPBD juga dinilai tidak berkoordinasi dengan baik kepada Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan sebagai pihak yang menyemprotkam disinfektan ke sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

“BPBD dan Dinas P2K tidak berkoordinasi dengan baik sehingga besar kemungkinan terdapat pemborosan. Contoh saat dinas P2K menyemprot salah satu jalan di Kota Medan dengan menggunakan mobil tangki, apa korelasinya jalan disemprot dengan penyebaran virus Covid-19,” kata Robi dalam laporannya.

Robi juga mengatakan, Pansus juga menyoroti kinerja sejumlah rumah sakit di Kota Medan sebagai RS yang menangani pasien Covid-19. Pansus Covid-19 DPRD Medan juga menilai jika rumah sakit yang ada di Kota Medan belum menjalankan tugasnya sesuai SOP penanganan Covid-19.

“Dari sekian banyak rumah sakit yang diundang dalam rapat pansus, terdapat banyak kelemahan dalam menjalankan prosedur pelayanan. Tidak sedikit keluarga pasien merasa dizalimi oleh pihak RS. Hal ini bukan tidak beralasan, dan ini terjadi di salah satu RS swasta di Medan,” katanya.

Ditegaskannya, lamanya keluar hasil swab juga kerap menjadi salah satu persoalan antara RS dan keluarga pasien Covid-19. Sehingga muncullah beberapa video viral di media sosial, salah satunya video-video yang menunjukkan jika keluarga membawa paksa jenazah dari RS guna dikebumikan diluar prosedur proses pemakaman jenazah Covid.

“Pansus tidak ingin dana yang telah digelontorkan sebanyak Rp500 miliar untuk penanganan Covid-19 menjadi sia-sia. Dikhawatirkan, anggaran tidak tepat sasaran atau bahkan terjadi pemborosan bila tidak terus diawasi. Anggaran tersebut adalah uang rakyat yang tentunya harus dikawaI terus menerus,” tegasnya.

Untuk itu, Pansus Covid-19 DPRD Medan merasa masih perlu untuk terus mengawal dan mengawasi bagaimana penanganan pandemi Covid-19 di Kota Medan. Selain itu. jiga dibutuhkan edukasi, bahkan meminta kepada Wali Kota Medan agar dapat mengevaluasi kinerja dari pada OPD-OPD yang terlibat secara langsung dalam gugus tugas Covid- 19.

“Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Pansus Covid-19 mengharapkan agar masa waktu pembahasan Pansus dapat diperpanjang untuk masa kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Selain Pansus Covid-19, Pansus RTRW juga turut menyampaikan laporan kinerjanya dalam sidang Paripurna yang beragendakan laporan kinerja Pansus. Namun dikarenakan situasi seputar gedung DPRD Medan yang menjadi pusat unjukrasa mahasiswa dan buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, laporan tersebut hanya sekedar disampaikan ke Bagian Persidangan tanpa dibacakan. Sebab, seluruh anggota Pansus mengikuti rapat via aplikasi zoom.

Ketua Pansus RTRW Dedy Aksyari Nasution, mengatakan susunan pansus sudah terbentuk akhir bulan Januari 2020. Dan pansus sudah melakukan rapat-rapat internal serta rapat pembahasan dengan dinas terkait di Pemko Medan yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Yagasu, Presedium Medan Utara, KNTI Medan, Walhi Sumut dan Rumah Mangrove Indonesia.

“Panitia khusus telah mengumpulkan data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait untuk pembahasan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan ini. Menurut Pansus, data-data dan masukan yang diberikan oleh dinas-dinas dan instansi terkait masih belum maksimal untuk dilakukan kajian dalam pembahasan ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan Nomor 13/2011 tentang RTRW tahun 2011-2031 ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).

Lebih lanjut dikatakan, pansus juga telah merencanakan untuk melakukan konsultasi ke Dirjen Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI serta Dirjen Bina Marga Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI guna mendapatkan materi dan masukan lainnya, untuk pendalaman dalam penyelesaian ranperda ini.

“Namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang ini masih kita rasakan, maka panitia khusus bersepakat untuk menundanya dan meminta penambahan waktu pembahasan,” ujarnya.

Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan untuk tugas pembentukan perda atau paling lama 3 bulan untuk tugas selain pembentukan perda. “Untuk itu pada rapat dewan yang terhormat ini panitia khusus melalui Bapemperda DPRD Kota Medan meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kota Medan, apakah pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 diperpanjang pembahasannya atau dihentikan pembahasannya mengingat masa waktu pembahasan telah habis sesuai peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020,” pungkasnya.

Seperti diketahui, karena adanya aksi Unras di DPRD Sumut dan masih berada dalam situasi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan paripurna di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Kota Medan itu hanya dihadiri oleh 2 orang pimpinan DPRD Medan, sisanya hanya mengikuti lewat aplikasi zoom.

Sebelumnya, kantor DPRD Medan mengalami kerusakan yang cukup parah. Sebanyak 13 titik kaca di gedung DPRD Medan pecah akibat lemparan batu dari massa yang bersikap anarkis dengan melemparkan batu ke arah gedung DPRD Medan pada aksi yang berlangsung di hari Kamis (8/10) yang lalu. Bersyukur pada aksi unras yang digelar di DPRD Sumut pada Senin (12/10) kemarin tidak terjadi aksi anarkis serupa. Namun sampai saat ini, kaca pecah pada gedung DPRD Medan masih belum diperbaiki. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah 4 bulan dibentuk, Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan akhirnya melaporkan hasil kerjanya sejak dibentuknya Pansus Covid-19 DPRD Medan pada bulan Juni 2020 yang lalu dalam rapat Paripurna bersama empat pansus lainnya, Senin (12/10).

PARIPURNA: Pansus Covid-19 DPRD Medandalam rapat paripurna, Senin (12/10).

Dalam laporan Pansus, Ketua Pandu Covid-19 DPRD Medan Robi Barus memaparkan beberapa poin menyangkut kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, terutama saat awal Pandemi Covid-19 masuk ke kota Medan.

Pansus Covid-19 DPRD Medan menilai, pada penanganan awal, terdapat beberapa penanganan yang tidak efektif, sehingga mengakibatkan penambahan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi hingga saat ini.

Dalam laporannya, Robi juga menyebutkan jika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan yang bertugas untuk menyediakan bahan disinfektan dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyemprotan disebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. BPBD juga dinilai tidak berkoordinasi dengan baik kepada Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan sebagai pihak yang menyemprotkam disinfektan ke sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

“BPBD dan Dinas P2K tidak berkoordinasi dengan baik sehingga besar kemungkinan terdapat pemborosan. Contoh saat dinas P2K menyemprot salah satu jalan di Kota Medan dengan menggunakan mobil tangki, apa korelasinya jalan disemprot dengan penyebaran virus Covid-19,” kata Robi dalam laporannya.

Robi juga mengatakan, Pansus juga menyoroti kinerja sejumlah rumah sakit di Kota Medan sebagai RS yang menangani pasien Covid-19. Pansus Covid-19 DPRD Medan juga menilai jika rumah sakit yang ada di Kota Medan belum menjalankan tugasnya sesuai SOP penanganan Covid-19.

“Dari sekian banyak rumah sakit yang diundang dalam rapat pansus, terdapat banyak kelemahan dalam menjalankan prosedur pelayanan. Tidak sedikit keluarga pasien merasa dizalimi oleh pihak RS. Hal ini bukan tidak beralasan, dan ini terjadi di salah satu RS swasta di Medan,” katanya.

Ditegaskannya, lamanya keluar hasil swab juga kerap menjadi salah satu persoalan antara RS dan keluarga pasien Covid-19. Sehingga muncullah beberapa video viral di media sosial, salah satunya video-video yang menunjukkan jika keluarga membawa paksa jenazah dari RS guna dikebumikan diluar prosedur proses pemakaman jenazah Covid.

“Pansus tidak ingin dana yang telah digelontorkan sebanyak Rp500 miliar untuk penanganan Covid-19 menjadi sia-sia. Dikhawatirkan, anggaran tidak tepat sasaran atau bahkan terjadi pemborosan bila tidak terus diawasi. Anggaran tersebut adalah uang rakyat yang tentunya harus dikawaI terus menerus,” tegasnya.

Untuk itu, Pansus Covid-19 DPRD Medan merasa masih perlu untuk terus mengawal dan mengawasi bagaimana penanganan pandemi Covid-19 di Kota Medan. Selain itu. jiga dibutuhkan edukasi, bahkan meminta kepada Wali Kota Medan agar dapat mengevaluasi kinerja dari pada OPD-OPD yang terlibat secara langsung dalam gugus tugas Covid- 19.

“Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Pansus Covid-19 mengharapkan agar masa waktu pembahasan Pansus dapat diperpanjang untuk masa kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Selain Pansus Covid-19, Pansus RTRW juga turut menyampaikan laporan kinerjanya dalam sidang Paripurna yang beragendakan laporan kinerja Pansus. Namun dikarenakan situasi seputar gedung DPRD Medan yang menjadi pusat unjukrasa mahasiswa dan buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, laporan tersebut hanya sekedar disampaikan ke Bagian Persidangan tanpa dibacakan. Sebab, seluruh anggota Pansus mengikuti rapat via aplikasi zoom.

Ketua Pansus RTRW Dedy Aksyari Nasution, mengatakan susunan pansus sudah terbentuk akhir bulan Januari 2020. Dan pansus sudah melakukan rapat-rapat internal serta rapat pembahasan dengan dinas terkait di Pemko Medan yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Yagasu, Presedium Medan Utara, KNTI Medan, Walhi Sumut dan Rumah Mangrove Indonesia.

“Panitia khusus telah mengumpulkan data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait untuk pembahasan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan ini. Menurut Pansus, data-data dan masukan yang diberikan oleh dinas-dinas dan instansi terkait masih belum maksimal untuk dilakukan kajian dalam pembahasan ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan Nomor 13/2011 tentang RTRW tahun 2011-2031 ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).

Lebih lanjut dikatakan, pansus juga telah merencanakan untuk melakukan konsultasi ke Dirjen Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI serta Dirjen Bina Marga Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI guna mendapatkan materi dan masukan lainnya, untuk pendalaman dalam penyelesaian ranperda ini.

“Namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang ini masih kita rasakan, maka panitia khusus bersepakat untuk menundanya dan meminta penambahan waktu pembahasan,” ujarnya.

Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan untuk tugas pembentukan perda atau paling lama 3 bulan untuk tugas selain pembentukan perda. “Untuk itu pada rapat dewan yang terhormat ini panitia khusus melalui Bapemperda DPRD Kota Medan meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kota Medan, apakah pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 diperpanjang pembahasannya atau dihentikan pembahasannya mengingat masa waktu pembahasan telah habis sesuai peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020,” pungkasnya.

Seperti diketahui, karena adanya aksi Unras di DPRD Sumut dan masih berada dalam situasi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan paripurna di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Kota Medan itu hanya dihadiri oleh 2 orang pimpinan DPRD Medan, sisanya hanya mengikuti lewat aplikasi zoom.

Sebelumnya, kantor DPRD Medan mengalami kerusakan yang cukup parah. Sebanyak 13 titik kaca di gedung DPRD Medan pecah akibat lemparan batu dari massa yang bersikap anarkis dengan melemparkan batu ke arah gedung DPRD Medan pada aksi yang berlangsung di hari Kamis (8/10) yang lalu. Bersyukur pada aksi unras yang digelar di DPRD Sumut pada Senin (12/10) kemarin tidak terjadi aksi anarkis serupa. Namun sampai saat ini, kaca pecah pada gedung DPRD Medan masih belum diperbaiki. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/