25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mafia Penggarap Lahan Berkedok Masyarakat Kecil Mengganggu Investasi di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan melakukan penghadangan terhadap alat berat PT SUU, yang melakukan pengerjaan pembangunan benteng di lahan milik PT SUU, Jumat (13/10).

Atas penghadangan tersebut, PT SUU akhirnya melaporkan kasus penyerobotan lahan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Laporan dugaan penggarap lahan itu, tertanggal 11 Oktober 2023 dan telah diterima di SPKT Polda Sumut. Adapun dugaan pidana yang dilaporkan adalah terkait pasal 385 KUHP.

Dari perusahaan sendiri berharap, penegak hukum dapat segera memproses laporan tersebut, sehingga kericuhan dan keberlangsungan kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intimidasi maupun gangguan dari pihak manapun juga.

Secara terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut), yang diwakili Dicky, mengungkapkan, keprihatinan mereka terhadap situasi yang mengganggu iklim investasi di Kota Medan, khususnya di wilayah Kecamatan Medan Belawan.

Meskipun, lanjutnya, banyak pengusaha telah memegang legalitas untuk lahan mereka, tetapi masih mengalami gangguan serius dalam menjalankan usahanya.

“Banyak lahan yang sah dimiliki oleh para pengusaha digarap oleh oknum preman yang mengatasnamakan masyarakat setempat tanpa izin resmi, menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan investor,” ujar Dicky.

Fenomena ini menciptakan kekawatiran terbesar bagi Apindo Sumut dan pengusaha lainnya di wilayah ini. Selain itu pula, oknum-oknum tersebut seolah-olah mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Banyak pengusaha yang telah memiliki legalitas tetap terganggu dalam melakukan investasi dan berusaha di Kota Medan, khususnya wilayah Kecamatan Medan Belawan. Para penggarap seolah-olah mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan membenturkan pengusaha dengan masyarakat. Kepastian hukum sangat penting bagi kelangsungan usaha kami. Kami berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengatasi masalah ini agar para investor dapat menjalankan usaha mereka dengan aman dan nyaman,” ungkap Dicky .

Menurutnya, situasi ini tidak hanya merugikan para pengusaha, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kota Medan.

“Ketidakpastian dalam investasi menyebabkan penurunan minat investor, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, dengan banyaknya lahan yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, peluang pekerjaan bagi masyarakat lokal juga terbatas,” tegasnya.

Dikatakan Dicky, pentingnya lapangan kerja bagi masyarakat Medan juga disoroti dalam konteks ini. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang stabil dan layak untuk memperoleh penghasilan, dan ini hanya dapat dicapai melalui investasi yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Dalam mengatasi masalah ini, Apindo Sumut mendesak semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi.

“Dengan memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pengusaha, Kota Medan, terkhusus di Kecamatan Medan Belawan dapat menjadi tempat yang menarik bagi investor, menciptakan peluang ekonomi berkelanjutan dan menyediakan lapangan kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. “Di cek dulu ya,” ucapnya singkat. (dwi/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan melakukan penghadangan terhadap alat berat PT SUU, yang melakukan pengerjaan pembangunan benteng di lahan milik PT SUU, Jumat (13/10).

Atas penghadangan tersebut, PT SUU akhirnya melaporkan kasus penyerobotan lahan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Laporan dugaan penggarap lahan itu, tertanggal 11 Oktober 2023 dan telah diterima di SPKT Polda Sumut. Adapun dugaan pidana yang dilaporkan adalah terkait pasal 385 KUHP.

Dari perusahaan sendiri berharap, penegak hukum dapat segera memproses laporan tersebut, sehingga kericuhan dan keberlangsungan kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intimidasi maupun gangguan dari pihak manapun juga.

Secara terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut), yang diwakili Dicky, mengungkapkan, keprihatinan mereka terhadap situasi yang mengganggu iklim investasi di Kota Medan, khususnya di wilayah Kecamatan Medan Belawan.

Meskipun, lanjutnya, banyak pengusaha telah memegang legalitas untuk lahan mereka, tetapi masih mengalami gangguan serius dalam menjalankan usahanya.

“Banyak lahan yang sah dimiliki oleh para pengusaha digarap oleh oknum preman yang mengatasnamakan masyarakat setempat tanpa izin resmi, menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan investor,” ujar Dicky.

Fenomena ini menciptakan kekawatiran terbesar bagi Apindo Sumut dan pengusaha lainnya di wilayah ini. Selain itu pula, oknum-oknum tersebut seolah-olah mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Banyak pengusaha yang telah memiliki legalitas tetap terganggu dalam melakukan investasi dan berusaha di Kota Medan, khususnya wilayah Kecamatan Medan Belawan. Para penggarap seolah-olah mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan membenturkan pengusaha dengan masyarakat. Kepastian hukum sangat penting bagi kelangsungan usaha kami. Kami berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengatasi masalah ini agar para investor dapat menjalankan usaha mereka dengan aman dan nyaman,” ungkap Dicky .

Menurutnya, situasi ini tidak hanya merugikan para pengusaha, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kota Medan.

“Ketidakpastian dalam investasi menyebabkan penurunan minat investor, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, dengan banyaknya lahan yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, peluang pekerjaan bagi masyarakat lokal juga terbatas,” tegasnya.

Dikatakan Dicky, pentingnya lapangan kerja bagi masyarakat Medan juga disoroti dalam konteks ini. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang stabil dan layak untuk memperoleh penghasilan, dan ini hanya dapat dicapai melalui investasi yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Dalam mengatasi masalah ini, Apindo Sumut mendesak semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi.

“Dengan memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pengusaha, Kota Medan, terkhusus di Kecamatan Medan Belawan dapat menjadi tempat yang menarik bagi investor, menciptakan peluang ekonomi berkelanjutan dan menyediakan lapangan kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. “Di cek dulu ya,” ucapnya singkat. (dwi/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/