28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Aspal di Jalan Air Bersih Kupak-kapik

Bangunan Gudang dan Truk Bikin Resah Warga

MEDAN-Akhir-akhir ini warga di Lingkungan Blok 70 Jalan Air  Bersih Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai resah akibat kendaraan truk tronton dan trailer bertonase besar (40 ton) hilir-mudik di kawasan itu. Selain menimbulkan debu, truk itu juga menyebabkan rusaknya aspal di Jalan Air Bersih.

GUDANG TRUK: Gudang truk  meresahkan warga lingkungan Blok 70 Jalan Air Bersih Medan. //istimewa
GUDANG TRUK: Gudang truk yang meresahkan warga lingkungan Blok 70 Jalan Air Bersih Medan. //istimewa

Keluar-masuknya truk tersebut karena adanya proses pembangunan gudang yang terletak di Jalan Air Bersih Ujung  simpang Blok 7. Bahkann
di lokasi ini dijadikan tempat parkir atau gudang truk. Kondisi tersebut membuat warga semakin geram sehingga sedikitnya 32 warga memberikan tanda tangan keberatan pembangunan pergudangan itu. Tak sampai di situ, warga juga telah mengadukan persoalan ini ke Pemko Medan, DPRD Medan, Dinas Perhubungan Medan, Camat Medan Denai, Lurah dan Kapolsekta.

Maringan Situmorang, warga Blok 70 mengatakan, kendaraan truk tronton dan trailer yang bertonase besar tersebut rutin melintas di Jalan Air Bersih Ujung menuju lokasi gudang. Padahal, sebut Situmorang, bangunan jalan yang dilintasi truk tronton itu  tidak mampu menahan beban berat sehingga mengakibatkan aspal jalan menjadi rusak.

“Sebagian warga keberatan dengan lokasi jalur masuk di simpang Blok 70. Apalagi lokasi jalan persimpangan Blok 70 itu telah dipagar keliling dan ditembok beton setinggi 3 meter sehingga lokasi gudang tertutup. Tingginya pagar tembok itu sangat menghambat pandangan pengendara,” ujarnya.
Maringan Situmorang juga mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut. Untuk itu, kata Maringan,  keresahan warga blok 70 telah diadukan ke Pemko Medan. Sayangnya, lanjut dia, pengaduan mereka tidak ditanggapi secepatnya. “Dalam waktu dekat warga akan melakukan orasi ke kantor Wali Kota Medan,” tegasnya.

Lurah Binjai, Kasruddin Hasibuan yang ditanya persoalan ini mengatakan, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah ada sebelum dirinya menjabat Lurah di Binjai. Sedangkan persoalan keberatan warga terkait hilir-mudiknya truk, pihak kelurahan telah menyurati Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Jadi, pihak kelurahan tinggal menunggu surat balasan dari pihak Dinas Perhubungan Medan atas keberatan warga masalah truk yang kerap masuk di jalan yang buka sepantasnya dilintasi,” terangnya.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, Dishub Kota Medan tidak bisa melakukan tindakan terhadap truk yang merusak jalan tersebut.
“Sebelum dikomentari, warga harus selidiki dulu apakah bangunan gudang itu memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Kalau tidak, baru masyarakat membuat surat keberatan dan kita lakukan tindakan,” tegas Renward.

Renward menjelaskan, warga perlu mengecek kembali SIM B gudang tersebut, bila terbukti tak memiliki SIMB, maka Dishub Medan akan melakukan tindakan bersama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Kemudian, untuk bangunan adalah urusan Dinas TRTB Kota Medan dan kerusakan jalan menjadi urusan Dinas Bina Marga Kota Medan.

Saat ditanya soal warga setempat yang sudah menyurati Wali Kota Medan, Renward tidak mengetahuinya, dengan alasan dirinya belum mengetahui persis lokasi bangunan gudang yang merusak jalan warga dan belum ada arahan Wali Kota Medan.

“Saya belum tahu ada bangunan gudang itu. Sedangkan Pak Wali Kota belum ada memerintahkan saya terkait surat warga,” ujarnya.
Renward mencontohnya, ada bangunan gudang di kawasan Medan Utara. Saat warga protes  dengan jalan rusak atas truk masuk ke jalan tersebut, pihaknya turun ke lokasi untuk melakukan pengecekkan dan  ternyata bangunan tersebut memiliki SIMB.

“Lalu Dishub Kota Medan tidak bisa mengambil tindakan, kemudian kebijakan dari kecamatan untuk menegor pihak pengembang. Akhirnya pihak kecamatan setempat berdialog dengan pihak pengembang. Lalu dicapai kesepakatan bahwa pihak pengembang akan melakukan pengaspalan jalan rusak akibat truk yang masuk ke jalan tersebut,” ujar Renward memberi contoh kasus.

Begitu juga terhadap warga Jalan Air Bersih, Renward mengatakan, agar warga membicarakan dengan pihak kecamatan agar pihak kecamatan meneruskannya kepada pengembang untuk dilakukan perbaikan jalan yang rusak tersebut.

“Caba dulu dilakukan musyawarah dengan pihak kecamatan atas jalan rusak ini,” ujarnya memberi saran.(omi/gus)

Bangunan Gudang dan Truk Bikin Resah Warga

MEDAN-Akhir-akhir ini warga di Lingkungan Blok 70 Jalan Air  Bersih Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai resah akibat kendaraan truk tronton dan trailer bertonase besar (40 ton) hilir-mudik di kawasan itu. Selain menimbulkan debu, truk itu juga menyebabkan rusaknya aspal di Jalan Air Bersih.

GUDANG TRUK: Gudang truk  meresahkan warga lingkungan Blok 70 Jalan Air Bersih Medan. //istimewa
GUDANG TRUK: Gudang truk yang meresahkan warga lingkungan Blok 70 Jalan Air Bersih Medan. //istimewa

Keluar-masuknya truk tersebut karena adanya proses pembangunan gudang yang terletak di Jalan Air Bersih Ujung  simpang Blok 7. Bahkann
di lokasi ini dijadikan tempat parkir atau gudang truk. Kondisi tersebut membuat warga semakin geram sehingga sedikitnya 32 warga memberikan tanda tangan keberatan pembangunan pergudangan itu. Tak sampai di situ, warga juga telah mengadukan persoalan ini ke Pemko Medan, DPRD Medan, Dinas Perhubungan Medan, Camat Medan Denai, Lurah dan Kapolsekta.

Maringan Situmorang, warga Blok 70 mengatakan, kendaraan truk tronton dan trailer yang bertonase besar tersebut rutin melintas di Jalan Air Bersih Ujung menuju lokasi gudang. Padahal, sebut Situmorang, bangunan jalan yang dilintasi truk tronton itu  tidak mampu menahan beban berat sehingga mengakibatkan aspal jalan menjadi rusak.

“Sebagian warga keberatan dengan lokasi jalur masuk di simpang Blok 70. Apalagi lokasi jalan persimpangan Blok 70 itu telah dipagar keliling dan ditembok beton setinggi 3 meter sehingga lokasi gudang tertutup. Tingginya pagar tembok itu sangat menghambat pandangan pengendara,” ujarnya.
Maringan Situmorang juga mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut. Untuk itu, kata Maringan,  keresahan warga blok 70 telah diadukan ke Pemko Medan. Sayangnya, lanjut dia, pengaduan mereka tidak ditanggapi secepatnya. “Dalam waktu dekat warga akan melakukan orasi ke kantor Wali Kota Medan,” tegasnya.

Lurah Binjai, Kasruddin Hasibuan yang ditanya persoalan ini mengatakan, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah ada sebelum dirinya menjabat Lurah di Binjai. Sedangkan persoalan keberatan warga terkait hilir-mudiknya truk, pihak kelurahan telah menyurati Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Jadi, pihak kelurahan tinggal menunggu surat balasan dari pihak Dinas Perhubungan Medan atas keberatan warga masalah truk yang kerap masuk di jalan yang buka sepantasnya dilintasi,” terangnya.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, Dishub Kota Medan tidak bisa melakukan tindakan terhadap truk yang merusak jalan tersebut.
“Sebelum dikomentari, warga harus selidiki dulu apakah bangunan gudang itu memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Kalau tidak, baru masyarakat membuat surat keberatan dan kita lakukan tindakan,” tegas Renward.

Renward menjelaskan, warga perlu mengecek kembali SIM B gudang tersebut, bila terbukti tak memiliki SIMB, maka Dishub Medan akan melakukan tindakan bersama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Kemudian, untuk bangunan adalah urusan Dinas TRTB Kota Medan dan kerusakan jalan menjadi urusan Dinas Bina Marga Kota Medan.

Saat ditanya soal warga setempat yang sudah menyurati Wali Kota Medan, Renward tidak mengetahuinya, dengan alasan dirinya belum mengetahui persis lokasi bangunan gudang yang merusak jalan warga dan belum ada arahan Wali Kota Medan.

“Saya belum tahu ada bangunan gudang itu. Sedangkan Pak Wali Kota belum ada memerintahkan saya terkait surat warga,” ujarnya.
Renward mencontohnya, ada bangunan gudang di kawasan Medan Utara. Saat warga protes  dengan jalan rusak atas truk masuk ke jalan tersebut, pihaknya turun ke lokasi untuk melakukan pengecekkan dan  ternyata bangunan tersebut memiliki SIMB.

“Lalu Dishub Kota Medan tidak bisa mengambil tindakan, kemudian kebijakan dari kecamatan untuk menegor pihak pengembang. Akhirnya pihak kecamatan setempat berdialog dengan pihak pengembang. Lalu dicapai kesepakatan bahwa pihak pengembang akan melakukan pengaspalan jalan rusak akibat truk yang masuk ke jalan tersebut,” ujar Renward memberi contoh kasus.

Begitu juga terhadap warga Jalan Air Bersih, Renward mengatakan, agar warga membicarakan dengan pihak kecamatan agar pihak kecamatan meneruskannya kepada pengembang untuk dilakukan perbaikan jalan yang rusak tersebut.

“Caba dulu dilakukan musyawarah dengan pihak kecamatan atas jalan rusak ini,” ujarnya memberi saran.(omi/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru