26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Parmalim: Anak-anak Kami Sulit Dapat Kerja…

Mewakili umat Ugamo Bangso Batak, Arnol mengharapkan, ke depan Kementerian Tenaga Kerja dapat menampilkan di situs online ada kolom penghayat kepercayaan. Ini bertujuan agar anak-anak mereka ingin melamar kerja, memperoleh pekerjaan sesuai keinginannya. “Tampilan di situs online ada kolom penghayat kepercayaan agar tidak ada diskriminasi lagi. Terkhusus bagi kami penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia. Baik di Jawa yang namanya itu Kejawen atau Sapto Darmo, Ugama Bangso Batak, Pemena di Karo, di Kisaran Parbaringin atau Sunda Witan bisa mendapat hak dan kewajiban yang sama,” jelasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan kesetaraan   dalam dokumen administrasi kependudukan. Ketua MK Arief Hidayat  dalam sidang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. “Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11).

Majelis hakim memutuskan dalam dokumen kependudukan para penganut aliran kepercayaan hanya ditulis penganut aliran kepercayaan. “Bahwa agar tujuan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan, hanya dengan mencatat bahwa yang bersangkutan adalah sebagai penghayat kepercayaan tanpa merinci yang dianut dalam KK maupun KTP elektronik. Begitu juga dengan penganut agama lain,” tutur Majelis Hakim.

Dalam aturan sebelumnya bagi penghayat dokumen kependudukan diu  kolom agama dikosongkan. Permohonan uji materi  dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016  diajukan Nggay Mehang Tana, Tagar Demanra Sirait, Arnold Purba, Karlim, dkk. Mereka menggugat Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Pasal 61 (1) berbunyi; KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam  keluarga,  kewarganegaraan,  dokumen  imigrasi, nama orang tua. Sedangkan Pasal 64 (1) berisi; KTP mencantumkan gambar lambang  Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan  tentang  NIK,  nama, tempat  tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang  KTP,  serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya. (*/bersambung)

Mewakili umat Ugamo Bangso Batak, Arnol mengharapkan, ke depan Kementerian Tenaga Kerja dapat menampilkan di situs online ada kolom penghayat kepercayaan. Ini bertujuan agar anak-anak mereka ingin melamar kerja, memperoleh pekerjaan sesuai keinginannya. “Tampilan di situs online ada kolom penghayat kepercayaan agar tidak ada diskriminasi lagi. Terkhusus bagi kami penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia. Baik di Jawa yang namanya itu Kejawen atau Sapto Darmo, Ugama Bangso Batak, Pemena di Karo, di Kisaran Parbaringin atau Sunda Witan bisa mendapat hak dan kewajiban yang sama,” jelasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan kesetaraan   dalam dokumen administrasi kependudukan. Ketua MK Arief Hidayat  dalam sidang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. “Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11).

Majelis hakim memutuskan dalam dokumen kependudukan para penganut aliran kepercayaan hanya ditulis penganut aliran kepercayaan. “Bahwa agar tujuan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan, hanya dengan mencatat bahwa yang bersangkutan adalah sebagai penghayat kepercayaan tanpa merinci yang dianut dalam KK maupun KTP elektronik. Begitu juga dengan penganut agama lain,” tutur Majelis Hakim.

Dalam aturan sebelumnya bagi penghayat dokumen kependudukan diu  kolom agama dikosongkan. Permohonan uji materi  dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016  diajukan Nggay Mehang Tana, Tagar Demanra Sirait, Arnold Purba, Karlim, dkk. Mereka menggugat Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Pasal 61 (1) berbunyi; KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam  keluarga,  kewarganegaraan,  dokumen  imigrasi, nama orang tua. Sedangkan Pasal 64 (1) berisi; KTP mencantumkan gambar lambang  Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan  tentang  NIK,  nama, tempat  tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang  KTP,  serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya. (*/bersambung)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/