27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Buruh Janji Demo Tiap Senin, Selama UMP Belum Direvisi

Gubsu: Buruh Harus Objektif

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, permintaan kenaikan UMP senilai Rp2,9 juta oleh buruh harus objektif melihat kondisi saat ini. Kata dia, penetapan UMP yang sudah ia sahkan telah berdasarkan hitungan pada PP 78/2015 dan surat edaran Menaker. Di mana di dalamnya ada ketentuan dan pertimbangan lain, seperti inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kan sudah ada rumusan (UMP) 2019. Kalau Pemprov keluar dari itu, artinya menyalahi aturan. Mereka sudah pernah kita ajak ketemu (perwakilannya), tapi tidak mau. Kalau mereka ramai-ramai yang cakap, bagaimana kita mau jelaskan? Sumut ini kalau kita nggak objektif, nggak benar kita nanti,” katanya kepada wartawan, pekan lalu.

Edy mengakui, elemen buruh yang masih keberatan atas penetapan UMP Sumut 2019, sedari awal memang menolak kebijakan pemerintah pusat. “Kalau dia tidak mau, keluar saja dari Indonesia ini! ‘Kan ini sudah aturan pemerintah. Kalau saya yang melanggar, masuk penjara saya nanti,” katanya.

Secara pribadi, ia sudah menyampaikan formulasi perhitungan UMP kepada Kadisnaker Sumut. Namun menurutnya bisa dipahami penolakan elemen buruh, lantaran tidak mau menerima ketetapan pemerintah.

“Jadi siapa yang mau melanggar? Besok bisa dipanggil KPK kami. Makanya saya sudah tekankan TAPD, tekan betul APBD untuk peningkatan ekonomi riil. Sehingga kalau bisa pertumbuhan ekonomi kita sampai 6 persen, bukan tak mungkin upah buruh bisa Rp3,5 juta sampai Rp4 juta,” katanya. (prn/ris)

Gubsu: Buruh Harus Objektif

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, permintaan kenaikan UMP senilai Rp2,9 juta oleh buruh harus objektif melihat kondisi saat ini. Kata dia, penetapan UMP yang sudah ia sahkan telah berdasarkan hitungan pada PP 78/2015 dan surat edaran Menaker. Di mana di dalamnya ada ketentuan dan pertimbangan lain, seperti inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kan sudah ada rumusan (UMP) 2019. Kalau Pemprov keluar dari itu, artinya menyalahi aturan. Mereka sudah pernah kita ajak ketemu (perwakilannya), tapi tidak mau. Kalau mereka ramai-ramai yang cakap, bagaimana kita mau jelaskan? Sumut ini kalau kita nggak objektif, nggak benar kita nanti,” katanya kepada wartawan, pekan lalu.

Edy mengakui, elemen buruh yang masih keberatan atas penetapan UMP Sumut 2019, sedari awal memang menolak kebijakan pemerintah pusat. “Kalau dia tidak mau, keluar saja dari Indonesia ini! ‘Kan ini sudah aturan pemerintah. Kalau saya yang melanggar, masuk penjara saya nanti,” katanya.

Secara pribadi, ia sudah menyampaikan formulasi perhitungan UMP kepada Kadisnaker Sumut. Namun menurutnya bisa dipahami penolakan elemen buruh, lantaran tidak mau menerima ketetapan pemerintah.

“Jadi siapa yang mau melanggar? Besok bisa dipanggil KPK kami. Makanya saya sudah tekankan TAPD, tekan betul APBD untuk peningkatan ekonomi riil. Sehingga kalau bisa pertumbuhan ekonomi kita sampai 6 persen, bukan tak mungkin upah buruh bisa Rp3,5 juta sampai Rp4 juta,” katanya. (prn/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/