28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Plt Gubsu Diminta Letakkan Jabatan

Sebagai PNS, Gatot Diberhentikan Tidak dengan Hormat

MEDAN- Belum genap setahun Gatot Pujo Nugroho merasakan kursi empuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Namun, sinyalemen masyarakat Sumatera Utara (Sumut) tidak simpatik terhadap sosok dan kepemimpinan Gatot terus berlanjut.

Tidak tanggung-tanggung, Gatot didesak untuk meletakkan jabatannya. Bahkan, dalam aksinya – tanpa maksud yang jelas – massa membawa surat pemberhentian Gatot sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tidak hormat dari Mendiknas beberapa tahun lalu.

Adalah massa yang menamakan Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) yang memunculkan isu ini ketika melakukan aksi di halaman gedung Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Senin (12/12). Lempar menyoroti, ketidakmampuan Gatot dalam menertibkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) Pemprovsu, yang terlibat kasus dugaan korupsi yang berimbas pada ketidakkondusifan di Sumut.

Selain itu, terjadi pula dugaan gratifikasi antara SKPD dengan Inspektorat Sumut karena tidak adanya ketransparanan dalam pengawasan dan pemeriksaan publik.

Massa pun mengungkit kebijakan tidak populis yang diambil Gatot tatkala memutasi 110 pejabat eselon III di lingkungan Pemprovsu, sehingga Gatot langsung mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tak luput juga disinggung mengenai hak interplasi dan hak angket DPRD Sumut. Kedua hak DPRD Sumut tersebut, seharusnya dilakukan untuk menjadi pengawas atas kebijakan-kebijakan yang diambil dan dijalankan Gatot, demi menjaga kekondusivitasan di Sumut.

Dari apa yang terjadi, massa menilai, layak jika pemerintahan di Sumut di bawah bendera Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho gagal. Untuk itu, dengan kesadaran diri yang tinggi massa meminta agar Gatot bersedia dengan profesional dan ikhlas untuk meletakkan jabatan Plt Gubsu yang disandangnya. “Kami meminta Plt Gubsu dengan profesional untuk meletakkan jabatannya karena dinilai sangat mengganggu kekondusivitasan pemerintahan di Sumut,” tegas Koordinator Aksi Lempar Syawaluddin Harahap dalam orasinya.

Pada kesempatan itu, massa Lempar juga memberikan selebaran yang berisikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) No.32451/A4.6/KP/2007 Tanggal 1 Agustus 2007, tentang pemberhentian secara tidak hormat Gatot Pujo Nugroho sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam surat yang ditandatangani Mendiknas saat itu, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA di Jakarta berisi tiga poin. Inti dari isi surat tersebut tak lain soal pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ir Gatot Pujo Nugroho karena melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.37 Tahun 2004.

Aksi Lempar juga digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan. Di tempat ini, massa yang datang dengan membawa berbagai spanduk kecaman atas korupsi tersebut, meminta agar Kejatisu segera melakukan pemeriksaan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. “Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera melakukan penyelidikan terhadap SKPD di Pemprovsu yang terindikasi terlibat korupsi,” teriak Syawaluddin Harahap di depan Gedung Kejatisu, kemarin.

Dalam orasinya menggunakan pengeras suara, Syawaluddin Harahap juga meminta agar Kajatisu segera menuntaskan korupsi anggaran yang diduga melibatkan Kepala Dinas di SKPD Pemprovsu. “Permintaan pemeriksaan terhadap SKPD oleh aparat Kejatisu karena kami menganggap Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho telah gagal dalam menekan dan memberantas praktik dugaan korupsi di ruang lingkup SKPD di Pemprovsu,” tegas Syawaluddin.
Massa juga meminta Kejatisu bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Sumut untuk segera memeriksa pejabat eselon III yang baru beberapa hari dilantik harus rela meletakkan jabatannya.

LSM Lempar meminta Kejatisu segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di beberapa SKPd di wilayah Sumut seperti di Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Sumut, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan lainnya. “Meminta Kejatisu melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran di semua SKPD yang ada di pemerintahan Sumut,” tegas Syawaluddin Harahap.

Sementara itu staf Humas Kejatisu Andre Simbolon, yang menerima aksi demo itu berjanji akan menyampaikan laporan masyarakat tersebut pada pimpinan Kejatisu. (ari/rud)

Sebagai PNS, Gatot Diberhentikan Tidak dengan Hormat

MEDAN- Belum genap setahun Gatot Pujo Nugroho merasakan kursi empuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Namun, sinyalemen masyarakat Sumatera Utara (Sumut) tidak simpatik terhadap sosok dan kepemimpinan Gatot terus berlanjut.

Tidak tanggung-tanggung, Gatot didesak untuk meletakkan jabatannya. Bahkan, dalam aksinya – tanpa maksud yang jelas – massa membawa surat pemberhentian Gatot sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tidak hormat dari Mendiknas beberapa tahun lalu.

Adalah massa yang menamakan Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) yang memunculkan isu ini ketika melakukan aksi di halaman gedung Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Senin (12/12). Lempar menyoroti, ketidakmampuan Gatot dalam menertibkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) Pemprovsu, yang terlibat kasus dugaan korupsi yang berimbas pada ketidakkondusifan di Sumut.

Selain itu, terjadi pula dugaan gratifikasi antara SKPD dengan Inspektorat Sumut karena tidak adanya ketransparanan dalam pengawasan dan pemeriksaan publik.

Massa pun mengungkit kebijakan tidak populis yang diambil Gatot tatkala memutasi 110 pejabat eselon III di lingkungan Pemprovsu, sehingga Gatot langsung mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tak luput juga disinggung mengenai hak interplasi dan hak angket DPRD Sumut. Kedua hak DPRD Sumut tersebut, seharusnya dilakukan untuk menjadi pengawas atas kebijakan-kebijakan yang diambil dan dijalankan Gatot, demi menjaga kekondusivitasan di Sumut.

Dari apa yang terjadi, massa menilai, layak jika pemerintahan di Sumut di bawah bendera Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho gagal. Untuk itu, dengan kesadaran diri yang tinggi massa meminta agar Gatot bersedia dengan profesional dan ikhlas untuk meletakkan jabatan Plt Gubsu yang disandangnya. “Kami meminta Plt Gubsu dengan profesional untuk meletakkan jabatannya karena dinilai sangat mengganggu kekondusivitasan pemerintahan di Sumut,” tegas Koordinator Aksi Lempar Syawaluddin Harahap dalam orasinya.

Pada kesempatan itu, massa Lempar juga memberikan selebaran yang berisikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) No.32451/A4.6/KP/2007 Tanggal 1 Agustus 2007, tentang pemberhentian secara tidak hormat Gatot Pujo Nugroho sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam surat yang ditandatangani Mendiknas saat itu, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA di Jakarta berisi tiga poin. Inti dari isi surat tersebut tak lain soal pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ir Gatot Pujo Nugroho karena melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.37 Tahun 2004.

Aksi Lempar juga digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan. Di tempat ini, massa yang datang dengan membawa berbagai spanduk kecaman atas korupsi tersebut, meminta agar Kejatisu segera melakukan pemeriksaan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. “Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera melakukan penyelidikan terhadap SKPD di Pemprovsu yang terindikasi terlibat korupsi,” teriak Syawaluddin Harahap di depan Gedung Kejatisu, kemarin.

Dalam orasinya menggunakan pengeras suara, Syawaluddin Harahap juga meminta agar Kajatisu segera menuntaskan korupsi anggaran yang diduga melibatkan Kepala Dinas di SKPD Pemprovsu. “Permintaan pemeriksaan terhadap SKPD oleh aparat Kejatisu karena kami menganggap Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho telah gagal dalam menekan dan memberantas praktik dugaan korupsi di ruang lingkup SKPD di Pemprovsu,” tegas Syawaluddin.
Massa juga meminta Kejatisu bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Sumut untuk segera memeriksa pejabat eselon III yang baru beberapa hari dilantik harus rela meletakkan jabatannya.

LSM Lempar meminta Kejatisu segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di beberapa SKPd di wilayah Sumut seperti di Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Sumut, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan lainnya. “Meminta Kejatisu melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran di semua SKPD yang ada di pemerintahan Sumut,” tegas Syawaluddin Harahap.

Sementara itu staf Humas Kejatisu Andre Simbolon, yang menerima aksi demo itu berjanji akan menyampaikan laporan masyarakat tersebut pada pimpinan Kejatisu. (ari/rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/