25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

PT Fara Mutiara Disanksi Bayar Tanpa Keuntungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Fara Mutiara bakal menelan pil pahit atas kecurangan yang dilakukannya dalam penunjukan sebagai perusahaan pemenang tender Christmas Season. Pasalnya, perusahaan itu terancam hanya akan menerima sebatasĀ  uang pengganti dari Dinas Kebudayaan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

ā€œKemungkinan pembatalan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender tidak akan mungkin dilakukan karena kegiatan juga sudah selesai dilakukan. Sanski yang memungkinkan diberikan kepada PT Fara Mutiara hanyalah pembayaran pekerjaan sesuai dengann
pengeluaran yang dilakukan dan tidak sesuai dengan harga penawaran yang disampaikan sebelumnya,ā€ tegas Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/12).

Farid mencontohkan, jika PT Fara Mutiara memenangkan tender Christmas Season dengan penawaran Rp1,15 miliar, namun kenyataan di lapangan PT Fara Mutiara hanya menghabiskan Rp700 juta, maka Pemko Medan hanya akan membayar sesuai dengan uang yang dipergunakan tanpa memerikan keuntungan. ā€œKalau itu terbukti, maka sanksi itu yang paling mungkin untuk diberikan,ā€ tegasnya.

Disinggung mengenai dimenangkannya PT Fara Mutiara, Farid tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Karena wewenang itu berada di panitia lelang yang dipegang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Medan. Seharusnya ULP melakukan verifikasi terhadap PT Fara Mutiara setelah ditetapkan sebagai pemenang tender. Mulai dari kejelasan alamat kantor dan spesifikasi ataupun kualifikasi sebenarnya dari perusahaan.Ā  ā€œHarusnya panitia melakukan peninjauan kembali setelah ditetapkan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender Christmas Season,ā€ jelasnya.

Diakuinya, jika PT Fara Mutiara ditetapkan sebagai pemenang tender dan terbukti memiliki alamat palsu, maka panitia lelang juga terancam akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mengenai pemeriksaan untuk mencari kebenaran atas permasalahan ini, Farid mengaku belum bisa memastikan waktunya. Sebab, dirinya belum ada mendapatkan instruksi dari pimpinan baik itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda).ā€Kalau ada instruksi dari Pimpinan atau laporan dari masyarakat atas kecurangan ini, maka tim inspektorat akan terjun untuk mencari kebenaran itu,ā€ ucap mantan Kadis Pendidikan ini.

Dihubungi terpisah, Pemegang Kuasa atas Pelaksanaan Kegiatan Cristmas Season, Krisman Saragih mengatakanĀ  tidak ada ketetapan pasti mengenai jumlah fee yang akan diberikan kepada PT Fara Mutiara. Karena menggunakan nama perusahaan tersebut untuk mengikuti tender di Disbudpar Medan.ā€Tidak ada persetujuan dari awal mengenai fee, tapi sebagai rasa terima kasih pasti akan saya berikan,ā€ ujarnya.

Diakuinya apa yang dilakukannya ini sudah mendapat persetujuan dari pimpinan PT Fara Mutiara, Hj Zuraidah Ghina. ā€œ Semua yang saya lakukan itu atas persetujuan pimpinan PT Fara Mutiara, ā€œ katanya via telepon seluler.

Seperti diberitakan sebelulumnya, PT Fara Mutiara ditunjuk sebagai pemenang tender dengan alamat Jalan Sei Musi No.34 yang belakangan diketahui fiktif. Selain itu perusahaan tersebut juga mendaftar sebagai peserta lelang dengan alamat fiktif.

Ini dapat dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan POKJA ULP Kota Medan TA 2013 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan dengan nomor 06/POKJA ULP – DISBUDPAR/XI/2013. Dimana tercantum dengan jelas PT Fara Mutiara tercatat memiliki alamat di Jalan Sei Musi No. 34. Selain itu itu perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai perusahaan Even Organizer (EO). (dik/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Fara Mutiara bakal menelan pil pahit atas kecurangan yang dilakukannya dalam penunjukan sebagai perusahaan pemenang tender Christmas Season. Pasalnya, perusahaan itu terancam hanya akan menerima sebatasĀ  uang pengganti dari Dinas Kebudayaan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

ā€œKemungkinan pembatalan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender tidak akan mungkin dilakukan karena kegiatan juga sudah selesai dilakukan. Sanski yang memungkinkan diberikan kepada PT Fara Mutiara hanyalah pembayaran pekerjaan sesuai dengann
pengeluaran yang dilakukan dan tidak sesuai dengan harga penawaran yang disampaikan sebelumnya,ā€ tegas Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/12).

Farid mencontohkan, jika PT Fara Mutiara memenangkan tender Christmas Season dengan penawaran Rp1,15 miliar, namun kenyataan di lapangan PT Fara Mutiara hanya menghabiskan Rp700 juta, maka Pemko Medan hanya akan membayar sesuai dengan uang yang dipergunakan tanpa memerikan keuntungan. ā€œKalau itu terbukti, maka sanksi itu yang paling mungkin untuk diberikan,ā€ tegasnya.

Disinggung mengenai dimenangkannya PT Fara Mutiara, Farid tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Karena wewenang itu berada di panitia lelang yang dipegang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Medan. Seharusnya ULP melakukan verifikasi terhadap PT Fara Mutiara setelah ditetapkan sebagai pemenang tender. Mulai dari kejelasan alamat kantor dan spesifikasi ataupun kualifikasi sebenarnya dari perusahaan.Ā  ā€œHarusnya panitia melakukan peninjauan kembali setelah ditetapkan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender Christmas Season,ā€ jelasnya.

Diakuinya, jika PT Fara Mutiara ditetapkan sebagai pemenang tender dan terbukti memiliki alamat palsu, maka panitia lelang juga terancam akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mengenai pemeriksaan untuk mencari kebenaran atas permasalahan ini, Farid mengaku belum bisa memastikan waktunya. Sebab, dirinya belum ada mendapatkan instruksi dari pimpinan baik itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda).ā€Kalau ada instruksi dari Pimpinan atau laporan dari masyarakat atas kecurangan ini, maka tim inspektorat akan terjun untuk mencari kebenaran itu,ā€ ucap mantan Kadis Pendidikan ini.

Dihubungi terpisah, Pemegang Kuasa atas Pelaksanaan Kegiatan Cristmas Season, Krisman Saragih mengatakanĀ  tidak ada ketetapan pasti mengenai jumlah fee yang akan diberikan kepada PT Fara Mutiara. Karena menggunakan nama perusahaan tersebut untuk mengikuti tender di Disbudpar Medan.ā€Tidak ada persetujuan dari awal mengenai fee, tapi sebagai rasa terima kasih pasti akan saya berikan,ā€ ujarnya.

Diakuinya apa yang dilakukannya ini sudah mendapat persetujuan dari pimpinan PT Fara Mutiara, Hj Zuraidah Ghina. ā€œ Semua yang saya lakukan itu atas persetujuan pimpinan PT Fara Mutiara, ā€œ katanya via telepon seluler.

Seperti diberitakan sebelulumnya, PT Fara Mutiara ditunjuk sebagai pemenang tender dengan alamat Jalan Sei Musi No.34 yang belakangan diketahui fiktif. Selain itu perusahaan tersebut juga mendaftar sebagai peserta lelang dengan alamat fiktif.

Ini dapat dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan POKJA ULP Kota Medan TA 2013 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan dengan nomor 06/POKJA ULP – DISBUDPAR/XI/2013. Dimana tercantum dengan jelas PT Fara Mutiara tercatat memiliki alamat di Jalan Sei Musi No. 34. Selain itu itu perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai perusahaan Even Organizer (EO). (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/