MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di rumah Syamsul, memasuki babak baru. Jumat (12/12), Polresta Medan melimpahkan berkas tersangka M Tariq alias Pai (anak Syamsul) dan M Hanafi Bahri (anggota Syamsul) ke Kejari Medan.
Terlihat, keduanya diboyong dari Mapolresta Medan dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna Putih BK 2472 I. Tariq memakai baju kotak-kotak celana ponggol, sedangkan Bahri memakai baju cokelat dan celana ponggol.
Setibanya di Kejari Medan, keduanya langsung dimasukkan ke ruang tahanan yang berada di belakang gedung. Tariq dan Bahri sempat berupaya menghindari wartawan dengan masuk ke kamar mandi ruang tahanan.
Tak berapa lama, Jaksa yang melakukan penyidikan datang untuk melengkapi berkas keduanya sebelum dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Berkas keduanya terpisah. Berkas Tariq dipegang oleh Jaksa Lila Nasution dan Lamria. Sementara berkas M Hanafi Bahri dipegang oleh Jaksa Oky Yudhatama dan Amrizal Fahmi.
Saat ditanyai Jaksa Oky, Hanafi Bahri, warga Jalan Sei Kera, No 94, Kec. Medan Perjuangan, mengaku memukul Hermin (korban yang dibuang ke Karo) dengan rol besi dan tangan. “Dia (Hermin) mencuri emping, makanya kupukul pake tangan dan rol. Aku spontan memukulnya,” ujarnya.
Dikatakannya, penganiayaan dilakukan bersama-sama dengan Feri, anak buah Syamsul Cs (berkas terpisah). Usai memukuli, korban digotong ke kamar mandi dan mencelupkan kepalanya ke bak air.
“Habis itu, aku pegang kakinya kalau si Feri pegang badannya. Kami bawa ke kamar mandi, dan kami celupkan ke dalam bak kira-kira 5 detik berulang kali. Maksudnya mau memberikan pelajaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Tariq saat ditanyai oleh Jaksa Lila mengungkapkan kalau dia dan orangtuanya tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2008. “Saya tinggal di situ sejak tahun 2008 dengan orang tua, dan dua adik saya,” terangnya dihadapan Jaksa.
Terkait penganiayaan terhadap pembantu, Tariq mengaku tidak begitu terlalu ikut campur. “Saya tidak ikut campur soal pembantu di rumah. Tapi memang benar ayah penyalur tenaga kerja,” terangnya.
Lanjutnya, dalam kasus tewasnya Hermin, dirinya mengetahui adanya penganiayaan itu saat terbangun dari tidur. Dimana, dia mendapati korban telah tergeletak tak sadarkan diri dan melihat Feri dan Bahri di dekat kamar mandi.
“Saya nggak tau apa-apa. Saat itu kira-kira jam 01.00 Wib dinihari, saya terbangun. Pas turun tangga ke bawah, saya lihat dia (korban) sudah tergeletak. Di situ ada Feri dan Bahri,” ungkapnya.
Berikutnya, masih pengakuan Tariq, kedua anak buah orangtuanya itu menyuruhnya membawa mobil untuk membuang korban. “Korban diletakkan di belakang mobil. Saya diajak saja sama si Feri dan Bahri, saya disuruh bawa mobil. Tapi belum tau kemana, pokoknya saya disuruh aja jalan, mau belok kanan atau belok kiri. Tapi saya nggak tau kemana tujuannya,” terangnya.
Sayangnya, belum lagi selesai tanya jawab, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Rudi Hermansyah menyebutkan kalau penyerahan ini adalah tahap kedua sekaligus penyerahan tersangka. “Ini pelimpahan tahap dua, sekalian penyerahan tersangkanya,” terangnya.
Dijelaskannya, kedua tersangka diperiksa dalam berkas terpisah. “Untuk berkasnya terpisah, dengan barang bukti termasuk CCTV. Kalau yang lain, coba langsung ke jaksanya,” ujarnya.
Saat ditanyai mengenai berkas keduanya yang terpisah dengan tersangka lainnya, dirinya mengatakan dikarenakan salah seorang diantaranya masih dibawah umur. “Kan salah seorang diantaranya masih di bawah umur, jadi masa penahanan lebih cepat. Dan kita langsung kirim ke Rutan,” ungkapnya. (bay/gib/win/ras)