MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan rumah toko (ruko) bermasalah di pinggiran kanal Gang Kelapa Kuning No15 Titikuning Kecamatan Medan Johor masih berlanjut, Selasa (12/12). Ruko yang dibangun menyalahi Izin Mendiri Bangunan (IMB) itu tetap dibangun sebanyak tiga unit, yang seharusnya dua unit.
Alaw, pemilik ruko mengaku tidak masalah dengan bangunan yang sedang dikerjakan. Dirinya, tetap bersikukuh bahwa bangunannya tersebut tidak menyalahi aturan.âTidak ada masalah dengan bangunan itu,â katanya kepada wartawan koran ini.
Dia pun mengaku sudah mendatangi Camat Medan Johor prihal adanya teguran tentang bangunan rukonya tersebut.â Saya sudah datangi camat, dan tidak ada masalah,â ujar Alaw.
Memang sebelumnya, Camat Medan Johor Alinafiah mengaku sudah memberikan teguran kepada Alaw, tentang bangunan ruko bermasalah di kawasan Medan Johor. Bahkan tebusan surat itu juga sudah dilayangkan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan/Dinas Perumahaan Pemukiman serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).âSudah saya layangkan kepada pihak bangunan, bahkan tebusannya ke sana juga (TRTB dan Satpol PP),â ujar camat menjawab pertanyaan wartawan koran ini, kemarin.
Sejak teguran dilayangkan Camat Medan Johor, sepertinya tidak ada respon dari pemilik bangunan, Alaw. Bahkan Alaw terus membangunan rukonya sebanyak tiga unit.
Melihat itu, wartawan koran ini kembali bertanya kepada Camat Medan Johor, tentang pengawasan yang dilakukan pihaknya. Camat tetap memastikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat itu kepada pemilik bangunan. âKalau masalah eksekusi itu nantinya dari Satpol PP, kita hanya melayangkan surat ajah,â tandas Alinafiah.
Namun Alinafiah membantah bahwa Alaw ada menemuinya guna mengamankan bangunan ruko tersebut.â Tidak ada saya bertemu dengannya,â kata Alinafiah ketika disinggung bahwa Alaw ada menemuinya kemarin.
Perlu diketahui, sebelumnya, Rudi warga di sekitar menyebutkan bahwa pembangunan yang sudah berlangsung hampir sebulan ini, awalnya memang sudah bermasalah. Baik saat akan dibangunan maupun sudah berlangsung.
Plang IMB-nya saja tidak dipampang. Plang disembunyikan di balik dinding bangunan. Dalam IMB tertulis jenis bangunan berupa rumah tempat tinggal (RTT) bukan ruko.(azw/ila)