MEDAN, SMUTPOS.CO – PT Gunung Harapan Sentana (GHS) diduga menyerobot lahan di Lingkungan VI, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Penyerobotan itu meresahkan masyarakat dan meminta keadilan kepada penegak hukum.
Pasalnya, sebanyak 63 kepala keluarga (KK) yang memiliki tanah yang dibeli sejak tahun 90-an sudah dilaporkan ke Mapolda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan belum ada titik terang menjerat pelaku penyerobotan. “Lahan ini bukan tanah garapan, ini kami beli dengan uang hasil keringat sendiri dan surat-suratnya jelas dan sah dari kecamatan,” ungkap Henpi, Kamis (12/12)n
Anehnya, kata Amran, Maret 2019 lalu, warga mulai dikhawatirkan kedatangan PT GHS mengaku memiliki lahan itu dengan memegang SHM. Ketika masyarakat mempertanyakan alas haknya, PT GHS tidak bisa menunjukkan SHM-nya, namun, PT GHS malah menyerang masyarakat dengan menggunakan preman bayaran.
Lantas, kata Henpi, kasus penyerobotan lahan milik masyarakat telah dilaporkan ke Mapolda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Namun, hingga kini pihak PT GHS yang telah menyerobot lahan belum juga diproses secara hukum.
“Kasusnya sudah duduk di polda, tapi manajer PT GHS belum juga ditahan. Kita sebagai masyarakat agar pelaku penyerobotan itu segera ditangkap agar lahan milik masyarakat tidak lagi diusik oleh mafia tanah,” cetus pria berusia 43 tahun ini.
Hal senada juga ditegaskan warga lainnua, Samsul meminta agar kepolisian proaktif menangani laporan warga pemilik lahan. Kepada PT GHS harus segera mundur dari atas lahan warga tersebut.
“Kalau ini tidak cepat ditangani, akan kegaduhan di masyarakat dengan melakukan intimidasi menggunakan preman. Jangan berprilaku koboi, semua ada jalur hukumnya,” tegas Samsul.
Ia juga mendesak polres dan polda untuk menindak pelaku penyerobotan tanah dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda. “Surat yang dipegang masyarakat izinnya jelas, tercatat di kantor Camat Medan Labuhan, kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke 63 masyarakat yang ada di situ,” tegasnya.
Terpisah, Camat Medan Labuhan, Rudy Asriandi mengaku, kasus itu sudah masuk ranah hukum. Pihaknya sudah dipanggil sebegai saksi, dari surat yang dimiliki PT GHS tidak ada terigister di Kecamatan Medan Labuhan.
“Secara adminstrasi surat yang dipegang tidak terdaftar di register. Jadi, untuk kasus itu sudah ditangani polisi. Yang jelas, kita sudah jelaskan soal asal usul surat kedua belah pihak antara masyarakat dan PT GHS,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra dikonfirmasi tidak menjawab. Sehingga, penjelasan seputaran kasus itu belum bisa diperoleh. (fac/ila)