26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Wacana Guru Honorer Masuk Peserta BPJS PBI, FHI Berharap Tak Sekadar Janji

MOU:  Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah (kanan) dan Kepala DPM-PPTSP Sumut, Arief S Trinugroho menandatangani MoU.
ris/sumut pos
MOU: Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah (kanan) dan Kepala DPM-PPTSP Sumut, Arief S Trinugroho menandatangani MoU. ris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan sebagai salah satu organisasi guru honorer menyatakan dukungan atas rencana Komisi II DPRD Medan memperjuangkan kesejahteraan kesehatan guru honor untuk bisa jadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). FHI berharap wacana ini tak sekadar janji.

Ketua FHI Medan, Fahrul Lubis mengatakan, pihaknya mengharapkan perubahan nasib para guru ke arah yang lebih sejahtera, dan salah satu kebutuhann

yang paling utama adalah jaminan kesehatan. “Aspirasi ini memang sudah lama kami sampaikan. Alhamdulillah kalau Komisi II DPRD Medan mau memperjuangkan aspirasi itu,” ucap Fahrul kepada Sumut Pos, Kamis (12/12).

Dikatakan Fahrul, kondisi para guru honorer yang menerima upah jauh di bawah layak atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, tidak mungkin lagi harus dibebani dengan membayar iuran BPJS Mandiri.

“Upah kami sebulan itu hanya sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Kalau sekeluarga kami ada 4 orang saja, gaji kami sudah habis hanya untuk membayar iuran BPJS Mandiri, terus biaya hidup kami bagaimana? Kalau kami tidak bayar iuran BPJS, terus jaminan kesehatan keluarga kami apa?” ujarnya.

Untuk itu, FHI berharap agar Pemko Medan mau menyediakan anggaran untuk menanggung BPJS para guru dengan menjadikan para guru Honorer sebagai peserta BPJS PBI. “Dan kami harapkan bukan hanya si gurunya saja, tetapi juga keluarganya, yaitu istri/suami dan anak-anak kami,” harapnya.

Begitu juga dengan upah, FHI berharap agar di tahun 2020 Pemko Medan bersedia untuk menetapkan gaji guru Honorer lebih tinggi dari saat ini. “Kami harapkan kami bisa menerima upah setara UMK, atau setidaknya mendekati UMK. Kalau untuk BPJS ini, kami mohon lah jangan lama-lama lagi, kami dan keluarga sudah sangat butuh jaminan kesehatan seperti itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen berjanji, Komisi II akan memperjuangkan aspirasi para guru honorer tersebut. Sebab kesejahteraan hidup para guru akan berpengaruh besar bagi mutu pendidikan.

“Itu memang sudah jadi rencana kita di Komisi II. Kalau bisa supaya mereka bisa mendapatkan BPJS PBI. Kalau gak bisa, ya akan kita usahakan dari program yang lain, yang jelas harus ada jaminan kesehatan untuk para guru. Kalau mereka sudah terjamin kesehatannya, maka beban para guru jadi berkurang, ini akan berdampak positif bagi kinerja mereka,” katanya.

Selain jaminan kesehatan, lanjut Wong Chun Sen, pihaknya juga akan mengupayakan agar upah atau honor para guru honorer dapat ditingkatkan dari upah yang diterima saat ini. “Kita tahu upah mereka memang sangat kecil, jelas tidak cukup. Tapi untuk setiap UMK saya pikir tidak secepat itu, ada prosesnya. Yang pasti kita akan usahakan agar upahnya mengalami kenaikan walau belum bisa setara UMK, itu perlahan. Kau upah mereka membaik, jaminan kesehatan juga ada, maka kita bisa minta mereka untuk meningkatkan kualitas mereka dalam mengajar yang akan berdampak positif bagi dunia pendidikan kita,” pungkas.

BPJS Kesehatan Gandeng Dinas Perizinan Sumut

Masih terkait BPJS Kesehatan, Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder untuk dapat berjalan optimal. BPJS Kesehatan senantiasa berupaya bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan perannya masing-masing, sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS khususnya di wilayah Sumut.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan melalui Kedeputian Wilayah Sumatera dan Aceh melakukan kerjasama dengan berbagai instansi. Salah satunya, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Sumut.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah, mengapresiasi upaya DPM-PPTSP Sumut dalam mendukung Program JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah. Hal ini tentunya dapat mendorong terlaksananya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan fungsi dari masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di daerah, khususnya di Wilayah Sumut. Selain itu, juga untuk melihat sejauh mana optimalisasi penyelenggaraannya di daerah tersebut dengan mekanisme PTSP yang telah berjalan,” kata Mariamah disela-sela penandatangan kerjasama, Kamis (12/12).

Kata Mariamah, kerjasama yang dijalin meliputi optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Program JKN-KIS di daerah melalui mekanisme PTSP yang bisa dilakukan lewat kantor-kantor perizinan. Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi peran PTSP dalam pelaksanaannya di Sumut.

“Kami sangat mengharapkan dukungan yang optimal dari Pemprovsu melalui Dinas Penanaman Modal dan PPTSP untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Hal ini nantinya akan berujung pada perlindungan menyeluruh atas jaminan kesehatan bagi setiap pekerja/karyawan di tiap perusahaan,” harap Mariamah.

Sementara, Kepala DPM-PPTSP Sumut, Arief S Trinugroho menyatakan dukungan pihaknya terhadap Program JKN-KIS. “Penyelenggara program ini (JKN-KIS) sesuai dengan undang-undang adalah BPJS Kesehatan. Namun demikian, harus dipahami bahwa dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan peran serta banyak lembaga. Artinya, masing-masing punya peran yang berbeda tetapi pada dasarnya untuk memperkuat program ini dari berbagai aspek. Kami menyadari program ini bermanfaat luas kepada masyarakat, harus ditopang agar berjalan optimal,” ungkap Arief.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipertegas dengan PP Nomor 86/2013, pihaknya akan berupaya untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat memperoleh data-data yang terkait dengan keberadaan dan pendaftaran badan usaha di wilayah Sumut. “Selain itu, membantu dalam memetakan potensi rekruitmen badan usaha agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, sehingga para pemberi kerja dan pekerja di wilayah Sumatera Utara memperoleh Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (map/ris/ila)

MOU:  Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah (kanan) dan Kepala DPM-PPTSP Sumut, Arief S Trinugroho menandatangani MoU.
ris/sumut pos
MOU: Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah (kanan) dan Kepala DPM-PPTSP Sumut, Arief S Trinugroho menandatangani MoU. ris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan sebagai salah satu organisasi guru honorer menyatakan dukungan atas rencana Komisi II DPRD Medan memperjuangkan kesejahteraan kesehatan guru honor untuk bisa jadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). FHI berharap wacana ini tak sekadar janji.

Ketua FHI Medan, Fahrul Lubis mengatakan, pihaknya mengharapkan perubahan nasib para guru ke arah yang lebih sejahtera, dan salah satu kebutuhann

yang paling utama adalah jaminan kesehatan. “Aspirasi ini memang sudah lama kami sampaikan. Alhamdulillah kalau Komisi II DPRD Medan mau memperjuangkan aspirasi itu,” ucap Fahrul kepada Sumut Pos, Kamis (12/12).

Dikatakan Fahrul, kondisi para guru honorer yang menerima upah jauh di bawah layak atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, tidak mungkin lagi harus dibebani dengan membayar iuran BPJS Mandiri.

“Upah kami sebulan itu hanya sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Kalau sekeluarga kami ada 4 orang saja, gaji kami sudah habis hanya untuk membayar iuran BPJS Mandiri, terus biaya hidup kami bagaimana? Kalau kami tidak bayar iuran BPJS, terus jaminan kesehatan keluarga kami apa?” ujarnya.

Untuk itu, FHI berharap agar Pemko Medan mau menyediakan anggaran untuk menanggung BPJS para guru dengan menjadikan para guru Honorer sebagai peserta BPJS PBI. “Dan kami harapkan bukan hanya si gurunya saja, tetapi juga keluarganya, yaitu istri/suami dan anak-anak kami,” harapnya.

Begitu juga dengan upah, FHI berharap agar di tahun 2020 Pemko Medan bersedia untuk menetapkan gaji guru Honorer lebih tinggi dari saat ini. “Kami harapkan kami bisa menerima upah setara UMK, atau setidaknya mendekati UMK. Kalau untuk BPJS ini, kami mohon lah jangan lama-lama lagi, kami dan keluarga sudah sangat butuh jaminan kesehatan seperti itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen berjanji, Komisi II akan memperjuangkan aspirasi para guru honorer tersebut. Sebab kesejahteraan hidup para guru akan berpengaruh besar bagi mutu pendidikan.

“Itu memang sudah jadi rencana kita di Komisi II. Kalau bisa supaya mereka bisa mendapatkan BPJS PBI. Kalau gak bisa, ya akan kita usahakan dari program yang lain, yang jelas harus ada jaminan kesehatan untuk para guru. Kalau mereka sudah terjamin kesehatannya, maka beban para guru jadi berkurang, ini akan berdampak positif bagi kinerja mereka,” katanya.

Selain jaminan kesehatan, lanjut Wong Chun Sen, pihaknya juga akan mengupayakan agar upah atau honor para guru honorer dapat ditingkatkan dari upah yang diterima saat ini. “Kita tahu upah mereka memang sangat kecil, jelas tidak cukup. Tapi untuk setiap UMK saya pikir tidak secepat itu, ada prosesnya. Yang pasti kita akan usahakan agar upahnya mengalami kenaikan walau belum bisa setara UMK, itu perlahan. Kau upah mereka membaik, jaminan kesehatan juga ada, maka kita bisa minta mereka untuk meningkatkan kualitas mereka dalam mengajar yang akan berdampak positif bagi dunia pendidikan kita,” pungkas.

BPJS Kesehatan Gandeng Dinas Perizinan Sumut

Masih terkait BPJS Kesehatan, Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder untuk dapat berjalan optimal. BPJS Kesehatan senantiasa berupaya bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan perannya masing-masing, sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS khususnya di wilayah Sumut.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan melalui Kedeputian Wilayah Sumatera dan Aceh melakukan kerjasama dengan berbagai instansi. Salah satunya, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Sumut.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah, mengapresiasi upaya DPM-PPTSP Sumut dalam mendukung Program JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah. Hal ini tentunya dapat mendorong terlaksananya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan fungsi dari masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di daerah, khususnya di Wilayah Sumut. Selain itu, juga untuk melihat sejauh mana optimalisasi penyelenggaraannya di daerah tersebut dengan mekanisme PTSP yang telah berjalan,” kata Mariamah disela-sela penandatangan kerjasama, Kamis (12/12).

Kata Mariamah, kerjasama yang dijalin meliputi optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Program JKN-KIS di daerah melalui mekanisme PTSP yang bisa dilakukan lewat kantor-kantor perizinan. Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi peran PTSP dalam pelaksanaannya di Sumut.

“Kami sangat mengharapkan dukungan yang optimal dari Pemprovsu melalui Dinas Penanaman Modal dan PPTSP untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Hal ini nantinya akan berujung pada perlindungan menyeluruh atas jaminan kesehatan bagi setiap pekerja/karyawan di tiap perusahaan,” harap Mariamah.

Sementara, Kepala DPM-PPTSP Sumut, Arief S Trinugroho menyatakan dukungan pihaknya terhadap Program JKN-KIS. “Penyelenggara program ini (JKN-KIS) sesuai dengan undang-undang adalah BPJS Kesehatan. Namun demikian, harus dipahami bahwa dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan peran serta banyak lembaga. Artinya, masing-masing punya peran yang berbeda tetapi pada dasarnya untuk memperkuat program ini dari berbagai aspek. Kami menyadari program ini bermanfaat luas kepada masyarakat, harus ditopang agar berjalan optimal,” ungkap Arief.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipertegas dengan PP Nomor 86/2013, pihaknya akan berupaya untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat memperoleh data-data yang terkait dengan keberadaan dan pendaftaran badan usaha di wilayah Sumut. “Selain itu, membantu dalam memetakan potensi rekruitmen badan usaha agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, sehingga para pemberi kerja dan pekerja di wilayah Sumatera Utara memperoleh Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (map/ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/