MEDAN, SumutPos.co- Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong meminta agar pelayanan kesehatan di Kota Medan terus ditingkatkan. Meski sudah ada program UHC, namun masih ada saja masyarakat yang kesulitan untuk berobat.
“Pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Medan. Dan ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” kata Dodi Robert Simangunsong ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) XII Tahun 2025 di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota, Sabtu (13/12/2025).
Politisi muda Partai Demokrat ini berharap, dengan adanya Program Universal Health Coverage (UHC), tidak ada lagi masyarakat yang dipersulit saat berobat, baik rawan jalan maupun rawan inap. “Saat ini masih saja kita mendengar, ada pasien yang dipersulit saat berobat di rumah sakit. Saya minta, ini tidak terjadi lagi. Karena ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini mengaku, dirinya pun pernah merasakan pelayanan yang kurang maksimal dari rumah sakit. “Perlu bapak ibu ketahui, saya pun pernah mengalaminya tahun 2021, ayah saya koma saat itu,” ungkapnya.
Dia pun menyayangkan, tidak ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah terhadap pihak rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada pasiennya. “Sampai saat ini, tidak ada kita dengar pihak rumah sakit diberikan sanksi oleh pemerintah karena tidak maksimal melayani pasien,” ujarnya.
Maka dari itu, Dodi mendesak Pemko Medan untuk dapat benar-benar menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Di mana Perda ini bertujuan menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi warga Medan hanya dengan KTP/KK, bahkan berlaku di seluruh Indonesia. “Dengan Perda ini, warga Medan berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di Puskesmas dan rumah sakit, terutama warga yang kurang mampu,” tegasnya.
Di kesempatan itu, Dodi juga mengungkapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Jalan Pulau Harapan atas support yang diberikan dari awal ayahnya meninggal dunia, hingga suksesnya proses pemakaman. “Luar biasa dukungan masyarakat pada saat orang tua saya meninggal kan kita semua,” pungkasnya.
Pada sosialisasi itu, Jeslin Sibuea warga Porsea yang kuliah di Medan menanyakan, apakah dirinya bisa berobat di Kota Medan menggunakan kartu BPJS kesehatan dari daerah asalnya? Menyikapi pertanyaan ini, perwakilan dari BPJS Kesehatan Imamulalim Nasution menjelaskan, warga dari luar Kota Medan tetap bisa berobat dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. “Bagi warga pendatang yang berkunjung, bisa dilayani sebanyak 3 kali berobat di Faskes tingkat I. Tapi kalau sudah menetap di Medan untuk jangka waktu yang lama, seperti kost atau ngontrak rumah di Medan, lebih baik dipindah saja faskesnya melalui aplikasi JKN Mobile,” terangnya.
Sementara Sehat Simatupang, warga Jalan Pulau Harapan menanyakan tentang berapa banyak penyakit yang bisa ditanggung BPJS, dan berapa lama waktu opname di rumah sakit? Menjawab ini, Imam menegaskan, semua penyakit yang terdiagnosa oleh dokter, bisa dicover BPJS. “Kecuali akibat kecelakaan kerja, dan kecelakaan lalu lintas, karena itu sudah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja,” jelasnya.
Sedangkan untuk berapa lama pasien mendapatkan pelayanan rawat inap, Imam menegaskan, tidak ada batasan. “Untuk rawat inap, yang menentukan adalah dokter penanggung jawab pasien. Karena dokter yang tahu kondisi kesehatan pasiennya. Jika ada pasien disuruh pulang tanpa penjelasan, bisa laporkan ke pojok JKN di setiap rumah sakit,” pungkasnya. (adz)

