25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ditangkap Saat Cari Keadilan di Jakarta

MEDAN- Setelah melakukan pengejaran selama delapan bulan, personel Ditreskrimum Polda Sumut membekuk dua tersangka otak kerusuhan dan pembakaran alat berat PT Sorikmas Mining, di rumah kost tersangka di kawasan KomplekĀ  Buaran Baru Jakarta Timur.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos saat keduanya tiba dengan pengawalan empat orang petugas di Bandara Polonia, Jumat (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka yang diamankan yakniĀ  Drs Izuddin Marzuki Siregar (56) merupakan pensiunan PNS, warga Jalan P Ali Basa Siregar Gang Cendana No 3, Kelurahan Timbang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Zikron Batubara (46) seorang petani, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setyawan mengatakan penangkapan berdasarkan laporan DPO dari Polresta Madina, dan melakukan pengejaran.

Dia menjelaskan, keduanya dijerat dengan pasal 170 Kuhp dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Saatpenangkapan tidak ada perlawanan tersangka. Keduanya ditangkap saat salat tahajud itu keterangannya,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Izuddin Marzuki Siregar mengaku melakukan aksi pembakaran tersebut karena spontanitas dan emosi, sehingga bersama warga lainnya membakarnya.

“Saya spontan melakukannya karena berulang kali pihak kontraktor melakukan itu, saya tidak terima dituduh provokator, saya hanya warga yang mencari keadilan,” ungkapnya. ā€œSaya ke luar kota bukan lari, Tapi, menemui Presiden, Kapolri dan Komnas HAM mau mencari keadilan,ā€ ucapnya.Ā  (gus/jon)

MEDAN- Setelah melakukan pengejaran selama delapan bulan, personel Ditreskrimum Polda Sumut membekuk dua tersangka otak kerusuhan dan pembakaran alat berat PT Sorikmas Mining, di rumah kost tersangka di kawasan KomplekĀ  Buaran Baru Jakarta Timur.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos saat keduanya tiba dengan pengawalan empat orang petugas di Bandara Polonia, Jumat (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka yang diamankan yakniĀ  Drs Izuddin Marzuki Siregar (56) merupakan pensiunan PNS, warga Jalan P Ali Basa Siregar Gang Cendana No 3, Kelurahan Timbang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Zikron Batubara (46) seorang petani, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setyawan mengatakan penangkapan berdasarkan laporan DPO dari Polresta Madina, dan melakukan pengejaran.

Dia menjelaskan, keduanya dijerat dengan pasal 170 Kuhp dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Saatpenangkapan tidak ada perlawanan tersangka. Keduanya ditangkap saat salat tahajud itu keterangannya,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Izuddin Marzuki Siregar mengaku melakukan aksi pembakaran tersebut karena spontanitas dan emosi, sehingga bersama warga lainnya membakarnya.

“Saya spontan melakukannya karena berulang kali pihak kontraktor melakukan itu, saya tidak terima dituduh provokator, saya hanya warga yang mencari keadilan,” ungkapnya. ā€œSaya ke luar kota bukan lari, Tapi, menemui Presiden, Kapolri dan Komnas HAM mau mencari keadilan,ā€ ucapnya.Ā  (gus/jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/