Terkait kejadian itu, si oknum jaksa akan diperiksa oleh Asisten pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dikarenakan, sudah melanggar SOP yang tetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai SOP. Seharus terdakwa didalam sel. Kita akan memeriksa dari aswas, serta akan ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan, Rabu (13/2).
Mantan kepala seksi penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan ini, juga menyesalkan sikap oknum jaksa terhadap terdakwa. “Saya sesalkan dengan jaksa itu. Tidak menjalankan SOP yang sudah dibuat,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PUSHPA), Muslim Muis menilai, perlakuan istimewa yang diberikan Jaksa Doha terhadap terdakwa korupsi merupakan tindakan yang diluar nalar. Jaksa yang sedianya sebagai eksekutor, seharusnya tidak memberikan perlakuan istimewa baik terhadap terdakwa umum maupun khusus (Korupsi). “Terlihat jelas bahwa perlakuan jaksa sangat mengistimewakan terdakwa korupsi dengan mengajak makan. Seharusnya terdakwa korupsi itu jangan pernah diistimewakan,” kata Muslim.(gus/smg/fit)