27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Aduhh… Jaksa dan Terdakwa Makan Siang Bersama

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada perlakuan ‘istimewa’ terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelum sidang berlangsung, seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terlihat duduk satu meja di sebuah kantin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1) lalu.

Tak terlihat batas antara JPU dan terdakwa yang terakhir diketahui bernama Ibnu Yazid Shabri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga PNS pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Jaksa dan para terdakwa berbincang sembari menyantap makan siang di dalam satu meja di kantin dekat ruang sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, saat wartawan mengambil gambar antara jaksa dan terdakwa makan siang bareng di kantin, Jaksa yang diketahui bernama Doha marah kepada awak media.

Sesuai standard operating procedure (SOP), seharusnya setiap terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan ditempatkan di ruang tunggu tahanan di Pengadilan. Tidak berkeliaran di Pengadilan seperti terdakwa Alkes RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, yang dilakukan jaksa dari Kejari Kisaran itu.

Kemudian, setiap terdakwa yang akan mengikuti persidangan harus menggunakan baju tahanan. Untuk terdakwa pidana umum (Pidum) baju warna merah dan untuk terdakwa pidana khusus (Pidsus) baju warna pink. Namun itu, tidak dilakukan oleh Doha selaku penanggungjawab terdakwa tersebut.

Selanjutnya, terdakwa selama mengikuti sidang harus mendapatkan pengawalan dari waltah (pengawal tahanan). Hal itu juga tidak dilakukan terhadap tahanan korupsi itu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada perlakuan ‘istimewa’ terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelum sidang berlangsung, seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terlihat duduk satu meja di sebuah kantin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1) lalu.

Tak terlihat batas antara JPU dan terdakwa yang terakhir diketahui bernama Ibnu Yazid Shabri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga PNS pada RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Jaksa dan para terdakwa berbincang sembari menyantap makan siang di dalam satu meja di kantin dekat ruang sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, saat wartawan mengambil gambar antara jaksa dan terdakwa makan siang bareng di kantin, Jaksa yang diketahui bernama Doha marah kepada awak media.

Sesuai standard operating procedure (SOP), seharusnya setiap terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan ditempatkan di ruang tunggu tahanan di Pengadilan. Tidak berkeliaran di Pengadilan seperti terdakwa Alkes RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran, yang dilakukan jaksa dari Kejari Kisaran itu.

Kemudian, setiap terdakwa yang akan mengikuti persidangan harus menggunakan baju tahanan. Untuk terdakwa pidana umum (Pidum) baju warna merah dan untuk terdakwa pidana khusus (Pidsus) baju warna pink. Namun itu, tidak dilakukan oleh Doha selaku penanggungjawab terdakwa tersebut.

Selanjutnya, terdakwa selama mengikuti sidang harus mendapatkan pengawalan dari waltah (pengawal tahanan). Hal itu juga tidak dilakukan terhadap tahanan korupsi itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/