30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Lahan Tol Tanjungmulia Masih Bersengketa, Ganti Rugi Belum Bisa Dibayar

PROGRES: Jalan Tol Sesi Tanjungmulia Medan sedang dalam tahapan progres pembangunan, meski pembebasan ganti rugi lahan masih berproses di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembebasan ganti rugi lahan tol Tanjungmulia, hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Alhasil, kedua belah pihak yang berperkara saat ini belum bisa menerima uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan tersebutn

“Belum ada yang ambil, karna masih proses sidang. Jadi uangnya masih dititipkan di bank,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Minggu (13/1).

Disinggung proses sidangnya sudah sejauh mana, Erintuah mengaku tidak tahu. Dia malah mengarahkan untuk menanyakan hal ini kepada Humas PN lainnya, yakni Jamaluddin.”Saya lupa. Coba aja tanya ke pak Jamaluddin, dia kan aksesnya lebih gampang dari pada saya,” kata Erintuah.

Namun saat itu, Erintuah pernah menyarankan kepada kedua belah pihak yang berseteru untuk berdamai. “Kita minta kepada kedua pihak untuk berdamai sajalah, agar proses ganti rugi bisa terlaksana,” ujarnya.

Sementara, mengenai desas-desus adanya ganti rugi sepihak yang telah dibayarkan kepada masyarakat, Erintuah menampiknya. Kata dia, sampai saat ini, uang ganti rugi yang berjumlah miliaran rupiah tersebut, masih tersimpan rapi di PN Medan.

“Sampai kini uang ganti rugi sebesar Rp9 miliar masih tersimpan di PN Medan. Jadi belum ada ganti rugi sepeser pun yang dibayarkan,” katanya.

Sebelumnya, Jamaluddin pernah menyatakan, bahwa uang yang dititipkan di PN Medan, bisa diambil namun dengan catatan sudah ada putusan perdata menjadi milik siapa. “Itu dituangkan dalam bentuk putusan, karna ini sudah terjadi kasus,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X), melakukan gugatan ke pengadilan terkait tanah Grant Sultan No 264 di lahan pembangunan proyek jalan tol Medan-Binjai.

Kemudian, akibat dari adanya proses banding yang dilakukan, proses ganti rugi menjadi tertunda. Alasannya, konsinyasi (ganti rugi) belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, di antaranya berbunyi hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektar tertunda.

Namun belakangan, kasus ini kembali mencuat manakala Polda Sumut menangkap empat orang tersangka yang dituding mafia tanah dalam proses ganti rugi pembebasan lahan tol Medan-Binjai.

Empat orang tersangka yang salah satunya merupakan advokat ini, ditangkap karena dugaan pemalsuan tanah Grand Sultan, di Desa Tanjungmulia Hilir, Medan Deli. Para tersangka melakukan gugatan perdata menggunakan surat tanah Grand Sultan palsu. Akibatnya, pembangunan jalan tol Medan-Binjai menjadi terhambat.

Modus para pelaku yakni dengan memalsukan foto kopi dokumen Grand Sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri. Laporan atas dugaan pemalsuan surat tersebut diterima Polda Sumut pada Oktober 2018. (man/ila)

PROGRES: Jalan Tol Sesi Tanjungmulia Medan sedang dalam tahapan progres pembangunan, meski pembebasan ganti rugi lahan masih berproses di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembebasan ganti rugi lahan tol Tanjungmulia, hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Alhasil, kedua belah pihak yang berperkara saat ini belum bisa menerima uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan tersebutn

“Belum ada yang ambil, karna masih proses sidang. Jadi uangnya masih dititipkan di bank,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Minggu (13/1).

Disinggung proses sidangnya sudah sejauh mana, Erintuah mengaku tidak tahu. Dia malah mengarahkan untuk menanyakan hal ini kepada Humas PN lainnya, yakni Jamaluddin.”Saya lupa. Coba aja tanya ke pak Jamaluddin, dia kan aksesnya lebih gampang dari pada saya,” kata Erintuah.

Namun saat itu, Erintuah pernah menyarankan kepada kedua belah pihak yang berseteru untuk berdamai. “Kita minta kepada kedua pihak untuk berdamai sajalah, agar proses ganti rugi bisa terlaksana,” ujarnya.

Sementara, mengenai desas-desus adanya ganti rugi sepihak yang telah dibayarkan kepada masyarakat, Erintuah menampiknya. Kata dia, sampai saat ini, uang ganti rugi yang berjumlah miliaran rupiah tersebut, masih tersimpan rapi di PN Medan.

“Sampai kini uang ganti rugi sebesar Rp9 miliar masih tersimpan di PN Medan. Jadi belum ada ganti rugi sepeser pun yang dibayarkan,” katanya.

Sebelumnya, Jamaluddin pernah menyatakan, bahwa uang yang dititipkan di PN Medan, bisa diambil namun dengan catatan sudah ada putusan perdata menjadi milik siapa. “Itu dituangkan dalam bentuk putusan, karna ini sudah terjadi kasus,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X), melakukan gugatan ke pengadilan terkait tanah Grant Sultan No 264 di lahan pembangunan proyek jalan tol Medan-Binjai.

Kemudian, akibat dari adanya proses banding yang dilakukan, proses ganti rugi menjadi tertunda. Alasannya, konsinyasi (ganti rugi) belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, di antaranya berbunyi hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektar tertunda.

Namun belakangan, kasus ini kembali mencuat manakala Polda Sumut menangkap empat orang tersangka yang dituding mafia tanah dalam proses ganti rugi pembebasan lahan tol Medan-Binjai.

Empat orang tersangka yang salah satunya merupakan advokat ini, ditangkap karena dugaan pemalsuan tanah Grand Sultan, di Desa Tanjungmulia Hilir, Medan Deli. Para tersangka melakukan gugatan perdata menggunakan surat tanah Grand Sultan palsu. Akibatnya, pembangunan jalan tol Medan-Binjai menjadi terhambat.

Modus para pelaku yakni dengan memalsukan foto kopi dokumen Grand Sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri. Laporan atas dugaan pemalsuan surat tersebut diterima Polda Sumut pada Oktober 2018. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/